• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Terpidana "Kencing" BBM di Tengah Laut Selat Malaka Ditangkap

Redaksi

Jumat, 16 Februari 2024 23:23:22 WIB
Cetak
Terpidana
Yusri diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejari Kampar (foto: cakaplah.com)

BEDELAU.COM --Terpidana korupsi pendistribusian bahan bakar minyam (BBM) milik PT Pertamina, Yusri (65) akhirnya ditangkap. Terpidana diciduk di Kampar setelah kabur dari Pekanbaru.

Yusri diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejari Kampar di Jalan Penghidupan, Jumat 16/2/2024) pukul 13. 35 WIB. Pensiunan PT Pertamina ini tidak melawan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedama mengatakan, Yusri merupakan terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina.

Terpidana memindahkan BBM sisa pendistribusian dari Terminal BBM PT Pertamina wilayah operasi 1 Medan/Wilayah 1 Provinsi Riau.

"BBM tersebut ditampung di tengah lautan dari tanker pembawa BBM milik Pertamina ke tanker PT Lautan Terang (ship to ship) milik Machbub," jelas Ketut.

Perbuatan terpidana merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2170 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Februari 2013, Yusri dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangam Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, sebelumnya Yusri terdeteksi berada di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar di Riau.

"Tim Tabur memutuskan untuk melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Terpidana Yusri bergerak ke Kabupaten Kampar menggunakan kendaraan roda dua hingga akhirnya diamankan di Jalan Lintas Penghidupan Kampar," kata Bambang.

Saat diamankan, Yusri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Perkara yang menjerat Yusri sempat menghebohkan masyarakat pada medio 2014. Berawal dari temuan rekening gendut Pegawai Negeri Sipil Pemkot Batam sekaligus adik Ahmad Mahmud alias Abob, Niwen Khairiah.

PPATK mencurigai adanya transaksi Rp1,3 triliun di rekening pribadi Niwen. Disebutkan Niwen menjadi "bendahara" kasus penyelundupan minyak ilegal tersebut.

Ketika itu Yusri menjabat Senior Supervisor Pertamina Regional I Tanjung Uban. Ia bekerja sama dengan pengusaha ruko Du Nun alias Anun, dan pekerja harian lepas Aripin Ahmad.

Mereka terbukti melakukan TPPU dari kegiatan pemindahan muatan minyak Duri Crude Oil milik PT Pertamina (Persero) oleh kapal super tanker MT Jelita Bangsa dan MT Ocean Maju ke kapal KM Lautan I milik Abob.

Aksi 'kencing minyak' itu dilakukan di perairan Selat Malaka, Batam, Kepulauan Riau. Aktivitas ini dikawal oleh anggota TNI AL, Antonius Manulang, yang kasus disidangkan di Mahkamah Militer.

Sementara peran Yusri dan Ahmad Arifin memberi kabar ada kapal Pertamina mengangkut BBM di Selat Malaka. Selanjutnya, minyak itu dipindahkan di tengah laut ke kapal milik Abob.

Minyak itu kemudian dibawa ke beberapa lokasi di Riau dan kembali dipindahkan ke beberapa kapal. Du Nun lantas menjualnya ke beberapa pengusaha lokal dan luar negeri seperti di Malaysia dan Singapura. Hasilnya dikirim ke rekening Niwen dan ditukar di dalam bisnis tukar valuta asing (money changer) miliknya.

Hasil penjualan mencapai Rp 1,2 triliun itu kemudian dijadikan sebagai modal usaha. Du Nun lantas dikenal dengan 'Raja Ruko' Bengkalis, karena mempunyai banyak gedung, tanah, kos-kosan dan usaha lainnya, serta pelabuhan tak resmi sebagai penyalur minyak Abob.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

UAS Meledak di Sidang Abdul Wahid, "Saya Tak Lihat Satu Bukti Pun!"

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:09:46 WIB

BEDELAU.COM --Suasana Pengadilan Tipikor Pekanbaru d.

Hukrim

Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Ditusuk 22 Kali

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:03:57 WIB

BEDELAU.COM --Aksi perampokan disertai kekerasan bru.

Hukrim

UAS Ungkap Abdul Wahid Pernah Mengadu Soal Dugaan Ancaman Rekaman KPK

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:42:59 WIB

BEDELAU.COM --Pendakwah nasional Ustaz Abdul Somad m.

Hukrim

Ahli Bongkar Kunci Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:42:55 WIB

BEDELAU.COM --Sidang korupsi yang menjerat Gubernur .

Hukrim

Cemburu Berujung Maut, Suami Siri di Dumai Bacok Istri hingga Tewas

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:36:59 WIB

BEDELAU.COM --Misteri penemuan jasad seorang perempu.

Hukrim

Polres Rokan Hilir Ungkap Pencurian Hiolo Senilai Rp150 Juta di Kelenteng Hai Cuking

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:04:54 WIB

BEDELAU.COM --Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Disdik Riau Ingatkan Calon Siswa Tak Paksakan Diri Masuk Sekolah Tertentu
18 Juni 2026
UAS Meledak di Sidang Abdul Wahid, "Saya Tak Lihat Satu Bukti Pun!"
18 Juni 2026
Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Ditusuk 22 Kali
18 Juni 2026
Razia Gabungan di Pekanbaru, 80 Kendaraan Kedapatan Menunggak Pajak
18 Juni 2026
Insentif Dapur MBG Rp6 Juta Bakal Diubah, BGN Ungkap Alasannya
18 Juni 2026
Olah Sampah Jadi Produk Bernilai, Wako Agung Apresiasi Kinerja 30 LPS
18 Juni 2026
UAS Ungkap Abdul Wahid Pernah Mengadu Soal Dugaan Ancaman Rekaman KPK
18 Juni 2026
Harga Sawit Kembali Menguat, Petani Plasma Riau Nikmati Kenaikan
17 Juni 2026
Dishub Razia ODOL dan Pemeriksaan Pajak Kendaraan di Jalan SM Amin, 16 Kendaraan Ditilang
17 Juni 2026
Ahli Bongkar Kunci Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid
17 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS
  • 2 Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
  • 3 Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
  • 4 Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
  • 5 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 6 Paru-paru Robek Ditembus Peluru, Korban Bentrokan di PT SBP Masih Dirawat di ICU
  • 7 SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Ardianti : Diberlakukannya Komponen TKA Pembeda Utama Pelaksana SPMB Tahun Lalu

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved