Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Pelaku Jambret Maut di Jalan Rokan Pekanbaru Ditangkap
BEDELAU.COM --Tragedi jambret di Jalan Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, pada Rabu, 27 Desember 2023, menelan korban satu jiwa dan satu lainnya masih berjuang untuk hidup setelah dijambret saat berkendara.
Pelaku jambret atau pencurian dengan kekerasan (Curas), TS alias Iyal (43 tahun), eksekutor dan residivis, berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan bantuan Tim Opsnal Polsek Limapuluh pada Jumat, 29 Desember 2023, di jalan Nelayan Kecamatan Rumbai.
Dalam penangkapannya, TS alias Iyal melawan petugas, sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur. Sementara rekannya, S, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dimana pelaku TS menjambret tas korbannya yang saat itu sedang berkendara. Korban bernama Siswati (61) mengalami luka robek di kepala dan meninggal dunia. Pengemudi motor, Lia Prahesti (25), menderita luka pada kaki dan dirawat di rumah sakit," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono, Rabu (3/1/2024).
Dijelaskan Hery saat peristiwa jembret tersebut korban sempat melakukan pengejaran, namun naas nya sepeda motor yang dikendarai hilang kendali dan terjatuh.
"Akibatnya, ibu korban, Siswati, meninggal dunia di Jalan Rokan V, Kecamatan Lima Puluh, dan pengendara motor, Lia, dirawat di RS Arifin Ahmad Pekanbaru," ujar Hery.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Asep Darmawan, mengatakan aksi jambret dilakukan oleh dua pelaku berinisial, TS dan S.
"Mereka mengikuti korbannya dan saat ada kesempatan, melancarkan aksinya. TS alias Iyal merupakan eksekutor jambret dan residivis dalam sejumlah kasus serupa. Saat ini pelaku S dalam pengejaran," sambung Asep.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
SUMBER: RIAUAKTUAL.COM
Antisipasi Praktik Judi Bola Jelang Indonesia vs Uzbekistan, Polda Riau Perketat Patroli Siber
BEDELAU.COM --Polda Riau sedang memperketat pa.
Sakit Hati Diselingkuhi Mantan Istri, Wanita MiChat Jadi Pelampiasan Hingga Tewas
BEDELAU.COM --Akhirnya kasus penemuan mayat wanita t.
Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat
BEDELAU.COM --Ditresnarkoba Polda Riau kembali melak.
Pembunuh Wanita Tanpa Busana di Kampar Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
BEDELAU.COM --Aparat kepolisian menangkap pelaku pem.
Kenalan di Rutan, 2 Mantan Napi Kompak Menjambret
BEDELAU.COM --Ternyata dua pelaku jambret yang diama.
Perintah Tegas Irjen Iqbal: Tangkap Semua Pelaku Narkoba, Habisi!
BEDELAU.COM --Ditres Narkoba Polda Riau menangkap pe.