Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
2 Komplotan Curat Ahli Bongkar Rumah Ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru
BEDELAU.COM --Anggota Resmob Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua komplotan pencuri yang beraksi di sebuah rumah di Jalan Guru, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Aksi para pelaku menjadi viral setelah terekam kamera CCTV di rumah korban.
Pelaku berinisial DS (43) dan MZ (26) berhasil membawa kabur barang berharga senilai Rp.150 juta.
Kapolresta Pekanbaru, AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim, Kompol Bery Juana Putra, menyatakan keberhasilan penangkapan pelaku terjadi pada Sabtu (23/12/2023) dinihari di dua lokasi berbeda.
"Penangkapan berhasil dilakukan di dua lokasi berbeda. Terhadap pelaku MZ (26) terpaksa ditembak petugas karena melawan saat dilakukan pengembangan," ungkap Bery.
Aksi pencurian terjadi pada Kamis (21/12/2023) pagi, ketika rumah korban dalam keadaan kosong.
Setelah pulang, korban menemukan rumah berantakan dan kehilangan barang berharga seperti 1 unit laptop merek Asus, 1 unit Handphone merek Oppo A 16, 7 unit jam tangan, 2 kalung emas berbentuk rantai, 6 cicin emas, 4 gelang emas, 7 pasang anting emas, 1 mainan kalung emas, uang tunai dalam celengan berjumlah sekitar Rp25 juta.
"Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian senilai Rp.150 juta," ungkap Bery.
Korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Bukit Raya, dan tim Jatanras kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
"Dari penyelidikan tim berhasil mengamankan pelaku setelah mempelajari rekaman CCTV. Dimana tersangka MZ (26) ditangkap saat berada di salah satu hotel yang berada di jalan Iklas, Pekanbaru. Pada penangkapan tersangka ini terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," ungkap eks Kasat Reskrim Polres Kampar itu.
Dihadapan petugas, tersangk MZ mengaku telah beraksi bersama rekannya berinisial DS (43).
"Dari pengakuan MZ tim Jatanras langsung memburu tersangka DS (43) dan berhasil mengamankannya saat berada di Jalan Senapelan," pungkas Bery.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
SUMBER: RIAUAKTUAL.COM
Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.








