• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 725 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 854 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Terpidana "Kencing" BBM di Tengah Laut Selat Malaka Ditangkap

Redaksi

Jumat, 16 Februari 2024 23:23:22 WIB
Cetak
Terpidana
Yusri diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejari Kampar (foto: cakaplah.com)

BEDELAU.COM --Terpidana korupsi pendistribusian bahan bakar minyam (BBM) milik PT Pertamina, Yusri (65) akhirnya ditangkap. Terpidana diciduk di Kampar setelah kabur dari Pekanbaru.

Yusri diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejari Kampar di Jalan Penghidupan, Jumat 16/2/2024) pukul 13. 35 WIB. Pensiunan PT Pertamina ini tidak melawan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedama mengatakan, Yusri merupakan terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina.

Terpidana memindahkan BBM sisa pendistribusian dari Terminal BBM PT Pertamina wilayah operasi 1 Medan/Wilayah 1 Provinsi Riau.

"BBM tersebut ditampung di tengah lautan dari tanker pembawa BBM milik Pertamina ke tanker PT Lautan Terang (ship to ship) milik Machbub," jelas Ketut.

Perbuatan terpidana merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2170 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Februari 2013, Yusri dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangam Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, sebelumnya Yusri terdeteksi berada di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar di Riau.

"Tim Tabur memutuskan untuk melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Terpidana Yusri bergerak ke Kabupaten Kampar menggunakan kendaraan roda dua hingga akhirnya diamankan di Jalan Lintas Penghidupan Kampar," kata Bambang.

Saat diamankan, Yusri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Perkara yang menjerat Yusri sempat menghebohkan masyarakat pada medio 2014. Berawal dari temuan rekening gendut Pegawai Negeri Sipil Pemkot Batam sekaligus adik Ahmad Mahmud alias Abob, Niwen Khairiah.

PPATK mencurigai adanya transaksi Rp1,3 triliun di rekening pribadi Niwen. Disebutkan Niwen menjadi "bendahara" kasus penyelundupan minyak ilegal tersebut.

Ketika itu Yusri menjabat Senior Supervisor Pertamina Regional I Tanjung Uban. Ia bekerja sama dengan pengusaha ruko Du Nun alias Anun, dan pekerja harian lepas Aripin Ahmad.

Mereka terbukti melakukan TPPU dari kegiatan pemindahan muatan minyak Duri Crude Oil milik PT Pertamina (Persero) oleh kapal super tanker MT Jelita Bangsa dan MT Ocean Maju ke kapal KM Lautan I milik Abob.

Aksi 'kencing minyak' itu dilakukan di perairan Selat Malaka, Batam, Kepulauan Riau. Aktivitas ini dikawal oleh anggota TNI AL, Antonius Manulang, yang kasus disidangkan di Mahkamah Militer.

Sementara peran Yusri dan Ahmad Arifin memberi kabar ada kapal Pertamina mengangkut BBM di Selat Malaka. Selanjutnya, minyak itu dipindahkan di tengah laut ke kapal milik Abob.

Minyak itu kemudian dibawa ke beberapa lokasi di Riau dan kembali dipindahkan ke beberapa kapal. Du Nun lantas menjualnya ke beberapa pengusaha lokal dan luar negeri seperti di Malaysia dan Singapura. Hasilnya dikirim ke rekening Niwen dan ditukar di dalam bisnis tukar valuta asing (money changer) miliknya.

Hasil penjualan mencapai Rp 1,2 triliun itu kemudian dijadikan sebagai modal usaha. Du Nun lantas dikenal dengan 'Raja Ruko' Bengkalis, karena mempunyai banyak gedung, tanah, kos-kosan dan usaha lainnya, serta pelabuhan tak resmi sebagai penyalur minyak Abob.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah

Kamis, 11 September 2025 - 19:56:28 WIB

BEDELAU.COM --Eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, .

Hukrim

Kakak Beradik Tewas di Galian C Pekanbaru, Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka

Kamis, 11 September 2025 - 19:40:02 WIB

BEDELAU.COM --Polisi menetapkan pemilik bedeng batu .

Hukrim

Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu

Rabu, 10 September 2025 - 17:05:20 WIB

BEDELAU.COM --Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hil.

Hukrim

Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan

Selasa, 09 September 2025 - 17:55:06 WIB

BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan.

Hukrim

Warga Kampar Dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Tepi Jalan Poros

Selasa, 09 September 2025 - 17:40:31 WIB

BEDELAU.COM --Warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung.

Hukrim

Usai Diperiksa Jaksa, Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin Keluar Lewat Pintu Belakang

Senin, 08 September 2025 - 15:39:04 WIB

BEDELAU.COM --Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bupati Buka Kegiatan Advokasi Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Aman Pangan
11 September 2025
Bupati Bengkalis Apresiasi Peran RRI Sebagai Media Pemersatu Bangsa
11 September 2025
Blokir Administrasi PWI Pusat Resmi Dibuka
11 September 2025
Remaja Perempuan Ditemukan Meninggal di Mess PT. KTSS Teluk Meranti Pelalawan
11 September 2025
Pemprov Riau Sudah Usulkan Penempatan PPPK Paruh Waktu ke Pusat
11 September 2025
Walikota Pekanbaru Perintahkan Razia Galian C Usai Dua Bocah Tenggelam
11 September 2025
Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah
11 September 2025
Dua Hari Hilang, Siswi SMA Ditemukan Pucat di Hutan Lanud RSN Pekanbaru
11 September 2025
Unilak Kembali Dipercaya Terima Mahasiswa PPG Tahap II – IV
11 September 2025
Pemko Pekanbaru Siap Cabut Izin D’Poin Jika Terbukti Langgar Aturan
11 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan
  • 2 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 3 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 4 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 5 Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Baznas Award 2025
  • 6 UII Kritik Sikap Rektor UGM yang Dinilai Terlalu Membela soal Isu Ijazah Jokowi
  • 7 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved