• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Politik

Pakar: Bawaslu Wajib Usut Tuntas Dugaan Dana Kampanye Dari Tambang ilegal

Redaksi

Rabu, 20 Desember 2023 21:25:00 WIB
Cetak
Pakar: Bawaslu Wajib Usut Tuntas Dugaan Dana Kampanye Dari Tambang ilegal
Ilustrasi/FOTO: RIAUAKTUAL.COM

BEDELAU.COM --Pakar hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusut tuntas dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari penambangan ilegal dan penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di salah satu daerah di Jawa Tengah (Jateng).

"Ini untuk menjamin pemilu yang berkeadilan dan bersih dari kejahatan, terutama yang bersumber dari kejahatan sumber daya alam atau apa yang disebut sebagai green financial crime, seperti aktivitas tambang ilegal dan sejenisnya," ucap Herdiansyah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Dugaan aliran dana dari penambangan ilegal dan penyalahgunaan fasilitas pinjaman sebuah bank di Jateng diungkap Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, pekan lalu. Ivan menyebut ada duit dari penambangan ilegal yang dipakai untuk membiayai kampanye pasangan calon di Pilpres 2024.

Selain itu, ia juga mengulas adanya aliran dana mencurigakan dari seorang simpatisan parpol berinisial MIA. MIA menyalahgunakan fasilitas pinjaman di sebuah BPR di Jateng. Selama periode 2022-2023, bank tersebut mencairkan dana pinjaman sebesar Rp102 miliar ke rekening 27 debitur.

Duit dari rekening para debitur itu lantas ditarik dan dikumpulkan di rekening MIA. Dari rekening MIA, dana itu dipindahkan kembali ke sejumlah perusahaan, semisal PT BMG, PT PHN, PT BMG, PT NBM, dan sejumlah individu. Duit itu juga diduga mengalir ke Koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN coop) yang diprakarsai Prabowo Subianto.

Herdiansyah berharap Bawaslu tak takut bila berhadapan dengan kekuasaan dan para pemodal. Apalagi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah tegas melarang penggunaan dana kampanye yang bersumber dari kejahatan.

"Ketentuan Pasal 339 menyebut jika peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana kampanye yang berasal dari hasil kejahatan, pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya," ucap Herdiansyah.

Pasal 339 UU Pemilu, kata Herdiansyah, bahkan turut mewanti-wanti penggunaan dana kampanye yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha milik desa (BUMDes). "Termasuk pemerintah desa," imbuh dia.

Ancaman pidana terhadap pelanggaran atas larangan penggunaan dana kampanye yang bersumber dari kejahatan diatur pada Pasal 527 UU Pemilu. Disebutkan pada pasal itu, peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari hasil kejahatan terancam pidana penjara hingga 3 tahun. "Dan denda paling banyak Rp36 juta rupiah," ucap Herdiansyah.

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar- Mahfud, Chico Hakim juga mendesak supaya penegak hukum mengusut tuntas dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman BPR di Jateng dan penambangan ilegal.

"Harus diusut tuntas. Yang utama adalah mencari sumber pertama yang mengirim dana tersebut, kemudian mampir ke rekening mana saja. Setelah diketahui sumbernya (dan dana ini dari hasil kejahatan misalnya) bisa langsung dilakukan penindakan," ucap Chico.

Chico memandang pihak yang menerima atau menampung dana kampanye ilegal bisa dikenakan banyak pasal terkait pencucian uang dan korupsi. "Ini kembali pada niat baik dan teguh aparat untuk menegakkan hukum," ucap Chico.

Ia berharap KPU dan Bawaslu juga turut berperan mengusut laporan PPATK itu. "Peran KPU dan Bawaslu juga menjadi penting untuk mendesak pengusutan ini dan terlibat juga di dalam pengusutan, untuk kemudian memberikan sanksi-sanksi," kata Chico. 
 

 

 

SUMBER: RIAUAKTUAL.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

AHY Apresiasi Gaya Kepempimpinan Agung Nugroho, Jadi Role Model Kader Demokrat

Ahad, 17 Mei 2026 - 19:18:10 WIB

BEDELAU.COM --Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimu.

Politik

Dukungan dan Pujian AHY untuk Agung Nugroho Kembali Pimpin DPD

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:34:47 WIB

BEDELAU.COM --Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demok.

Politik

Singgung Gubernur Riau Bukan PKB Lagi, Kasir Sayangkan Sikap Indra Gunawan Eet

Kamis, 27 November 2025 - 19:27:39 WIB

BEDELAU.COM --- Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bang.

Politik

Zukri-Kaderismanto Kembali Pimpin PDI-P Riau, Zulkardi Dipercaya Garap Sektor Pemuda dan Olahraga

Ahad, 23 November 2025 - 19:05:57 WIB

PEKANBARU - Konferensi Daerah (Konferda) PDI Perjuangan Provinsi Riau di Labersa.

Politik

Zukri Misran Kembali Pimpin DPD PDI-P Riau Periode 2025-2030

Sabtu, 22 November 2025 - 19:32:18 WIB

BEDELAU.COM --Dinamika politik PDI Perjuangan di Ria.

Politik

PDIP Riau Gelar Konferda Sabtu, Nama Calon Ketua Diumumkan oleh Hasto

Kamis, 20 November 2025 - 19:54:35 WIB

BEDELAU.COM --DPP PDI Perjuangan akhirnya memutuskan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dua Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai Telan Delapan Korban Jiwa, Begini Jawaban Hutama Karya
09 Juni 2026
Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025
09 Juni 2026
Petani Senyum Lebar! Lonjakan Harga CPO Bikin Pasar Sawit Memanas
09 Juni 2026
Seorang Anak di Rohil Temukan Ayahnya Tergantung di Rumah Kontrakan
09 Juni 2026
Perbaikan Jalan Jadi Prioritas, Wako Pekanbaru Dorong PUPR Segera Tangani Persoalan Infrastruktur
09 Juni 2026
Koboi Jalanan yang Todongkan Pistol di Rohil Ternyata Pecatan TNI AU
09 Juni 2026
Ganggu Lalu Lintas, Satpol PP Pekanbaru Bongkar Puluhan Lapak PKL di Subrantas
09 Juni 2026
PETI Kuansing Digerebek Beruntun
07 Juni 2026
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
07 Juni 2026
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
07 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 2 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 3 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 4 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 5 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
  • 6 Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban
  • 7 Salat Iduladha 1447 H Bersama Ribuan Warga, Wako Pekanbaru Ajak Perkuat Persaudaraan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved