Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Berikut Caranya
Tak Kunjung Mendapat Surat Undangan Modal C Pemilu 2024? Pemilih Dapat Menggunakan Hak Pilih!
BEDELAU.COM --Surat undangan Pemilu 2024, model C, telah mulai didistribusikan kepada pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) H-3 menjelang hari pemilihan, yang dijadwalkan pada Rabu, 14 Februari.
Surat Undangan ini menjadi salah satu persyaratan yang harus dibawa saat mencoblos, bersama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di Pemilu 2024.
Bagaimana jika seseorang tidak menerima undangan KPU? Masyrakat tetap bisa mencoblos asalkan nama terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Warga yang tidak menerima undangan tetap dilayani di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdaftar, asalkan membawa dokumen kependudukan.
Proses pengecekan DPT online bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut. Pertama, kunjungi laman DPT Online KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Selanjutnya, isi kolom dengan NIK atau nomor paspor bagi WNI di luar negeri, kemudian klik "Pencarian".
Jika terdaftar sebagai pemilih tetap, informasi seperti nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan lokasi TPS akan ditampilkan.
Tak Terdaftar di DPT? Tetap Bisa Mencoblos di Pemilu 2024
Bagaimana jika seseorang tidak terdaftar dalam DPT? Warga yang memenuhi syarat menjadi pemilih tapi belum terdaftar akan dimasukkan ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan dikategorikan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Mereka yang tidak terdaftar tetap bisa mencoblos di TPS dengan menunjukkan e-KTP kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS sesuai alamat e-KTP.
Pemilih kategori ini hanya bisa mencoblos satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai atau pukul 12.00-13.00 WIB, dengan catatan surat suara masih tersedia.
Penting untuk diingat bahwa surat undangan KPU bukanlah syarat mutlak untuk mencoblos, namun DPT Pemilu 2024 menjadi acuan utama.
Dengan melakukan pengecekan online dan membawa dokumen kependudukan, pemilih dapat memastikan partisipasinya dalam proses demokrasi pada Pemilu 2024.
Jadi, walaupun tidak mendapat undangan, warga tetap memiliki hak untuk mencoblos dengan syarat tertentu yang telah ditetapkan.***
Sumber: KPU-RI
Sejumlah Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau Mencuat, dari Dua Bupati Hingga Ketua DPRD Riau
BEDELAU.COM --Sejumlah nama calon ketua Dewan Pimpin.
Musda Golkar Riau Digelar 19 Oktober, Dibuka Ketum Bahlil Lahadalia
BEDELAU.COM --Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golka.
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Unilak Laksanakan Bimtek Pengimbasan Calon Penguji UKPPPG 2025
BEDELAU.COM -Universitas Lancang Kuning Riau kembali.
DPP NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Kursi DPR RI
BEDELAU.COM --Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasD.








