• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Erwanto Aman : 5 RT dan 2 Kader Posyandu Dipaksa Pilih Suaminya di Pileg

Tak Terima Diberhentikan Tanpa Sebab,Pj. Kades Tambusai Batang Dui Diperkarakan

Redaksi

Jumat, 19 Januari 2024 10:47:13 WIB
Cetak
Tak Terima Diberhentikan Tanpa Sebab,Pj. Kades Tambusai Batang Dui Diperkarakan
Warga memperkarakan Pj. Kades Tambusai Batang Dui, tampak mereka mengadukan hal ini ke Advokat Ermanto Aman, SH & Partners, Kamis (18/1/2024).(sukardi)

BATHIN SOLAPAN,BEDELAU.COM—Kantor Hukum (Advokat) Erwanto Aman, SH&Partners menerima keluhan dan pengaduan warga di Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan (Batsol), yang mendapat intimidasi serta pemecatan terhadap 5 Ketua Rukun Tangga (RT) dan 2 kader Posyandu, Kamis (18/1/2024).

Kepada media ini, Erwanto Aman mengutarakan, dalam masalah ini ke tujuh warga tersebut sedang diperjuangkan haknya, karena dinilai melanggar aturan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lima Ketua RT yang diberhentikan atau dipecat tanpa dasar hukum itu diantaranya, Zikroni, Kurnia, Aurizal, CH, Syamsul Bahri dan Nofri Andi. Sedangkan 2 orang warga kader Posyandu Mayang Terurai, Marlin Hidayat dan Yuly Yanti. Ketujuh warga ini diintimadasi oleh Pj. Kepala Desa Tambusai Batang Dui, Desy Susanti, SH serta Ketua BPD setempat.

“Atas dasar ini kami sebagai penerima kuasa dari ke tujuh warga ini, tentunya akan mendampingi mereka, yang sejatinya tidak senang atas tindak tanduk Pj. Kades Tambusi Batang Dui, terlebih lagi suaminya merupakan salah satu calon anggota DPRD (CAD), nomor urut 2 dari salah satu partai politik (Parpol),”ungkap Erwanto Aman.

Dikatakannya, warga yang saat ini menjadi klainnya itu sebelumnya datang dan mengadu tentang peristiwa yang mereka alami. Dikatakan Erwanto, sebenarnya sudah dilakukan Sekdes dan BPD.

“Luar biasa kejadian disini, perangkat desanya Sekdes dan BPD. Mempengaruhi Ketua RT supaya, agar memilih salah satu CAD dari salah satu Parpol, dimana CAD ini istrinya memegang jabatan sebagai Pj Kades, tentunya netralitas dalam Pemilu 2024 ini sudah tidak dikedapankan lagi,”ungkapnya.

Ia juga mengatakan, sejumlah bukti-bukti sudah ditangan para warga dan tentunya secepatnya akan dibuat laporan kepada penegak hukum setempat, agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Para Ketua RT yang diberhentikan ini, sambungnya sudah pernah menghadap para pejabat Sekdes dan mengatakan tidak bisa menjanjikan suara, karena masyarakat sudah punya pilihan masing-masing. Akan tetapi, justru setelah itu Ketua RT tersebut diberhentikan tanpa sebab musabab yang jelas.

“Itu puncak awal masalah, mereka (Sekdes) kecewa dan berujung pemberhentian atau pemecatan,”ungkapnya.

Berselang sekitar satu pekan lamanya, kata Erwanto Aman. Tepat tanggal 31 Desember 2023, ternyata ada kontrak jabatan Ketua RT menjabat 1 tahun sekali. Dan dibuat oleh kepala desa sebelumnya. Sementara di Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 itu, jabatan Ketua RT, RW dan Posyandu jabatannya selama 5 tahun.

“Seperti kita ketahui, jabatan Ketua RT, RW dan Kader Posyandu itu jelas jabatannya sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, jabatan lima tahun dan mereka masuk dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Itu jelas mengangkangi aturan, itu satu. Kedua, pemecatan klien kita sebagai Ketua RT, sesuai Pasal 22 Ayat 2, tentang pemberhantian atau pemecatan Ketua RT, mengundurkan diri, meninggal dunia, dan perbuatannya tidak sesuai dengan tupoksinya, serta berdasarkan usulan pemberhentian dari masyarakat,”tuturnya lagi.

Sementara dilapangan, sambungnya, pemberhentian Ketua RT ini dilakukan Pj. Kades ini terjadi. Kemudian, atas masalah ini juga masyarakat 70 sampai 80 persen, melakukan penolakan Ketua RT nya diberhentikan atau dipecat.

“Dokumen asli pemecatan ini sudah ditangan kita, serta kesaksian dari Ketua RT, pernah dipanggil Pj. Kades dan BPD di dalam ruangan, untuk meminta dukungan untuk saudara Hendri, agar suaranya dibantu. Artinya ada upaya, istri CAD ini memaksa kehendak suaminya, untuk dipilih kembali sebagai CAD,”katanya.

Senada diutarakan Elidanetty, SH, MH, Pj. Kades sudah terbukti berpolitik praktis dan seperti larangan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ditegaskan mengkedepankan netralitas selama Pemilu 2024.

“Ini masuk dalam pelanggaran hukum pidana. Mereka ada group Kader Posyandu di WhatsApp yang jelas-jelas membicarakan dukungan salah satu calon anggota DPRD. Isinya, waktu dipertemuan PKK sudah saya ingatkan, jangan ada yang bermain politik berlawanan dengan pemerintah, jika mau mengajak mengarahkan ke Parpol lain silahkan keluar dari PKK, TTD Pemerintah Desa Tambusai Batang Dui, terimakasih,”kata Elidanetty sembari membacakan pesan WhatsApp group kader Posyandu.

Sehingga dalam beberapa pembahasan di Group Posyandu WhatsApp itu, Pj. Kades mengancam agar tidak melawan dengan pemerintah desa.

“Langkah selanjutnya, pertama kita minta kepada penegak hukum, untuk bertindak dan bersikap, agar dilakukan pemecatan terhadap oknum Pj. Kades Tambusai Batang Dui ini. Kita minta juga Bawaslu Bengkalis mengambil langkah serta menyikapi permasalahan ini. Masalah ini menjadi contoh bagi desa dan kelurahan lainnya,”katanya.

“Kita sudah ada itikad baik menyampaikan kepada oknum Pj. Kades, tapi tidak bersedia ditemui dan dihubungi. Maka secepatnya akan kami laporkan, hingga batas waktu 2 x 24 jam,”tegas Elidanetty, SH, MH.

Sementara itu, Pj. Kepala Desa Tambusai Batang Dui, Desy Susanty, SH, Jumat (19/1/2023) saat dikonfirmasi Bedelau.com belum memberikan jawaban. Berkali-kali nomor ponselnya dihubungi tidak menjawab. Begitupun dicoba untuk dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum ada balasan.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar

Sabtu, 05 September 2026 - 19:40:06 WIB

BEDELAU.COM --Antrean panjang kendaraan untuk mendap.

Daerah

Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai

Sabtu, 05 September 2026 - 19:35:59 WIB

BEDELAU.COM --Penantian panjang warga di kawasan Jal.

Daerah

Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak

Sabtu, 05 September 2026 - 19:33:40 WIB

BEDELAU.COM --Polda Riau meningkatkan kewaspadaan te.

Daerah

Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup

Jumat, 04 September 2026 - 21:44:45 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mel.

Daerah

Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:10 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memp.

Daerah

Bawa 1.020 Tanda Tangan, Warga Rupat Desak Imigrasi Deportasi WN Malaysia Chua Cin Heng

Kamis, 03 September 2026 - 19:37:44 WIB

BEDELAU.COM --Persoalan konflik agraria yang melibat.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026
Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved