• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 692 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 817 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Peristiwa
  • Pekanbaru

Masa Jabatan Gubernur Edy Natar Belum Ada Kepastian, Masih Tunggu Keputusan Pusat

Redaksi

Kamis, 28 Desember 2023 19:32:47 WIB
Cetak
Masa Jabatan Gubernur Edy Natar Belum Ada Kepastian, Masih Tunggu Keputusan Pusat
Foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Pasca Mahkamah Konstitusi (MK), Gubernur Riau (Gubri), Edi Natar Nasution hingga kini belum mendapat kepastian kapan masa jabatannya akan berakhir. Apakah hanya menjabat sampai 31 Desember 2023 atau diperpanjang hingga 20 Februari 2024.

Pasalnya hingga kini Pemprov Riau belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terkait masa jabatan gubernur Riau Edy Natar Nasution. 

"Yang ditanya tidak lebih tahu dari yang bertanya," kata Gubri Edi Natar Nasution, Kamis (28/12/2023) saat dikonfirmasi CAKAPLAH.COM perihal masa jabatannya apakah sampai 31 Desember 2023 atau 20 Februari 2024.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus mengatakan, surat resmi dari Kemendagri tersebut mereka perlukan karena sebelumnya gugatan beberapa kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan dikabulkan. 

"Kami masih menunggu surat resmi dari pihak pemerintah pusat terkait masa jabatan Gubernur Riau," kata Firdaus, Kamis (28/12/2023). 

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani mengatakan, jika mengacu pada keputusan sebelumnya, kepala daerah yang dilantik pada 2019 maka masa jabatannya akan berakhir pada 31 Desember mendatang. Baru setelah itu pemerintah pusat akan menunjuk Penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi posisi kepala daerah.

"Namun jika mengacu pada putusan MK terkait gugatan kepala daerah itu, bisa saja masa jabatan gubernur Riau hingga 20 Februari 2024 atau 5 tahun masa jabatan," kata Elly. 

Setelah nantinya masa jabatan tersebut habis, maka baru selanjutnya pemerintah pusat akan menunjuk Pj kepala daerah atau Pj Gubernur Riau hingga nantinya ada kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024.

"Jadi di Riau tetap akan ada Pj Gubernur, karena untuk mengisi posisi kepala daerah dari berakhirnya masa jabatan gubernur hingga Pilkada 2024," ujarnya. 

Untuk diketahui, sebelumnya MK mengabulkan sebagian gugatan 7 kepala daerah yang keberatan masa jabatannya dipaksa selesai lebih cepat berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Masa jabatan mereka berakhir lebih cepat, karena adanya Pilkada Serentak 2024 pada bulan November.

Gubri Edy Natar Nasution seharusnya mengakhiri tugasnya pada 31 Desember 2023, namun sejak adanya keputusan MK tersebut masa jabatan Gubernur Edi Natar bisa saja berakhir 20 Februari 2024. Sebab pasangan Syamsuar - Edi Natar dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pada 20 Februari 2019.

MK menyatakan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai "Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan Tahun 2018 menjabat sampai dengan Tahun 2023, dan Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan Tahun 2019 memegang masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024."

Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra terhadap uji UU Pilkada. Sidang Pengucapan Putusan terhadap Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh tujuh kepala daerah yang mendalilkan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada ini digelar, Kamis (21/12/2023). 

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Peristiwa

Rumah di Bukit Raya Pekanbaru Terbakar, Seorang Pria Tewas Terjebak Api

Senin, 01 September 2025 - 17:08:29 WIB

BEDELAU.COM --Kebakaran menghanguskan sebuah rumah d.

Peristiwa

Duka Beruntun, Kota Selatpanjang Digemparkan Penemuan Dua Mayat dalam Satu Hari

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 21:30:07 WIB

BEDELAU.COM --- Warga Kota Selatpan.

Peristiwa

Siswi SD di Kuansing Tewas Tenggelam saat Main di Tepian Sungai Kuantan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 21:23:09 WIB

BEDELAU.COM --Suasana duka menyelimuti keluarga Tasm.

Peristiwa

Rekan Tewas Dilindas Rantis Brimob, Driver Ojol dan Mahasiswa Geruduk Mapolda Riau

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:53:15 WIB

BEDELAU.COM --Ribuan driver ojek online atau ojol&nb.

Peristiwa

Tabrakan Beruntun di Pelalawan, Pelajar 15 Tahun Tewas usai Tergilas Truk dan Sopir Kabur

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:41:28 WIB

BEDELAU.COM --- Kecelakaan maut kem.

Peristiwa

Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Timur Pelalawan, Pelajar Tewas Tergilas Truk Tangki

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:42:34 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pelajar berusia 15 tahun tewas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112
05 September 2025
Prabowo Minta Menteri Tanggapi Aspirasi Mahasiswa
05 September 2025
Apa Kabar Pembentukan Tim Investigasi Dugaan Makar
05 September 2025
Progres Perbaikan Jembatan Sungai Rokan di Rohul Sudah Capai 86 Persen
05 September 2025
Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM
05 September 2025
Aleksandro, Remaja Pekanbaru yang Jebol Sistem NASA Dapat Penghargaan Walikota
05 September 2025
Dorong Hilirisasi Kelapa, Sekdaprov: 4 Pabrik Nata De Coco Akan Dibangun di Riau
05 September 2025
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
05 September 2025
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap
04 September 2025
Sungai Kuantan Kembali Keruh Bak Teh Susu
04 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 2 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 3 Inilah 15 Finalis Festival Pacu Jalur 2025, Siapakah yang akan Bawa Pulang Kerbau Gibran?
  • 4 Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Buka Peluang Periksa Menaker dan Stafsus Era Jokowi
  • 5 Seorang Berstatus Pelajar, Polisi Amankan Dua Pelaku Begal di Pelalawan
  • 6 Anjing Yang Gigit Warga Pekanbaru Positif Rabies, Petugas Lakukan Vaksinasi Darurat
  • 7 Dinkes Tangani 9 Korban Gigitan Anjing Liar di Tenayan Raya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved