Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dua Pria Ditangkap Usai Bongkar Rumah dan Curi Motor Tetangga
BEDELAU.COM --Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) spesialis bongkar rumah yang telah beraksi di 12 TKP di Kota Pekanbaru.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial mengatakan, kedua pelaku yang masing-masing berinisial MF (16) warga Jalan Hangtuah serta WS (22) warga Jalan Padat karya, Perum Panorama Indraloka, Kecamatan Tenayan Raya ini berhasil diamankan petugas pada Selasa (9/1/2024) kemarin saat berada di rumah mereka masing-masing.
"Kedua pelaku berhasil kita amankan usai membongkar rumah tetangganya sendiri dan berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha N-Max milik korban yang terparkir di dalam rumah," kata Kompol Oka, Ahad (14/1/2024).
Saat diamankan, dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti alat yang digunakan pelaku untuk mencongkel rumah korban.
"Selain itu kita juga berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha N-Max BM 6551 AAZ milik korban," terang Kapolsek.
Saat diintrogasi kedua pelaku mengaku sudah 12 kali melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama yaitu membongkar rumah korban lalu membawa kabur sepeda motor yang terparkir didalam rumah.
"Saat diintrogasi kedua pelaku mengaku telah beraksi di 12 TKP di Kota Pekanbaru, yang terakhir mereka beraksi di rumah tetangganya yang berada di Jalan Padat Karya Perum Panorama Indraloka, pada Desember 2023 kemarin," ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, motif para pelaku mau melakukan pencurian tersebut untuk berfoya foya dan beli narkoba. Saat di tes urine kedua pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. ***
Sumber: klikmx.com
Dinilai Anggotanya Bodong, Kelompok Tani Desa Lubuk Besar Minta PN Tembilahan Tidak Eksekusi
BEDELAU.COM --Masyarakat pemilik kebun sawit yang be.
Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kampar Kabur saat Disergap Polisi
BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Kampar Kiri menindak te.
Dua Napi Perempuan di Lapas Pekanbaru Sembunyikan Sabu Dalam Pembalut
BEDELAU.COM --Dua narapidana perempuan di Lapas Pere.
IRT Dipenjara Gara-gara Gadaikan Mobil Kredit dalam Jaminan Fidusia
BEDELAU.COM --Kasus penggelapan dengan cara menggada.
Mayat Pria Tanpa Busana Ditemukan Terkubur dengan Terpal di Kebun Warga Siak
BEDELAU.COM --Warga Kampung Perawang Barat, Kecamata.








