Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dosen FH Unilak Sosialisasi Bentuk Tindak Pidana Premanisme dalam KUHP yang Baru
BEDELAU.COM --Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan tindak kekerasan atau tindakan premanisme diantaranya diatur di dalam BAB XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh Pasal 466 tentang Penganiayaan, Pasal 472 Penyerangan Dan Perkelahian Secara Berkelompok, BAB XXV TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN Pasal 482-485 dan lain-lain.
Untuk mensoialisasikan bentuk-bentuk tindak pidana premanisme dalam KUHP yang baru tersebut maka Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) terdiri dari Dr. H. Mohd Yusuf Daeng, S.H., M.H., Ph.D, Olivia Anggie Johar, S.H., M.H. dan Tri Novita Manihuruk, S.H., M.H. pada 30 November 2023 melaksanakan sosialisasi terhadap ormas Pemuda Pancasila Lembah Sari.
Olivia Anggie Johar mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan kewajiban tri darma perguruan tinggi dibidang pengabdian kepada masyarakat. Diikuti 15 orang peserta, kami menggunakan metode pendekatan dengan cara ceramah/penyuluhan dan dialog”.
“Beberapa permasalahan dan keingintahuan peserta terkait materi bentuk-bentuk tindak pidana premanisme sangat diapresiasi. Ini karena bentuk-bentuk tindak pidana tersebut dalam KUHP yang baru banyak belum dipahami, bahkan ada yang tidak mengetahui adanya pengaturan tersebut” kata Olivia.
Dikatakan Olivia lagi “anggota Pemuda Pancasila Kelurahan Lembah Sari Kota Pekanbaru dapat memahami materi yang disampaikan oleh tim pengabdian. Indikator pemahaman mereka tercantum dalam hasil kuesioner yang diberikan pada saat kegiatan. Mereka memilih jawaban dalam kuisoner terdiri atas pilihan jawaban ya dan jawaban tidak. Jawaban pada kuisioner terdapat dalam materi yang dibagikan dan materi yang disampaikan oleh tim pengabdian”.
“Oleh karena itu, materi pengabdian kepada masyarakat kali ini relevan dengan kebutuhan peserta yang mengikuti kegiatan ini” pungkas Olivia.
Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
BEDELAU.COM --Kementerian Lingkungan Hidup (LH) melaporkan terdapat empat perusahaan disegel karena .
Pemberi Jatah Preman Berupa Sabu ke Oknum Kades di Inhu Akhirnya Tertangkap Polisi
BEDELAU.COM --Setelah berbulan-bulan buron, seorang .
Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
PEKANBARU - Program Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, per t.
Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
Pekanbaru - Pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-57 tingkat Kota Pekanba.
Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dibawah kepemimpinan Agung Nugroh.
Pengurusan HBG Ruko Pasar Sarinah Menunggu Terbitnya Perbup terkait Pemanfaatan Tanah
RIMBO BUJANG,BEDELAU.COM – Pasca putusan Mah.








