Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Jumlah Petugas KPPS Meninggal Bertambah Jadi 27 Orang
BEDELAU.COM --Jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 yang meninggal dunia bertambah menjadi 27 orang.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, 27 kasus kematian petugas KPPS tersebut tercatat per Jumat (16/2/2024) pukul 14.00 WIB.
Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, kasus petugas KPPS yang meninggal dunia itu terjadi di sejumlah daerah, terbanyak di Jawa Tengah, yakni 7 kasus.
"Sampai saat ini tercatat 27 kasus kematian yang dilaporkan," kata dia, dilansir dari Antara.
Penyebab kematian puluhan petugas KPPS itu dikaitkan dengan penyakit kronis, seperti jantung.
"Tercatat sembilan kematian di antaranya berkaitan dengan penyakit jantung," kata dia.
Penyebab kematian lainnya karena kecelakaan, dua infeksi syok septik, dua kematian yang tidak disebabkan oleh komorbid, dan satu sindrom distres pernapasan akut (ARDS).
Satu petugas KPPS meninggal dunia karena hipertensi, dan delapan lainnya meninggal dengan status kematian dalam perjalanan ke rumah sakit (death on arrival) dan sedang dikonfirmasi.
Tersebar di Sejumlah Provinsi
Dihubungi Kompas.com, Jumat (16/2/2024), Nadia mengungkap ada 27 petugas KPPS meninggal dunia yang tesebar di 9 provinsi Indonesia.
Berikut sebaran jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia berdasarkan provinsinya:
Sumatera Utara: 1 kasus
Riau: 1 kasus
Sumatera Selatan: 2 kasus
Banten: 2 kasus
DKI Jakarta: 3 kasus
Jawa Barat: 5 kasus
Jawa Tengah: 7 kasus
Jawa Timur: 5 kasus
Sulawesi Utara: 1 kasus.
894 Petugas KPPS Meninggal di Pemilu 2019
Pada Pemilu 2019, jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia mencapai 894 orang. Sementara 5.175 petugas KPPS lainnya mengalami sakit.
Hal itu disebabkan karena beban kerja di Pemilu 2019 yang cukup besar.
Untuk menekan angka tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan syarat batas usia maksimal bagi pendaftar KPPS, yakni 55 tahun.
Ada Santunan
Dilansir laman KPU, pemerintah telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024. Berikut besarannya:
- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36 juta per orang
- Santunan untuk yang cacat permanen: Rp30,8 juta per orang
- Santunan bagi yang mengalami luka berat: Rp16,5 juta per orang
- Santunan biaya untuk yang mengalami luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp10 juta per orang.***
Sumber: goriau.com
Unilever Tarik Es Krim Magnum di Pasaran Karena Kandung Plastik-Logam
BEDELAU.COM -- Unilever menarik produk Stik Es Krim .
Ini Orang Pertama yang Mengabadikan Foto Ka'bah pada 1,5 Abad Lalu
BEDELAU.COM --Ka'bah pertama kali diabadikan dalam b.
Jalan Padangpanjang - Bukittinggi Amblas di Kelok Antu, Polisi Lakukan Buka Tutup
BEDELAU.COM --Jalan lintas Padangpanjang - Bukitting.
Begini Kondisi Kasat Lantas dan Kapolsek Kuantan Mudik Usai Jatuh Dari Udara
BEDELAU.COM --Kasat Lantas Polres Kuansing, AKP Boy .
Mati Mesin di Udara, Atlet Paramotor Riau Alami Insiden di Kuansing
BEDELAU.COM --AKP Hendra Setiawan, SH Atlet Paramoto.
Usai Hina Zakat dan Shalat, Pendeta Gilbert Temui JK Minta Maaf
BEDELAU.COM --Pendeta Gilbert Lumoindong mendat.