• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 855 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 983 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Politik

Berikut Caranya

Tak Kunjung Mendapat Surat Undangan Modal C Pemilu 2024? Pemilih Dapat Menggunakan Hak Pilih!

Redaksi

Senin, 12 Februari 2024 23:45:13 WIB
Cetak
Tak Kunjung Mendapat Surat Undangan Modal C Pemilu 2024? Pemilih Dapat Menggunakan Hak Pilih!
Masyarakat Tetap Bisa Memilih di Pemilu 2024 Meski Tak Dapat Surat Memilih (KPU RI)

BEDELAU.COM --Surat undangan Pemilu 2024, model C, telah mulai didistribusikan kepada pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) H-3 menjelang hari pemilihan, yang dijadwalkan pada Rabu, 14 Februari.

Surat Undangan ini menjadi salah satu persyaratan yang harus dibawa saat mencoblos, bersama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di Pemilu 2024.

Bagaimana jika seseorang tidak menerima undangan KPU? Masyrakat tetap bisa mencoblos asalkan nama terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Warga yang tidak menerima undangan tetap dilayani di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdaftar, asalkan membawa dokumen kependudukan.

Proses pengecekan DPT online bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut. Pertama, kunjungi laman DPT Online KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Selanjutnya, isi kolom dengan NIK atau nomor paspor bagi WNI di luar negeri, kemudian klik "Pencarian".

Jika terdaftar sebagai pemilih tetap, informasi seperti nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan lokasi TPS akan ditampilkan.

Tak Terdaftar di DPT? Tetap Bisa Mencoblos di Pemilu 2024

Bagaimana jika seseorang tidak terdaftar dalam DPT? Warga yang memenuhi syarat menjadi pemilih tapi belum terdaftar akan dimasukkan ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan dikategorikan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Mereka yang tidak terdaftar tetap bisa mencoblos di TPS dengan menunjukkan e-KTP kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS sesuai alamat e-KTP.

Pemilih kategori ini hanya bisa mencoblos satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai atau pukul 12.00-13.00 WIB, dengan catatan surat suara masih tersedia.

Penting untuk diingat bahwa surat undangan KPU bukanlah syarat mutlak untuk mencoblos, namun DPT Pemilu 2024 menjadi acuan utama.
Dengan melakukan pengecekan online dan membawa dokumen kependudukan, pemilih dapat memastikan partisipasinya dalam proses demokrasi pada Pemilu 2024.

Jadi, walaupun tidak mendapat undangan, warga tetap memiliki hak untuk mencoblos dengan syarat tertentu yang telah ditetapkan.***

 

 

Sumber: KPU-RI


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

Konferda PDIP Riau Ditunda

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:11:58 WIB

BEDELAU.COM --Konferensi Daerah (Konferda) Dewan Pim.

Politik

Sejumlah Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau Mencuat, dari Dua Bupati Hingga Ketua DPRD Riau

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:37:37 WIB

BEDELAU.COM --Sejumlah nama calon ketua Dewan Pimpin.

Politik

Musda Ditunda, Karmila Santai

Ahad, 19 Oktober 2025 - 17:18:46 WIB

BEDELAU.COM --Salah satu bakal calon ketua Golkar Ri.

Politik

Musda Golkar Riau Digelar 19 Oktober, Dibuka Ketum Bahlil Lahadalia

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:53:45 WIB

BEDELAU.COM --Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golka.

Politik

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Unilak Laksanakan Bimtek Pengimbasan Calon Penguji UKPPPG 2025

Kamis, 25 September 2025 - 11:25:45 WIB

BEDELAU.COM -Universitas Lancang Kuning Riau kembali.

Politik

DPP NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Kursi DPR RI

Ahad, 31 Agustus 2025 - 16:09:34 WIB

BEDELAU.COM --Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasD.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Fakultas Teknik Unilak Gelar Workshop Internasional, Narasumber dari Université de Lille, Prancis
27 Oktober 2025
Faperta Unilak Gelar Yudisium LXX, Dekan Doktor Amalia Beri Pesan Jaga Nama Baik Almamater
27 Oktober 2025
Fakultas Ilmu Administrasi Unilak Dorong Kolaborasi Perguruan Tinggi Wujudkan Desa Ramah Iklim
27 Oktober 2025
Konferda PDIP Riau Ditunda
27 Oktober 2025
Tiga Pelaku Pengroyokan Rusuh Operasional PETI Cerenti Kuansing
27 Oktober 2025
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
27 Oktober 2025
Rektor Unilak Buka Pengenalan Mahasiswa Baru Sekolah Pascasarjana
27 Oktober 2025
Dibuang di Kebun Sawit, Bayi Merah di Kampar Tewas Digigit Anjing
27 Oktober 2025
Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
27 Oktober 2025
Pemilihan Ketua RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember
27 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 2 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 3 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 4 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 5 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 6 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 7 Kurir 31,8 Kg Sabu di Dumai Terancam Hukuman Mati, Mengaku Terjerat Utang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved