• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Advertorial

Dosen FH Unilak Sosialisasi Bentuk Tindak Pidana Premanisme dalam KUHP yang Baru

Redaksi

Kamis, 30 November 2023 22:31:45 WIB
Cetak
Dosen FH Unilak Sosialisasi Bentuk Tindak Pidana Premanisme  dalam KUHP yang Baru

BEDELAU.COM --Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan tindak kekerasan atau tindakan premanisme diantaranya diatur di dalam BAB XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh Pasal 466 tentang Penganiayaan, Pasal 472 Penyerangan Dan Perkelahian Secara Berkelompok, BAB XXV TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN Pasal 482-485 dan lain-lain.

Untuk mensoialisasikan  bentuk-bentuk tindak pidana premanisme dalam KUHP yang baru tersebut maka Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) terdiri dari Dr. H. Mohd Yusuf Daeng, S.H., M.H., Ph.D, Olivia Anggie Johar, S.H., M.H. dan Tri Novita Manihuruk, S.H., M.H. pada 30 November 2023 melaksanakan sosialisasi terhadap ormas Pemuda Pancasila Lembah Sari.

Olivia Anggie Johar mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan kewajiban tri darma perguruan tinggi dibidang pengabdian kepada masyarakat.  Diikuti 15 orang peserta, kami  menggunakan metode pendekatan dengan cara  ceramah/penyuluhan dan dialog”. 

“Beberapa permasalahan dan keingintahuan peserta terkait materi bentuk-bentuk tindak pidana premanisme sangat diapresiasi.  Ini karena bentuk-bentuk tindak pidana tersebut dalam  KUHP yang baru banyak  belum dipahami, bahkan ada yang tidak mengetahui adanya pengaturan tersebut” kata Olivia.

Dikatakan Olivia  lagi “anggota Pemuda Pancasila Kelurahan Lembah Sari Kota Pekanbaru dapat memahami materi yang disampaikan oleh tim pengabdian. Indikator pemahaman mereka tercantum dalam hasil kuesioner yang diberikan pada saat kegiatan. Mereka memilih jawaban dalam kuisoner terdiri atas pilihan jawaban ya dan jawaban tidak. Jawaban pada kuisioner terdapat dalam materi yang dibagikan dan materi yang disampaikan oleh tim pengabdian”.

“Oleh karena itu, materi pengabdian  kepada masyarakat kali ini relevan dengan kebutuhan  peserta yang mengikuti kegiatan ini” pungkas Olivia.

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Advertorial

Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:02:11 WIB

BEDELAU.COM --Kementerian Lingkungan Hidup (LH) melaporkan terdapat empat perusahaan disegel karena .

Advertorial

Pemberi Jatah Preman Berupa Sabu ke Oknum Kades di Inhu Akhirnya Tertangkap Polisi

Kamis, 04 Desember 2025 - 18:58:18 WIB

BEDELAU.COM --Setelah berbulan-bulan buron, seorang .

Advertorial

Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri

Selasa, 04 November 2025 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU - Program Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, per t.

Advertorial

Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah

Senin, 03 November 2025 - 15:30:00 WIB

Pekanbaru - Pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-57 tingkat Kota Pekanba.

Advertorial

Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dibawah kepemimpinan Agung Nugroh.

Advertorial

Pengurusan HBG Ruko Pasar Sarinah Menunggu Terbitnya Perbup terkait Pemanfaatan Tanah

Kamis, 02 Oktober 2025 - 19:32:55 WIB

RIMBO BUJANG,BEDELAU.COM – Pasca putusan  Mah.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
10 Desember 2025
Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
10 Desember 2025
Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
10 Desember 2025
Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
10 Desember 2025
Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
10 Desember 2025
Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
10 Desember 2025
Hadiri Pelantikan Dewan Pendidikan Inhil, Rektor Unilak Langsung MoU dengan Bupati
09 Desember 2025
Siaga Cuaca Ekstrem, BPBD Pekanbaru Aktifkan Pintu Air Sungai Siak
09 Desember 2025
Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Terus Meningkat
09 Desember 2025
Heboh Kantor Desa Tutup, Kades di Kuansing Ungkap Fakta 5 Bulan Gaji Belum Dibayar
09 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti
  • 2 Anak Tukang Jahit Baju Berasal Dari Kampung Lulus Seleksi TNI AD
  • 3 Viral! Pengendara Akui Ditilang dan Dimintai Rp1,7 Juta oleh Oknum Polisi
  • 4 Galodo Hantam Jembatan Kembar Silaiang Padang Panjang, Akses Jalan Terputus Total
  • 5 Kejaksaan Negeri Siak Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Kelompok Tani
  • 6 Dibuka 4 Desember, Ini Syarat Magang Nasional Batch 3
  • 7 Mewakili Keluarga, Sekdes Tanjung Leban Serahkan Bantuan ke SMKN 1 Bandar Laksamana

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved