Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pelaku Jambret Maut di Jalan Rokan Pekanbaru Ditangkap
BEDELAU.COM --Tragedi jambret di Jalan Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, pada Rabu, 27 Desember 2023, menelan korban satu jiwa dan satu lainnya masih berjuang untuk hidup setelah dijambret saat berkendara.
Pelaku jambret atau pencurian dengan kekerasan (Curas), TS alias Iyal (43 tahun), eksekutor dan residivis, berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan bantuan Tim Opsnal Polsek Limapuluh pada Jumat, 29 Desember 2023, di jalan Nelayan Kecamatan Rumbai.
Dalam penangkapannya, TS alias Iyal melawan petugas, sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur. Sementara rekannya, S, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dimana pelaku TS menjambret tas korbannya yang saat itu sedang berkendara. Korban bernama Siswati (61) mengalami luka robek di kepala dan meninggal dunia. Pengemudi motor, Lia Prahesti (25), menderita luka pada kaki dan dirawat di rumah sakit," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono, Rabu (3/1/2024).
Dijelaskan Hery saat peristiwa jembret tersebut korban sempat melakukan pengejaran, namun naas nya sepeda motor yang dikendarai hilang kendali dan terjatuh.
"Akibatnya, ibu korban, Siswati, meninggal dunia di Jalan Rokan V, Kecamatan Lima Puluh, dan pengendara motor, Lia, dirawat di RS Arifin Ahmad Pekanbaru," ujar Hery.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Asep Darmawan, mengatakan aksi jambret dilakukan oleh dua pelaku berinisial, TS dan S.
"Mereka mengikuti korbannya dan saat ada kesempatan, melancarkan aksinya. TS alias Iyal merupakan eksekutor jambret dan residivis dalam sejumlah kasus serupa. Saat ini pelaku S dalam pengejaran," sambung Asep.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
SUMBER: RIAUAKTUAL.COM
Sudah Dipenjara di Nusakambangan, Bos Surya Dumai Grup Mengaku akan Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Negara
BEDELAU.COM -- Bos Surya Dumai Grup.
Kabar OTT KPK, Ini Kata Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau
BEDELAU.COM --Beredar kabar Komisi Pemberantasan Kor.
Kabar OTT Pejabat PUPR Riau Beredar, Suasana Kantor dan Rumah Dinas Gubernur Tetap Normal
BEDELAU.COM --Kabar adanya operasi tangkap tangan (O.
Dinilai Anggotanya Bodong, Kelompok Tani Desa Lubuk Besar Minta PN Tembilahan Tidak Eksekusi
BEDELAU.COM --Masyarakat pemilik kebun sawit yang be.
Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kampar Kabur saat Disergap Polisi
BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Kampar Kiri menindak te.








