• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Politik

Pakar: Bawaslu Wajib Usut Tuntas Dugaan Dana Kampanye Dari Tambang ilegal

Redaksi

Rabu, 20 Desember 2023 21:25:00 WIB
Cetak
Pakar: Bawaslu Wajib Usut Tuntas Dugaan Dana Kampanye Dari Tambang ilegal
Ilustrasi/FOTO: RIAUAKTUAL.COM

BEDELAU.COM --Pakar hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusut tuntas dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari penambangan ilegal dan penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di salah satu daerah di Jawa Tengah (Jateng).

"Ini untuk menjamin pemilu yang berkeadilan dan bersih dari kejahatan, terutama yang bersumber dari kejahatan sumber daya alam atau apa yang disebut sebagai green financial crime, seperti aktivitas tambang ilegal dan sejenisnya," ucap Herdiansyah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Dugaan aliran dana dari penambangan ilegal dan penyalahgunaan fasilitas pinjaman sebuah bank di Jateng diungkap Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, pekan lalu. Ivan menyebut ada duit dari penambangan ilegal yang dipakai untuk membiayai kampanye pasangan calon di Pilpres 2024.

Selain itu, ia juga mengulas adanya aliran dana mencurigakan dari seorang simpatisan parpol berinisial MIA. MIA menyalahgunakan fasilitas pinjaman di sebuah BPR di Jateng. Selama periode 2022-2023, bank tersebut mencairkan dana pinjaman sebesar Rp102 miliar ke rekening 27 debitur.

Duit dari rekening para debitur itu lantas ditarik dan dikumpulkan di rekening MIA. Dari rekening MIA, dana itu dipindahkan kembali ke sejumlah perusahaan, semisal PT BMG, PT PHN, PT BMG, PT NBM, dan sejumlah individu. Duit itu juga diduga mengalir ke Koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN coop) yang diprakarsai Prabowo Subianto.

Herdiansyah berharap Bawaslu tak takut bila berhadapan dengan kekuasaan dan para pemodal. Apalagi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah tegas melarang penggunaan dana kampanye yang bersumber dari kejahatan.

"Ketentuan Pasal 339 menyebut jika peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana kampanye yang berasal dari hasil kejahatan, pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya," ucap Herdiansyah.

Pasal 339 UU Pemilu, kata Herdiansyah, bahkan turut mewanti-wanti penggunaan dana kampanye yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha milik desa (BUMDes). "Termasuk pemerintah desa," imbuh dia.

Ancaman pidana terhadap pelanggaran atas larangan penggunaan dana kampanye yang bersumber dari kejahatan diatur pada Pasal 527 UU Pemilu. Disebutkan pada pasal itu, peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari hasil kejahatan terancam pidana penjara hingga 3 tahun. "Dan denda paling banyak Rp36 juta rupiah," ucap Herdiansyah.

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar- Mahfud, Chico Hakim juga mendesak supaya penegak hukum mengusut tuntas dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman BPR di Jateng dan penambangan ilegal.

"Harus diusut tuntas. Yang utama adalah mencari sumber pertama yang mengirim dana tersebut, kemudian mampir ke rekening mana saja. Setelah diketahui sumbernya (dan dana ini dari hasil kejahatan misalnya) bisa langsung dilakukan penindakan," ucap Chico.

Chico memandang pihak yang menerima atau menampung dana kampanye ilegal bisa dikenakan banyak pasal terkait pencucian uang dan korupsi. "Ini kembali pada niat baik dan teguh aparat untuk menegakkan hukum," ucap Chico.

Ia berharap KPU dan Bawaslu juga turut berperan mengusut laporan PPATK itu. "Peran KPU dan Bawaslu juga menjadi penting untuk mendesak pengusutan ini dan terlibat juga di dalam pengusutan, untuk kemudian memberikan sanksi-sanksi," kata Chico. 
 

 

 

SUMBER: RIAUAKTUAL.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

Wacana Lama Muncul Kembali: Riau Pesisir Siap Berdiri Sendiri

Ahad, 26 Juli 2026 - 19:18:08 WIB

BEDELAU.COM --atusan tokoh dan perwakilan masyarakat.

Politik

Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:04:10 WIB

BEDELAU.COM --Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau ak.

Politik

AHY Apresiasi Gaya Kepempimpinan Agung Nugroho, Jadi Role Model Kader Demokrat

Ahad, 17 Mei 2026 - 19:18:10 WIB

BEDELAU.COM --Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimu.

Politik

Dukungan dan Pujian AHY untuk Agung Nugroho Kembali Pimpin DPD

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:34:47 WIB

BEDELAU.COM --Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demok.

Politik

Singgung Gubernur Riau Bukan PKB Lagi, Kasir Sayangkan Sikap Indra Gunawan Eet

Kamis, 27 November 2025 - 19:27:39 WIB

BEDELAU.COM --- Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bang.

Politik

Zukri-Kaderismanto Kembali Pimpin PDI-P Riau, Zulkardi Dipercaya Garap Sektor Pemuda dan Olahraga

Ahad, 23 November 2025 - 19:05:57 WIB

PEKANBARU - Konferensi Daerah (Konferda) PDI Perjuangan Provinsi Riau di Labersa.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026
Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved