• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Naik, Golongan I Jadi Rp.171.500 Berlaku 4 Maret

Redaksi

Selasa, 20 Februari 2024 10:45:06 WIB
Cetak
Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Naik, Golongan I Jadi Rp.171.500 Berlaku 4 Maret
Foto Riauaktual.com

BEDELAU.COM --Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 415/2024 Tentang Penyesuaian  Tarif Tol Pada Ruas Tol Pekanbaru-Dumai, yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, 19 Februari 2024. Menyebutkan untuk kendaraan golongan I dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya sebesar Rp171.500.

Informasi yang diterima Riauaktual.com, Tarif Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) naik sebesar Rp.53.000 untuk kendaraan kecil, atau golongan I. Dari sebelumnya kendaraan yang melintasi jalan tol dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya sebesar Rp.118.500, menjadi Rp.171.500 dan mulai berlaku 4 Maret 2024.

Kemudian untuk kendaraan Golongan II sebesar Rp.257.000, Golongan III Rp257.000, Golongan IV dan V Rp.343.000.

Dalam Kepmen PUPR dimaksud, menjelaskan sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol.

Sebelumnya, besaran tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai telah ditetapkan terakhir melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1525/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.

Tarif yang ditetapkan saat itu, Kendaraan golongan satu atau jenis minibus seperti kendaraan pribadi, dengan berlakunya tarif ini maka dari Pekanbaru sampai Dumai, dikenakan biaya sebesar Rp118.500.

Ada lima jenis kendaraan yang diklasifikasi terkait besaran tarif ini, dari golongan satu hingga lima. Khusus golongan dua ke atas, merupakan jenis truk, dengan biaya tertinggi sesuai SK sebesar Rp.237.000 untuk golongan V.

"Bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menetapkan kompensasi berupa penyesuaian tarif akibat perubahan rencana usaha Jalan Tol Pekanbaru - Dumai melalui surat Nomor BM 0701-Mn/22 tanggal 12 Januari 2024 tentang Penetapan Perubahan Rencana Usaha pada Pengusahaan Jalan Tol Ruas Pekanbaru - Dumai," tulis Basuki dalam putusan tersebut.

Kemudian, disebutkan, guna penyesuaian tarif pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1525/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai perlu disesuaikan.

Penyesuaian tarif tol pada periode berikutnya dilakukan berdasarkan besaran tarif hasil perhitungan sebelum dilakukan pembulatan.

Dalam Kepmen PUPR terbaru pula, disebutkan bahwa Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera, yang termasuk didalamnya Tol Pekanbaru-Dumai, berhak menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batas muatan sumbu terberat di gerbang tol terdekat jalan tol.

"PT. Hutama Karya (Persero) wajib untuk melaksanakan sosialisasi penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru Dumai yang mencakup antara lain sistem transaksi, jenis golongan kendaraan, dan besaran tarif tol sesuai asal tujuan selama 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini. Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Pekanbaru - Dumai sebagaimana dimaksud mulai berlaku efektif 14 (empat belas) hari kalender setelah Keputusan Menteri ini ditetapkan," tulis keputusan Menteri PUPR.

 

 

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Nilai Banyak Berikan Manfaat, Agung Nugroho Berharap Program MBG Tetap Berlanjut

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:59:58 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru Agung Nugroho berha.

Daerah

Bupati Kuansing Buka Pacu Jalur Tupian Burondo Lewat Pelepasan Menang Bay

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:53:16 WIB

BEDELAU.COM --Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhard.

Daerah

Rencana Penutupan Simpang Lampu Merah SKA, Pelebaran U-Turn Dilakukan Bulan Depan

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:35:04 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mel.

Daerah

Razia Gabungan di Pekanbaru, 80 Kendaraan Kedapatan Menunggak Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:58:35 WIB

BEDELAU.COM --Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota.

Daerah

Olah Sampah Jadi Produk Bernilai, Wako Agung Apresiasi Kinerja 30 LPS

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:51:36 WIB

BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.

Daerah

Dishub Razia ODOL dan Pemeriksaan Pajak Kendaraan di Jalan SM Amin, 16 Kendaraan Ditilang

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:47:15 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanb.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Nilai Banyak Berikan Manfaat, Agung Nugroho Berharap Program MBG Tetap Berlanjut
19 Juni 2026
Bupati Kuansing Buka Pacu Jalur Tupian Burondo Lewat Pelepasan Menang Bay
19 Juni 2026
Tapir Tewas Diduga Ditabrak Kendaraan di Areal Konsesi Hutan di Kuansing
19 Juni 2026
Open House Sekolah Rakyat Rohil Jadi Etalase Keberhasilan Pembinaan Siswa
19 Juni 2026
Riau Targetkan 2.430 Penerima Beasiswa Sawit 2026
19 Juni 2026
Rencana Penutupan Simpang Lampu Merah SKA, Pelebaran U-Turn Dilakukan Bulan Depan
19 Juni 2026
Disdik Riau Ingatkan Calon Siswa Tak Paksakan Diri Masuk Sekolah Tertentu
18 Juni 2026
UAS Meledak di Sidang Abdul Wahid, "Saya Tak Lihat Satu Bukti Pun!"
18 Juni 2026
Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Ditusuk 22 Kali
18 Juni 2026
Razia Gabungan di Pekanbaru, 80 Kendaraan Kedapatan Menunggak Pajak
18 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS
  • 2 Motor Listrik MBG Rp1 Triliun yang Diduga Dimark-up Dadan Sudah Dirakit, Kini Mau Dipakai Buat Apa?
  • 3 Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025
  • 4 PETI Kuansing Digerebek Beruntun
  • 5 Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
  • 6 Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
  • 7 Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved