Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polres Kampar Tetapkan Kades dan Sekdes Tersangka Pemalsuan Surat Tanah untuk Jalan Tol
BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menetapkan Kepala. Desa dan Sekretaris Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang dan seorang warga sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah untuk pembebasan Jalan tol.
Kepala Desa (Kades) berinisial AM dan Sekertaris Desa (Sekdes) EP, serta seorang warga berinisial BI.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar, mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polres Kampar melakukan gelar perkara pada Senin (12/2/2024).
“Benar. Ada dua orang perangkat desa yang ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah oleh Tim Satreskrim,” kata Elvin.
Dijelaskan Elvin, bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Salikin Moenits yang menduga lahan miliknya seluas satu hektare diserobot oleh pihak lain.
“Korban mengetahui peristiwa ini saat menghadiri undangan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan ruas Tol Pekanbaru-Rengat, bulan lalu,” kata Elvin.
Saat musyawarah itu, BPN Kampar menyampaikan bahwa lahan Salikin dengan SHM atas nama Ummy Salamah (istrinya) tumpang tindih dengan lahan Gunawan Saleh yang berdasar SKGR Desa Tarai Bangun dikeluarkan tahun 2022.
Salikin kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Kampar. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan surat dalam SKGR yang diajukan Gunawan Saleh.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu BI pemilik lahan yang diakui berdasarkan SKGR, AM, Kades Tarai Bangun, EP, Sekdes Desa Tarai Bangun," beber Elvin.
Akibat perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. ***
Sumber: riauterkini.com
Diduga Gunakan HP Saat Mengemudi, Ketua PP Siak Tabrak Tiga Motor, Satu Siswi Tewas
BEDELAU.COM --Kecelakaan maut yang melibatkan satu unit mobil Toyota Land Cruise.
Polisi Bunuh Ibu Kandung Idap Skizofrenia, Pernah Dirawat di RSJ
BEDELAU.COM --Riwayat gangguan kejiwaan Brigadir WP,.
Kejari Kampar Siapkan DPO untuk Irwan Saputra dalam Kasus Korupsi KUR Rp83,9 M di Kampar
BEDELAU.COM --Mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar, .
Ayah di Bengkalis Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak 2025
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial BS (47), warga.
Oknum Anggota Polri Diduga Bunuh Ibu Kandungnya di Siak
BEDELAU.COM --Seorang oknum anggota Polri berinisial.
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.








