Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dua Pria Ditangkap Usai Bongkar Rumah dan Curi Motor Tetangga
BEDELAU.COM --Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) spesialis bongkar rumah yang telah beraksi di 12 TKP di Kota Pekanbaru.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial mengatakan, kedua pelaku yang masing-masing berinisial MF (16) warga Jalan Hangtuah serta WS (22) warga Jalan Padat karya, Perum Panorama Indraloka, Kecamatan Tenayan Raya ini berhasil diamankan petugas pada Selasa (9/1/2024) kemarin saat berada di rumah mereka masing-masing.
"Kedua pelaku berhasil kita amankan usai membongkar rumah tetangganya sendiri dan berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha N-Max milik korban yang terparkir di dalam rumah," kata Kompol Oka, Ahad (14/1/2024).
Saat diamankan, dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti alat yang digunakan pelaku untuk mencongkel rumah korban.
"Selain itu kita juga berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha N-Max BM 6551 AAZ milik korban," terang Kapolsek.
Saat diintrogasi kedua pelaku mengaku sudah 12 kali melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama yaitu membongkar rumah korban lalu membawa kabur sepeda motor yang terparkir didalam rumah.
"Saat diintrogasi kedua pelaku mengaku telah beraksi di 12 TKP di Kota Pekanbaru, yang terakhir mereka beraksi di rumah tetangganya yang berada di Jalan Padat Karya Perum Panorama Indraloka, pada Desember 2023 kemarin," ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, motif para pelaku mau melakukan pencurian tersebut untuk berfoya foya dan beli narkoba. Saat di tes urine kedua pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. ***
Sumber: klikmx.com
Diduga Efek Sabu, Anak di Bengkalis Tega Ancam Ayah Pakai Parang
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial S (35) diamank.
Polda Riau Tangkap Preman Berkedok Debt Collector, Peras dan Keroyok Korban
BEDELAU.COM --Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau .
Ini Kronologi Debt Collector Aniaya Debitur di Pekanbaru
BEDELAU.COM --atreskrim Polresta Pekanbaru mengungka.
Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak
BEDELAU.COM --Ancaman narkoba mengkhawatirkan, denga.
Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi
BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkali.
Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector
BEDELAU.COM --Aksi pengeroyokan terjadi di sebuah ke.








