Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria 65 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi
BEDELAU,COM --Seorang pria berinisial BG (65) ditangkap Satreskrim Polres Kampar. Pria tua itu dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja melati yang masih berusia 11 tahun.
"Pelaku telah ditangkap, kini pelaku telah diamankan di Polres Kampar guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Elvin Septian Akbar dalam keterangannya yang diterima haluanriau.co, Kamis (25/1).
AKP Elvin mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa 23 Januari 2024 sekira pukul 14.30 WIB. Korban merasakan sakit pada bagian perutnya.
Kemudian orang tua korban membawa korban untuk berobat ke RS dan pihak rumah sakit menyampaikan kepada pelapor bahwa korban menderita penyakit usus buntu dan akan di operasi.
Setelah menandatangani administrasi rumah sakit pelapor (orang tua korban, red) ditelpon oleh salah seorang saksi meminta pelapor untuk datang kerumahnya.
Sesampainya pelapor dirumah saksi tersebut, saksi menjelaskan kepada pelapor bahwa anak pelapor sebut saja melati sudah dicabuli oleh tersangka BG.
Dari keterang saksi, sebut AKP Elvin BG melakukan aksi bejatnya dengan cara mencium pipi korban, meremas payudara korban sambil memegang kemaluannya.
Tidak hanya itu, pelaku juga mencongkel kemaluan korban dengan menggunakan jari pelaku dan juga menggesek-gesekkan kemaluan pelaku ke kemaluan korban.
Mendengar anaknya sudah dicabuli orang tua korban (pelapor), lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar untuk pengusutan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 16 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Sunber: haluanriau.co
Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu
BEDELAU.COM --Polres Kampar mengungkap kasus penipua.
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.
Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Hotel Mangkrak
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kej.
Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Dua Ditangkap dan Satu Masih Diburu
BEDELAU.COM --Tiga narapidana kasus narkotika yang d.
Gara-gara Geber Motor, Pengendara Motor Dikeroyok Sekelompok Pemuda
BEDELAU.COM --Gara-gara tersinggung digeber motor, s.








