• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Pemilu Serentak 2024

Proses PAW Lima Anggota DPRD Bengkalis Ditolak KPU Bengkalis, Ini Buktinya

Redaksi

Kamis, 21 Desember 2023 17:39:01 WIB
Cetak
Proses PAW Lima Anggota DPRD Bengkalis Ditolak KPU Bengkalis, Ini Buktinya
H. Khairul Umam, Lc, ME.Sy.(sukardi)

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Proses Pengganti Antar Waktu (PAW) lima anggota DPRD Bengkalis mendapat penolakan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis. Tentu saja, sikap KPU Bengkalis dinilai blunder dan dinilai tidak berpihak kepada Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2024.

Sementara lima anggota DPRD Bengkalis yang diusulkan PAW tersebut jelas-jelas sudah pindah partai politik (Parpol) dan namanya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Kelima anggota DPRD Bengkalis yang diusulkan PAW oleh Parpol tersebut diantaranya, dua dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas nama Giyatno dan Susianto SR.

Kemudian, tiga anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar yaitu Rahmah Yeni, S.Sos, M.Si, Hendri Hasibuan, S.Ag, M.Si dan Dedi Wansyah. Kelima nama ini diusulkan kembali oleh Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam, Lc, yang sebelumnya bersurat ke KPU Bengkalis dengan nomor : 100.1.4/Istimewa/DPRD).

Surat yang ditandagani H. Khairul Umam tersebut perihal Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis masa jabatan 2019-2024. Namun, dalam perjalanan surat tersebut mendapat balasan penolakan dari KPU Bengkalis dengan berbagai alasan, yang tidak mendasar.

Isi surat jawaban KPU Kabupaten Bengkalis, sebagai lembaga penyelenggara Pemilu memuat tindakan yang tidak berasaskan rasa keadilan. KPU Kabupaten Bengkalis melalui surat nomor : 536/PY.03-SD/1403/2/2023, tertanggal 15 Desember 2023, perihal jawaban atas surat Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis perihal PAW anggota DPRD Kabupaten Bengkalis hasil pemilu Tahun 2019.

Berikut isi surat jawaban KPU Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan Surat Pimpinan/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis Nomor 100.1.4.2/333/DPRD tanggal 6 November 2023, Perihal Tindak Lanjut Hasil Paripurna, dengan lampiran Surat Keputusan DPRD Kebupaten Bengkalis Nomor 20 Tahun 2023 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2019-202, yang menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Bengkalis agar tidak memproses secara administrasi dan surat menyurat yang ditandatangani oleh H. Khairul Umam, Lc, M.E.Sy dan atau Syahrial, ST, M.Si dan Surat Ketua DPRD Nomor : 100.1.4.2/Istimewa/DPRD, tanggal 11 Desember 2023.

Perihal Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024, maka dengan ini kami mempertanyakan terkait keabsahan Pimpinan/Ketua DPRD yang diakui sesuai ketentuan dan regulasi, agar kami dapat menentukan dan membuat Keputusan sesuai ketentuan dan regulasi. Demikian surat ini disampaikan untuk dimaklumi, terimakasih.

Surat tersebut diterima langsung oleh Tenaga Ahli Fraksi Golkar  Muslim Hadi dan Tenaga Ahli Fraksi PKS Khairul Nizam. Kedua, tenaga ahli ini sempat protes, namun KPU Kabupaten Bengkalis tetap berpedoman dengan keputusannya dan jawabannya.

Muslim Hadi mengatakan, KPU Kabupaten Bengkalis intinya mengabaikan surat usulan PAW dari Partai Politik (Parpol) serta tidak mengakui H. Khairul Umam dan Syahrial, ST menjadi bagian dari Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, yang masing-masing jabatan masih berstatus Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis.

“Artinya mereka mengakui surat pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis sementara, yang jelas-jelas telah melakukan mosi tidak percaya tanpa kepastian hukum yang jelas, keduanya, baik Ketua DPRD Bengkalis dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis, tidak pernah tersangkut kasus pidana korupsi, narkotika dan asusila, ”urai Muslim Hadi yang juga Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkalis.

Senada diutarakan, Khairul Nizam, masalah balasan Surat KPU Kabupaten Bengkalis jelas telah mencidrai rasa keadilan, di Partai Poltik (Parpol). Artinya, KPU Bengkalis tidak mengakui adanya dua Parpol ini baik, Partai PKS dan Partai Golkar sebagai peserta Pemilu 2024.

“Kami tentunya menyerahkan hal ini kepada kedua pimpinan DPRD Bengkalis, baik Khairul Umam yang statusnya di PKS masih menjadi Ketua DPRD Bengkalis dan Syahrial, yang juga masih menjabat Wakil Ketua DPRD Bengkalis,”urainya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam, Lc, Rabu (21/12/2023) kemarin saat ditemui diruang kerja DPRD Kabupaten Bengkalis kecewa dengan sikap KPU Kabupaten Bengkalis, yang tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu 2023.

“Padahal lima anggota DPRD Bengkalis statusnya tidak bersengketa di pengadilan mana pun. Kenapa KPU Kabupaten Bengkalis justru tunduk dengan surat pimpinan/wakil ketua DPRD Bengkalis nomor : 100.1.4.2/333/DPRD tanggal 6 November 2023 perihal tindak lanjut hasl paripurna, yang memvonis kami, padahal itu sudah sikapi Gubernur Riau melalui surat resmi dan Kemendagri. Jika demikian, masalah ini akan kami konsultasikan ke KPU Riau dan Kemendagri,”tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Elmiawati Safarina, Kamis (21/12/2023) dikonfirmasi terkait hal ini belum bisa memberikan jawaban dan ketika di konfirmasi via WhatsApp juga belum ada balasan.(ra)

 

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:55:51 WIB

BEDELAU.COM --- Masyarakat Kota Pek.

Daerah

Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:50:29 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis .

Daerah

Abdul Wahid dan Arief Setiawan Masuk Rutan Pekanbaru, Dani Nursalam di Lapas

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:42:43 WIB

BEDELAU, OOM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemb.

Daerah

Sambut Idulfitri, Asian Agri Gelar Bazar Minyak Goreng Premium dengan Harga Terjangkau di Riau

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:35:35 WIB

BEDELAU.COM --Asian Agri kembali menggelar Bazar Min.

Daerah

Pawai Obor dan Mobil Hias Bakal Meriahkan Takbir Keliling Pemko Pekanbaru, ini Rutenya!

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:24:29 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kem.

Daerah

Pasca Abdul Wahid Dipulangkan ke Riau, Gedung KPK Dibanjiri Karangan Bunga

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:20:19 WIB

BEDELAU.COM --Halaman Gedung Merah Putih Komisi Pemb.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru
11 Maret 2026
Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning
11 Maret 2026
Abdul Wahid dan Arief Setiawan Masuk Rutan Pekanbaru, Dani Nursalam di Lapas
11 Maret 2026
Sambut Idulfitri, Asian Agri Gelar Bazar Minyak Goreng Premium dengan Harga Terjangkau di Riau
11 Maret 2026
KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan
11 Maret 2026
Pawai Obor dan Mobil Hias Bakal Meriahkan Takbir Keliling Pemko Pekanbaru, ini Rutenya!
11 Maret 2026
Pasca Abdul Wahid Dipulangkan ke Riau, Gedung KPK Dibanjiri Karangan Bunga
11 Maret 2026
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved