• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Politik

Berikut Caranya

Tak Kunjung Mendapat Surat Undangan Modal C Pemilu 2024? Pemilih Dapat Menggunakan Hak Pilih!

Redaksi

Senin, 12 Februari 2024 23:45:13 WIB
Cetak
Tak Kunjung Mendapat Surat Undangan Modal C Pemilu 2024? Pemilih Dapat Menggunakan Hak Pilih!
Masyarakat Tetap Bisa Memilih di Pemilu 2024 Meski Tak Dapat Surat Memilih (KPU RI)

BEDELAU.COM --Surat undangan Pemilu 2024, model C, telah mulai didistribusikan kepada pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) H-3 menjelang hari pemilihan, yang dijadwalkan pada Rabu, 14 Februari.

Surat Undangan ini menjadi salah satu persyaratan yang harus dibawa saat mencoblos, bersama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di Pemilu 2024.

Bagaimana jika seseorang tidak menerima undangan KPU? Masyrakat tetap bisa mencoblos asalkan nama terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Warga yang tidak menerima undangan tetap dilayani di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdaftar, asalkan membawa dokumen kependudukan.

Proses pengecekan DPT online bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut. Pertama, kunjungi laman DPT Online KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Selanjutnya, isi kolom dengan NIK atau nomor paspor bagi WNI di luar negeri, kemudian klik "Pencarian".

Jika terdaftar sebagai pemilih tetap, informasi seperti nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan lokasi TPS akan ditampilkan.

Tak Terdaftar di DPT? Tetap Bisa Mencoblos di Pemilu 2024

Bagaimana jika seseorang tidak terdaftar dalam DPT? Warga yang memenuhi syarat menjadi pemilih tapi belum terdaftar akan dimasukkan ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan dikategorikan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Mereka yang tidak terdaftar tetap bisa mencoblos di TPS dengan menunjukkan e-KTP kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS sesuai alamat e-KTP.

Pemilih kategori ini hanya bisa mencoblos satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai atau pukul 12.00-13.00 WIB, dengan catatan surat suara masih tersedia.

Penting untuk diingat bahwa surat undangan KPU bukanlah syarat mutlak untuk mencoblos, namun DPT Pemilu 2024 menjadi acuan utama.
Dengan melakukan pengecekan online dan membawa dokumen kependudukan, pemilih dapat memastikan partisipasinya dalam proses demokrasi pada Pemilu 2024.

Jadi, walaupun tidak mendapat undangan, warga tetap memiliki hak untuk mencoblos dengan syarat tertentu yang telah ditetapkan.***

 

 

Sumber: KPU-RI


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

Wacana Lama Muncul Kembali: Riau Pesisir Siap Berdiri Sendiri

Ahad, 26 Juli 2026 - 19:18:08 WIB

BEDELAU.COM --atusan tokoh dan perwakilan masyarakat.

Politik

Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:04:10 WIB

BEDELAU.COM --Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau ak.

Politik

AHY Apresiasi Gaya Kepempimpinan Agung Nugroho, Jadi Role Model Kader Demokrat

Ahad, 17 Mei 2026 - 19:18:10 WIB

BEDELAU.COM --Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimu.

Politik

Dukungan dan Pujian AHY untuk Agung Nugroho Kembali Pimpin DPD

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:34:47 WIB

BEDELAU.COM --Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demok.

Politik

Singgung Gubernur Riau Bukan PKB Lagi, Kasir Sayangkan Sikap Indra Gunawan Eet

Kamis, 27 November 2025 - 19:27:39 WIB

BEDELAU.COM --- Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bang.

Politik

Zukri-Kaderismanto Kembali Pimpin PDI-P Riau, Zulkardi Dipercaya Garap Sektor Pemuda dan Olahraga

Ahad, 23 November 2025 - 19:05:57 WIB

PEKANBARU - Konferensi Daerah (Konferda) PDI Perjuangan Provinsi Riau di Labersa.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemko Pekanbaru Prioritaskan Jalan Dharma Bakti, Jadi Akses Alternatif Saat Flyover Dibangun
30 September 2026
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong, Desak Polres Rohul Tangkap DPO
29 September 2026
Diduga Lecehkan Bawahannya, Oknum Sekcam di Inhil Diminta Dinonaktifkan
29 September 2026
Harga Sawit Riau Terjun Lagi, TBS Umur 9 Tahun Kini Rp3.866 per Kilogram
29 September 2026
Kapolsek Kunto Darussalam Bersama Upika Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja di SMA 1 Pagaran Tapah
29 September 2026
Kepala UPT Parkir Definitif, Walikota: Jangan Sampai Juru Parkir Minta Rp2 Ribu untuk Motor
29 September 2026
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
29 September 2026
Diduga Gegara Utang, Pria di Rohul Pukul Rekan Kerja Pakai Kayu hingga Koma
29 September 2026
PETI di Kuantan Singingi: Mengapa Mesin Dibakar, Tambang Emas Ilegal Tetap Beroperasi?
28 September 2026
Layangkan Interupsi, DPRD Pekanbaru Sebut Sekda Arogan
28 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Dua Rumah Warga di Kuala Kampar Rusak
  • 2 Tanah Tak Lagi Tanpa Batas? Pemerintah Siapkan Aturan Penguasaan dan Kepemilikan
  • 3 Wako Pekanbaru Tegaskan soal Jalan Berportal: Sudah Dibangun APBD, Harus Terbuka untuk Umum
  • 4 Galian di Jalan Kayu Manis Viral, PUPR Pekanbaru: Sekarang Saluran Air, Tahun Depan Overlay
  • 5 Bawaslu Rohul Gelar Diskusi Hukum Putusan MK, Kawal Demokrasi dan Keadilan Pemilu
  • 6 Masyarakat Desak Pemkab Bengkalis Turun Tangan Kasus Lahan Chua Cin Heng di Rupat
  • 7 3.391 Hektare Lahan di Riau Hangus, Polisi Sudah Tetapkan 63 Tersangka Karhutla

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved