Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Masuki Masa Tenang, Sekdako Pekanbaru Imbau Parpol Mulai Tertibkan APK
BEDELAU.COM --Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun SSTP MAP diwakili Sekretaris Daerah, Indra Pomi Nasution membuka rapat koordinasi (Rakor) penertiban alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu 2024, di Ballroom Grand Jatra Hotel, Jumat (9/2/2024).
Rapat digelar bersama pihak terkait seperti KPU dan Bawaslu Kota Pekanbaru. Mereka membahas terkait penertiban APK caleg dan partai politik pada masa tenang Pemilu tahun 2024 ini.
Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan dukungan terhadap Bawaslu Pekanbaru dalam penertiban APK di wilayah Kota Bertuah. Selain amanat undang-undang, hal ini juga dilakukan agar masyarakat Kota Pekanbaru merasa tenang di masa tenang pemilu 2024.
"Kami membahas terkait penertiban APK pada masa Pemilu 2024. Pemko Pekanbaru siap memberikan dukungan terhadap Bawaslu dalam melakukan penertiban," kata Indra Pomi Nasution.
Pihak partai politik diimbau untuk mulai menertibkan APK di Kota Pekanbaru. Mengingat masa tenang pada Pemilu tahun 2024 jatuh pada 11 Februari 2024.
"Kami meminta kepada partai politik untuk berpartisipasi lebih dulu menurunkan APK yang ada. Minimal mereka buka dulu APK milik partainya. Silahkan dibuka atau diturunkan, nanti akan kita telusuri lagi sisanya," jelas Indra Pomi.
Menurut jadwal yang telah di tetapkan KPU, jadwal kampanye berakhir 10 Februari 2024. Tepat pada tanggal 11 Februari sudah memasuki masa tenang.
Sesuai dengan undang-undang dan peraturan KPU, bahwa penertiban pembersihan alat peraga kampanye merupakan salah satu kewajiban dari peserta pemilu, termasuk partai politik dan harus dibersihkan paling lambat 1 hari menjelang hari pencoblosan.
Indra mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan KPU, Bawaslu, Kesbangpol, Satpol PP serta seluruh partai politik yang ada di Kota Pekanbaru guna menertibkan Alat peraga Kampanye (APK).
"Menurut aturan, alat peraga kampanye itu harus diturunkan paling lambat 1 hari menjelang hari pencoblosan. Berarti itu ditanggal 13 Februari. Masa tenang itu ditanggal 11 sampai 13 Februari. Nanti akan kita turunkan baik dari KPU, BAWASLU, Kesbangpol, Pol PP, termasuk juga seluruh partai politik. Intinya untuk kesuksesan dari pemilu ini semua elemen yang ada di Kota Pekanbaru ini mendukung," pungkasnya.
Sumber: riauaktual.com
Pajak Riau Dorong Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan 2026 Melalui Ngabuburit Spextaxcular
BEDELAU.COM --Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pe.
Pemprov Terbitkan Aturan Batasan Angkutan, Bupati Kuansing Beri Warning
BEDELAU.COM --Gebrakan baru dilakukan Pelaksana Tuga.
Safari Ramadhan Ke-V di Bonai Darussalam. Wabup : Jadikan Desa Sontang Percontohan
BEDELAU.COM --Pemerintah Daerah Rokan Hulu (Rohul) l.
Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi Riau menggelar .
Safari Di Batas Negeri, Wabup Syafaruddin Poti Salurkan Bantuan Dan Perkuat Silaturahmi
BEDELAU.COM --Suasana penuh kehangatan dan kebersama.
Safari Ramadhan Ke-6 Pemkab Rohul, Wabup Syafaruddin Poti Ajak Perkuat Silaturahmi
BEDELAU.COM --Suasana penuh kehangatan dan kebersama.








