• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Peristiwa
  • Pekanbaru

Masa Jabatan Gubernur Edy Natar Belum Ada Kepastian, Masih Tunggu Keputusan Pusat

Redaksi

Kamis, 28 Desember 2023 19:32:47 WIB
Cetak
Masa Jabatan Gubernur Edy Natar Belum Ada Kepastian, Masih Tunggu Keputusan Pusat
Foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Pasca Mahkamah Konstitusi (MK), Gubernur Riau (Gubri), Edi Natar Nasution hingga kini belum mendapat kepastian kapan masa jabatannya akan berakhir. Apakah hanya menjabat sampai 31 Desember 2023 atau diperpanjang hingga 20 Februari 2024.

Pasalnya hingga kini Pemprov Riau belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terkait masa jabatan gubernur Riau Edy Natar Nasution. 

"Yang ditanya tidak lebih tahu dari yang bertanya," kata Gubri Edi Natar Nasution, Kamis (28/12/2023) saat dikonfirmasi CAKAPLAH.COM perihal masa jabatannya apakah sampai 31 Desember 2023 atau 20 Februari 2024.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus mengatakan, surat resmi dari Kemendagri tersebut mereka perlukan karena sebelumnya gugatan beberapa kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan dikabulkan. 

"Kami masih menunggu surat resmi dari pihak pemerintah pusat terkait masa jabatan Gubernur Riau," kata Firdaus, Kamis (28/12/2023). 

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani mengatakan, jika mengacu pada keputusan sebelumnya, kepala daerah yang dilantik pada 2019 maka masa jabatannya akan berakhir pada 31 Desember mendatang. Baru setelah itu pemerintah pusat akan menunjuk Penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi posisi kepala daerah.

"Namun jika mengacu pada putusan MK terkait gugatan kepala daerah itu, bisa saja masa jabatan gubernur Riau hingga 20 Februari 2024 atau 5 tahun masa jabatan," kata Elly. 

Setelah nantinya masa jabatan tersebut habis, maka baru selanjutnya pemerintah pusat akan menunjuk Pj kepala daerah atau Pj Gubernur Riau hingga nantinya ada kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024.

"Jadi di Riau tetap akan ada Pj Gubernur, karena untuk mengisi posisi kepala daerah dari berakhirnya masa jabatan gubernur hingga Pilkada 2024," ujarnya. 

Untuk diketahui, sebelumnya MK mengabulkan sebagian gugatan 7 kepala daerah yang keberatan masa jabatannya dipaksa selesai lebih cepat berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Masa jabatan mereka berakhir lebih cepat, karena adanya Pilkada Serentak 2024 pada bulan November.

Gubri Edy Natar Nasution seharusnya mengakhiri tugasnya pada 31 Desember 2023, namun sejak adanya keputusan MK tersebut masa jabatan Gubernur Edi Natar bisa saja berakhir 20 Februari 2024. Sebab pasangan Syamsuar - Edi Natar dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pada 20 Februari 2019.

MK menyatakan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai "Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan Tahun 2018 menjabat sampai dengan Tahun 2023, dan Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan Tahun 2019 memegang masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024."

Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra terhadap uji UU Pilkada. Sidang Pengucapan Putusan terhadap Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh tujuh kepala daerah yang mendalilkan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada ini digelar, Kamis (21/12/2023). 

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Peristiwa

CPO Basahi Jalan Lintas Duri, Polantas Bengkalis Tangani Tabrakan Beruntun 4 Truk Fuso

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:21:41 WIB

BEDELAU.COM --Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan.

Peristiwa

Tanggul Jebol Lagi, Air Bah Sapu Pemukiman di Pinggir Danau Maninjau

Ahad, 19 Juli 2026 - 19:03:22 WIB

BEDELAU.COM --Banjir melanda Nagari Sungai Batang, K.

Peristiwa

Karyawan Kontraktor Perkebunan di Pelalawan Tewas, Diduga Diterkam Harimau Sumatera

Ahad, 12 Juli 2026 - 21:09:18 WIB

BEDELAU.COM --Seorang karyawan kontraktor perkebunan.

Peristiwa

Mobil Terbang ke Jurang 40 Meter, Ayah dan Anak Selamat dari Maut di Kelok Sembilan

Ahad, 05 Juli 2026 - 19:59:43 WIB

BEDELAU.COM --Mobil yang melaju di kawasan Flyove.

Peristiwa

Surat Tanah Hilang, Pemilik Tanah Melaporkan Ke Pihak Yang Berwajib

Kamis, 02 Juli 2026 - 10:00:00 WIB

SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Surat berharga milik Hary.

Peristiwa

Remaja 15 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Kuansing

Ahad, 21 Juni 2026 - 18:20:35 WIB

BEDELAU.COM --Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan lima kendaraan terjadi di Jalan Kabupa.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
24 Juli 2026
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
24 Juli 2026
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
24 Juli 2026
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Nekat Menyeberang Sungai, Pria 21 Tahun di Dumai Diterkam Buaya dan Hilang
  • 2 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 3 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru
  • 4 Resahkan Warga, Wako Pekanbaru Perintahkan Satpol PP Segera Tertibkan Tenda Biru di Air Hitam
  • 5 Ditlantas Polda Riau dan BPTD Intensifkan Ramp Check Demi Keselamatan
  • 6 Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur
  • 7 Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved