• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Polisi Gadungan Peras Warga di Siak Pakai Modus Narkoba

Redaksi

Kamis, 01 Februari 2024 20:36:29 WIB
Cetak
Polisi Gadungan Peras Warga di Siak Pakai Modus Narkoba
Foto: RIAUTERKINI.COM

BEDELAU.COM --Seorang polisi gadungan melakukan pemerasan terhadap seorang pemuda bernama Yusuf Iskandar (26), di kilometer 11 jalan lintas Koto Gasib - Buton, Kecamatan Koto Gasib, Rabu (31/1/24) dini hari.

Saat kejadian, korban bersama adiknya berhenti mengisi bahan bakar, dan istirahat sejenak untuk merokok.

Tiba-tiba, datang dua orang pria menggunakan sepeda motor Honda CB150R, langsung berteriak.

"Kalian taruh dimana sabunya, nyabu kalian kan?" ujar pria yang mengaku sebagai polisi dengan menggunakan sepeda motor Honda CB150R saat mendatangi Yusuf.

Menurut pengakuan Yusuf, dirinya dan adiknya dipaksa jongkok dan ditodongkan sepucuk senjata bahkan sempat dipukul oleh pelaku di bagian kepalanya menggunakan senjata tersebut.

"Usai kami disuruh jongkok, kami dibawa ke sebuah warung, seperti cafe remang-remang gitu, kami di introgasinya, kami dipaksa untuk mengaku mengenai keberadaan sabu-sabu yang dimaksudnya dan kami juga tidak ada memakai sabu namun kami terus di paksa untuk mengakui itu hingga akhirnya saya diborgol," sebut Yusuf.

Lanjut Yusuf menceritakan, saat dirinya diborgol, salah satu pelaku lainnya memeriksa sepeda motor miliknya, dan ditemukan sebuah racun hama babi.

Saat dilihatnya ada hama babi di jok motor Yusuf, polisi gadungan itu langsung bilang “Ini kamu terancam 3 tahun ni, dah menyimpan hama babi di jok motor mu," kata Yusuf menjelaskan.

Setelah itu, pelaku mencoba menanyakan kepada Yusuf apakah di ATM yang dibawahnya ada uang atau tidak, dan minta Yusuf menyuruh adiknya untuk menarik sejumlah uang dari ATM miliknya.

"Ini ATM ada duitnya kan? kalau ada berapa? Biar kami selesaikan masalahmu ini? Saya jawab isinya cuma Tiga Juta empat ratus pak, terus dia minta Rp 3 juta dan menyuruh adik saya mengambilnya, saya sedikit keberatan karena uang itu buat modal saya usaha, tapi karena dia tetap ngotot dan hendak membawa saya ke kantor Polisi saya jadi takut dan membiarkan satu orang pelaku membawa adik saya untuk mengambil uang tersebut di ATM," jelasnya.

Saat salah satu pelaku pergi ke ATM bersama adiknya Yusuf, Yusuf terus ditodong dengan senjata yang dipegang oleh pelaku hingga adiknya kembali dengan membawa uang senilai Rp 3 juta.

"Setelah uang itu diambilnya, borgol di tangan saya dilepas dan kami disuruh pulang," sebutnya.

Mendapati laporan kejadian itu, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK melalui Kasatreskrim polres Siak Iptu Tony Prawira, S,Tr,K, SIK, langsung memerintahkan Kanit 1 Satreskrim Polres Siak Ipda Fuad Aprima SH, bersama Tim Opsnal untuk segera memburu pelaku.

Tak butuh waktu lama, tepat pada hari yang sama pada pukul 19.45 WIB, pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah cafe di jalan lintas Koto Gasib - Buton Kilometer 53 Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, beserta sepucuk mainan yang menyerupai senjata api jenis revolver di pinggang pelaku.

"Alhamdulillah pelaku sudah berhasil kita amankan, senjata yang digunakan pelaku ini ternyata hanya sebuah mainan menyerupai senjata api jenis revolver," sebut Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira, Kamis (1/2/24).

Setelah melakukan penangkapan seorang pelaku berinisial AS alias Along (41), pihak reserse langsung memburu rekan pelaku yang diketahui dari keterangan Along berada di rumahnya.

"Satu pelaku lagi bernama Petrus berhasil melarikan diri, setelah petugas sempat meletuskan senjata saat melakukan pengejaran terhadap pelaku kedua ini, saat ini pelaku Petrus sedang dalam pengejaran," jelasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti itu juga mengatakan, pelaku Along beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Siak guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

"Pelaku terjerat Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan hukuman penjara 9 hingga 12 Tahun penjara," sebutnya.

Iptu Tony juga menghimbau kepada masyarakat, agar selalu berhati-hati saat melakukan perjalan di saat malam hari.

"Tetap berhati-hatilah saat berkendara di malam hari, jika menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera cari tempat keramaian atau segera hubungi pihak kepolisian terdekat," pungkasnya.***

 

 

 

Sumber: riauterkini.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

Hukrim

Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah

Kamis, 23 April 2026 - 20:06:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru

Kamis, 23 April 2026 - 19:53:52 WIB

BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .

Hukrim

Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan

Rabu, 22 April 2026 - 19:49:18 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved