Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pemko Pekanbaru Terbitkan Edaran Atur Kegiatan Malam Tahun Baru
BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menerbitkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat saat malam tahun baru 2024. Dalam edaran tersebut ada sejumlah imbauan kepada masyarakat.
Asisten I Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi mengatakan, dalam SE tersebut terdapat tiga imbauan yang disampaikan untuk masyarakat Kota Bertuah.
"Iya (surat edaran berlaku untuk malam tahun baru, red), ini sifatnya imbauan," kata Masykur Tarmizi, Jumat (29/12).
Ia menuturkan, surat edaran yang dikeluarkan itu dengan nomor : PW.10/Setda-Tapem/923/2023 ini ditujukan kepada camat se-Kota Pekanbaru dan juga masyarakat Kota Pekanbaru.
Dalam keterangan pembuka surat edaran tersebut, disebutkan, dalam rangka menghadapi malam pergantian tahun, tanpa mengurangi dan membatasi suasana suka cita, dipandang perlu menjaga suasana yang tetap kondusif, aman dan nyaman di Kota Pekanbaru.
Untuk itu perlu upaya bersama mengatur kegiatan masyarakat Adapun tiga klausul imbauan Pj walikota tersebut di antaranya, pertama melakukan koordinasi bersama forkopimcam, lurah, lembaga kemasyarakatan, organisasi kepemudaan serta seluruh tokoh masyarakat untuk bersama menciptakan suasana kondusif. Serta menjaga keselamatan seluruh warga masyarakat Kota Pekanbaru pada saat malam pergantian tahun baru.
Kedua, mendorong masyarakat untuk melaksanakan kegiatan di tingkat kecamatan, kelurahan dan lingkungan, dengan melibatkan seluruh organisasi kemasyarakatan, paguyuban dan kepemudaan sehingga tidak terjadi pemusatan kegiatan pada satu tempat, serta menyosialisasikan agar masyarakat tidak berkumpul pada satu lokasi yang menimbulkan kerumunan tanpa adanya penanggung jawab kegiatan tersebut.
Selanjutnya ketiga, bersama forkopimcam melakukan pemantauan kegiatan masyarakat serta melakukan langkah-langkah preventif terhadap kegiatan di fasilitas umum yang dilakukan tanpa ada penanggung jawab kegiatan tersebut.
SUMBER: RIAUAKTUAL.COM
Masker Gratis Bertebaran, Tapi Angka ISPA Pekanbaru Sudah Tembus 3.028 Kasus
BEDELAU.COM --Kabut asap belum benar-benar pergi dar.
Usai SF Hariyanto Murka, Bagaimana Modus Baru Bisnis Pengadaan Seragam Siswa SMA
BEDELAU.COM --Kemarahan Pelaksana Tugas Gubernur Ria.
Hujan Diperkirakan Guyur Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini
BEDELAU.COM --Hujan dengan intensitas ringan hingga .
Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Investasi Nasional
BEDELAU.COM ---Pelayanan publik Pemerintah Kota (Pem.
Danpos Didampingi Babinsa Padamkan Karhutla di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana
BENGKALIS, BEDELAU.COM--Kebakaran hutan dan lahan (K.
Mediasi PT KCN Belum Temukan Titik Temu, Abdul Halim Minta Waktu Pertimbangkan Tawaran Kompensasi dan Mutasi
BEDELAU.COM,PEKANBARU – Perselisihan hubungan industrial antara manajemen PT K.








