• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Peristiwa
  • Pekanbaru

Masa Jabatan Gubernur Edy Natar Belum Ada Kepastian, Masih Tunggu Keputusan Pusat

Redaksi

Kamis, 28 Desember 2023 19:32:47 WIB
Cetak
Masa Jabatan Gubernur Edy Natar Belum Ada Kepastian, Masih Tunggu Keputusan Pusat
Foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Pasca Mahkamah Konstitusi (MK), Gubernur Riau (Gubri), Edi Natar Nasution hingga kini belum mendapat kepastian kapan masa jabatannya akan berakhir. Apakah hanya menjabat sampai 31 Desember 2023 atau diperpanjang hingga 20 Februari 2024.

Pasalnya hingga kini Pemprov Riau belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terkait masa jabatan gubernur Riau Edy Natar Nasution. 

"Yang ditanya tidak lebih tahu dari yang bertanya," kata Gubri Edi Natar Nasution, Kamis (28/12/2023) saat dikonfirmasi CAKAPLAH.COM perihal masa jabatannya apakah sampai 31 Desember 2023 atau 20 Februari 2024.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus mengatakan, surat resmi dari Kemendagri tersebut mereka perlukan karena sebelumnya gugatan beberapa kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan dikabulkan. 

"Kami masih menunggu surat resmi dari pihak pemerintah pusat terkait masa jabatan Gubernur Riau," kata Firdaus, Kamis (28/12/2023). 

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani mengatakan, jika mengacu pada keputusan sebelumnya, kepala daerah yang dilantik pada 2019 maka masa jabatannya akan berakhir pada 31 Desember mendatang. Baru setelah itu pemerintah pusat akan menunjuk Penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi posisi kepala daerah.

"Namun jika mengacu pada putusan MK terkait gugatan kepala daerah itu, bisa saja masa jabatan gubernur Riau hingga 20 Februari 2024 atau 5 tahun masa jabatan," kata Elly. 

Setelah nantinya masa jabatan tersebut habis, maka baru selanjutnya pemerintah pusat akan menunjuk Pj kepala daerah atau Pj Gubernur Riau hingga nantinya ada kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024.

"Jadi di Riau tetap akan ada Pj Gubernur, karena untuk mengisi posisi kepala daerah dari berakhirnya masa jabatan gubernur hingga Pilkada 2024," ujarnya. 

Untuk diketahui, sebelumnya MK mengabulkan sebagian gugatan 7 kepala daerah yang keberatan masa jabatannya dipaksa selesai lebih cepat berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Masa jabatan mereka berakhir lebih cepat, karena adanya Pilkada Serentak 2024 pada bulan November.

Gubri Edy Natar Nasution seharusnya mengakhiri tugasnya pada 31 Desember 2023, namun sejak adanya keputusan MK tersebut masa jabatan Gubernur Edi Natar bisa saja berakhir 20 Februari 2024. Sebab pasangan Syamsuar - Edi Natar dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pada 20 Februari 2019.

MK menyatakan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai "Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan Tahun 2018 menjabat sampai dengan Tahun 2023, dan Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan Tahun 2019 memegang masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024."

Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra terhadap uji UU Pilkada. Sidang Pengucapan Putusan terhadap Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh tujuh kepala daerah yang mendalilkan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada ini digelar, Kamis (21/12/2023). 

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Peristiwa

Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI

Ahad, 08 Maret 2026 - 23:58:59 WIB

BEDELAU.COM --JA (15) siswa MTs Kelas IX di Desa Ber.

Peristiwa

Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki

Ahad, 08 Maret 2026 - 23:57:02 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pengendara sepeda motor tewas .

Peristiwa

Warga Inhu Diduga Diterkam Buaya Saat Mancing, Jenazah Ditemukan Tak Utuh

Jumat, 06 Maret 2026 - 23:43:42 WIB

BEDELAU.COM --- Seorang warga Desa .

Peristiwa

Siswa SMA di Kuansing Dililit Ular Piton Saat Tertidur Lelap

Kamis, 05 Maret 2026 - 23:10:31 WIB

BEDELAU.COM --Kejadian menggeparkan terjadi di Kelur.

Peristiwa

Fenomena Gerhana Bulan Total Bisa Dilihat di Pekanbaru Malam In

Selasa, 03 Maret 2026 - 21:17:22 WIB

BEDELAU.COM --Gerhana Bulan Total akan terlihat di l.

Peristiwa

Tragis! Bus PMH Versus Truk di Jalintim Pelalawan, Empat Tewas dan Dua Luka-luka

Ahad, 01 Maret 2026 - 00:59:29 WIB

BEDELAU.COM --- Kecelakaan maut ter.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved