• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Erwanto Aman : 5 RT dan 2 Kader Posyandu Dipaksa Pilih Suaminya di Pileg

Tak Terima Diberhentikan Tanpa Sebab,Pj. Kades Tambusai Batang Dui Diperkarakan

Redaksi

Jumat, 19 Januari 2024 10:47:13 WIB
Cetak
Tak Terima Diberhentikan Tanpa Sebab,Pj. Kades Tambusai Batang Dui Diperkarakan
Warga memperkarakan Pj. Kades Tambusai Batang Dui, tampak mereka mengadukan hal ini ke Advokat Ermanto Aman, SH & Partners, Kamis (18/1/2024).(sukardi)

BATHIN SOLAPAN,BEDELAU.COM—Kantor Hukum (Advokat) Erwanto Aman, SH&Partners menerima keluhan dan pengaduan warga di Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan (Batsol), yang mendapat intimidasi serta pemecatan terhadap 5 Ketua Rukun Tangga (RT) dan 2 kader Posyandu, Kamis (18/1/2024).

Kepada media ini, Erwanto Aman mengutarakan, dalam masalah ini ke tujuh warga tersebut sedang diperjuangkan haknya, karena dinilai melanggar aturan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lima Ketua RT yang diberhentikan atau dipecat tanpa dasar hukum itu diantaranya, Zikroni, Kurnia, Aurizal, CH, Syamsul Bahri dan Nofri Andi. Sedangkan 2 orang warga kader Posyandu Mayang Terurai, Marlin Hidayat dan Yuly Yanti. Ketujuh warga ini diintimadasi oleh Pj. Kepala Desa Tambusai Batang Dui, Desy Susanti, SH serta Ketua BPD setempat.

“Atas dasar ini kami sebagai penerima kuasa dari ke tujuh warga ini, tentunya akan mendampingi mereka, yang sejatinya tidak senang atas tindak tanduk Pj. Kades Tambusi Batang Dui, terlebih lagi suaminya merupakan salah satu calon anggota DPRD (CAD), nomor urut 2 dari salah satu partai politik (Parpol),”ungkap Erwanto Aman.

Dikatakannya, warga yang saat ini menjadi klainnya itu sebelumnya datang dan mengadu tentang peristiwa yang mereka alami. Dikatakan Erwanto, sebenarnya sudah dilakukan Sekdes dan BPD.

“Luar biasa kejadian disini, perangkat desanya Sekdes dan BPD. Mempengaruhi Ketua RT supaya, agar memilih salah satu CAD dari salah satu Parpol, dimana CAD ini istrinya memegang jabatan sebagai Pj Kades, tentunya netralitas dalam Pemilu 2024 ini sudah tidak dikedapankan lagi,”ungkapnya.

Ia juga mengatakan, sejumlah bukti-bukti sudah ditangan para warga dan tentunya secepatnya akan dibuat laporan kepada penegak hukum setempat, agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Para Ketua RT yang diberhentikan ini, sambungnya sudah pernah menghadap para pejabat Sekdes dan mengatakan tidak bisa menjanjikan suara, karena masyarakat sudah punya pilihan masing-masing. Akan tetapi, justru setelah itu Ketua RT tersebut diberhentikan tanpa sebab musabab yang jelas.

“Itu puncak awal masalah, mereka (Sekdes) kecewa dan berujung pemberhentian atau pemecatan,”ungkapnya.

Berselang sekitar satu pekan lamanya, kata Erwanto Aman. Tepat tanggal 31 Desember 2023, ternyata ada kontrak jabatan Ketua RT menjabat 1 tahun sekali. Dan dibuat oleh kepala desa sebelumnya. Sementara di Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 itu, jabatan Ketua RT, RW dan Posyandu jabatannya selama 5 tahun.

“Seperti kita ketahui, jabatan Ketua RT, RW dan Kader Posyandu itu jelas jabatannya sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, jabatan lima tahun dan mereka masuk dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Itu jelas mengangkangi aturan, itu satu. Kedua, pemecatan klien kita sebagai Ketua RT, sesuai Pasal 22 Ayat 2, tentang pemberhantian atau pemecatan Ketua RT, mengundurkan diri, meninggal dunia, dan perbuatannya tidak sesuai dengan tupoksinya, serta berdasarkan usulan pemberhentian dari masyarakat,”tuturnya lagi.

Sementara dilapangan, sambungnya, pemberhentian Ketua RT ini dilakukan Pj. Kades ini terjadi. Kemudian, atas masalah ini juga masyarakat 70 sampai 80 persen, melakukan penolakan Ketua RT nya diberhentikan atau dipecat.

“Dokumen asli pemecatan ini sudah ditangan kita, serta kesaksian dari Ketua RT, pernah dipanggil Pj. Kades dan BPD di dalam ruangan, untuk meminta dukungan untuk saudara Hendri, agar suaranya dibantu. Artinya ada upaya, istri CAD ini memaksa kehendak suaminya, untuk dipilih kembali sebagai CAD,”katanya.

Senada diutarakan Elidanetty, SH, MH, Pj. Kades sudah terbukti berpolitik praktis dan seperti larangan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ditegaskan mengkedepankan netralitas selama Pemilu 2024.

“Ini masuk dalam pelanggaran hukum pidana. Mereka ada group Kader Posyandu di WhatsApp yang jelas-jelas membicarakan dukungan salah satu calon anggota DPRD. Isinya, waktu dipertemuan PKK sudah saya ingatkan, jangan ada yang bermain politik berlawanan dengan pemerintah, jika mau mengajak mengarahkan ke Parpol lain silahkan keluar dari PKK, TTD Pemerintah Desa Tambusai Batang Dui, terimakasih,”kata Elidanetty sembari membacakan pesan WhatsApp group kader Posyandu.

Sehingga dalam beberapa pembahasan di Group Posyandu WhatsApp itu, Pj. Kades mengancam agar tidak melawan dengan pemerintah desa.

“Langkah selanjutnya, pertama kita minta kepada penegak hukum, untuk bertindak dan bersikap, agar dilakukan pemecatan terhadap oknum Pj. Kades Tambusai Batang Dui ini. Kita minta juga Bawaslu Bengkalis mengambil langkah serta menyikapi permasalahan ini. Masalah ini menjadi contoh bagi desa dan kelurahan lainnya,”katanya.

“Kita sudah ada itikad baik menyampaikan kepada oknum Pj. Kades, tapi tidak bersedia ditemui dan dihubungi. Maka secepatnya akan kami laporkan, hingga batas waktu 2 x 24 jam,”tegas Elidanetty, SH, MH.

Sementara itu, Pj. Kepala Desa Tambusai Batang Dui, Desy Susanty, SH, Jumat (19/1/2023) saat dikonfirmasi Bedelau.com belum memberikan jawaban. Berkali-kali nomor ponselnya dihubungi tidak menjawab. Begitupun dicoba untuk dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum ada balasan.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:32:12 WIB

BEDELAU.COM --Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho kemb.

Daerah

Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:19:51 WIB

BEDELAU.COM --Rencana pembangunan Flyover Simpang Pa.

Daerah

Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:13:22 WIB

BEDELAU.COM --Polsek Sukajadi menegaskan perkara yan.

Daerah

Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:07:04 WIB

BEDELAU.COM --Para Ketua RT dan RW di Kota Pekanbaru.

Daerah

Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:00:00 WIB

BEDELAU.COM,ROKAN HULU – Polsek Tandun terus memperkuat dukungannya terhadap P.

Daerah

Dinkes Riau Catat 1.170 Kasus Positif HIV Selama 2025, Dominasi Kelompok LSL

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:24:44 WIB

BEDELAU.COM --Dinas kesehatan (Diskes) provinsi Riau.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
24 Juli 2026
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
24 Juli 2026
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
24 Juli 2026
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 2 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru
  • 3 Resahkan Warga, Wako Pekanbaru Perintahkan Satpol PP Segera Tertibkan Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Ditlantas Polda Riau dan BPTD Intensifkan Ramp Check Demi Keselamatan
  • 5 Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur
  • 6 Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik
  • 7 Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved