• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Virtual Police Resmi Beroperasi, Medsos Kini Dipantau Polisi

Redaksi

Kamis, 25 Februari 2021 20:42:47 WIB
Cetak
Virtual Police Resmi Beroperasi, Medsos Kini Dipantau Polisi
BEDELAU.COM --Virtual Police di Korps Bhayangkara resmi beroperasi. Unit gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu dibentuk untuk mencegah tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
 
Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono menerangkan kehadiran polisi di ruang digital itu merupakan bentuk pemeliharaan Kamtibmas agar dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat dan produktif.
 
"Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2).
 
Dia menekankan, petugas-petugas tersebut nantinya bakal memberikan edukasi terkait konten yang disebarkan oleh pihak-pihak tertentu apabila berpotensi melanggar tindak pidana.
 
Jika ada postingan yang berpotensi melanggar pidana, kata Argo, polisi akan memberi peringatan kepada akun tersebut merujuk kajian mendalam bersama para ahli. Sehingga, virtual police tidak bekerja menurut subjektivitasnya sendiri.
 
Tahapannya, virtual police bakal memberikan peringatan apabila menemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana. Penyidik akan mengambil tangkapan layar untuk melakukan konsultasi dengan tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa, dan ITE.
"Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi," kata dia.
 
Nantinya, peringatan itu akan langsung masuk ke dalam kolom pesan atau Direct Message dari pemilik akun yang mengunggah konten itu. Tujuannya agar pengguna medsos tidak merasa terhina dengan peringatan yang diberikan.
 
Setelah pesan diterima, kepolisian berharap agar konten yang diduga dapat dipidanakan itu dihapus oleh pemilik akun.
 
"Jadi edukasi yang kami berikat pada masyarakat lewat patroli siber," ucap Jenderal bintang dua itu.
 
Jika pemilik akun masih enggan menghapus unggahannya, peringatan akan terus diberikan selama masih terdapat pihak yang merasa dirugikan dari unggahan itu.
 
Jika kemudian orang yang merasa dirugikan itu membuat laporan polisi, maka, tugas dari kepolisian adalah memfasilitasi agar ada jalan damai lewat proses mediasi.
 
"Penegakan hukum di terakhir," kata Argo lagi.
 
Argo menegaskan, kehadiran virtual police menjalankan tugasnya bukan untuk mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.
 
"Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana," tukas dia.
 
Menurutnya, sudah ada tiga akun yang ditegur oleh virtual police dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu akun yang ditegur Polri membuat gambar beserta keterangan "jangan lupa saya maling".
 
"Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," kata Argo membacakan isu teguran.
 
Kapolri sendiri setidaknya telah menerbitkan dua pedoman bagi jajaran kepolisian di bawahnya agar menjadikan proses penegakan hukum sebagai jalan terakhir dalam menangani perkara UU ITE.
 
Dia menerbitkan surat edaran dan telegram yang masing-masing memiliki runutan cara bagi penyidik dalam menyikapi kasus-kasus kejahatan siber.
 
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya bakal memberi hukuman bagi penyidik yang melanggar pedomantersebut.
 
Hal itu, kata Agus menjadi salah satu cara untuk mencegah bias dan subyektivitas penyidik dalam menerima atau melanjutkan perkara-perkara ITE di masyarakat.
 
Sumber: [cnnindonesia.com]
 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru

Kamis, 10 September 2026 - 21:14:07 WIB

BEDELAU.COM --Monumen pesawat tempur F-16 di kawasan.

Hukrim

Pengasuh Ponpes di Siak Ditangkap, Diduga Cabuli Anak

Kamis, 10 September 2026 - 20:55:03 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pengasuh di salah satu pondok .

Hukrim

Cekcok Harga, Pemuda di Pekanbaru Sabet Leher Pedagang Kasur Pakai Arit

Kamis, 10 September 2026 - 20:52:23 WIB

BEDELAU.COM --Cekcok antara pembeli dan pedagang kas.

Hukrim

Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti

Selasa, 08 September 2026 - 20:57:56 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Me.

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Jumat Berkah Subuh di Masjid Madinah Japakeh, Gerakan Berbagi Kembali Menyapa Jamaah Dayah Krut
11 September 2026
Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru
10 September 2026
Masker Gratis Bertebaran, Tapi Angka ISPA Pekanbaru Sudah Tembus 3.028 Kasus
10 September 2026
Usai SF Hariyanto Murka, Bagaimana Modus Baru Bisnis Pengadaan Seragam Siswa SMA
10 September 2026
Hujan Diperkirakan Guyur Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini
10 September 2026
Pengasuh Ponpes di Siak Ditangkap, Diduga Cabuli Anak
10 September 2026
Cekcok Harga, Pemuda di Pekanbaru Sabet Leher Pedagang Kasur Pakai Arit
10 September 2026
Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Investasi Nasional
10 September 2026
Danpos Didampingi Babinsa Padamkan Karhutla di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana
09 September 2026
Mediasi PT KCN Belum Temukan Titik Temu, Abdul Halim Minta Waktu Pertimbangkan Tawaran Kompensasi dan Mutasi
09 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Erupsi Anak Gunung Krakatau Reda, Penerbangan Rute Jakarta di Bandara SSK II Kembali Beroperasi
  • 2 Pekan Ketiga September 2026 Jembatan Siak I Pekanbaru akan Ditutup
  • 3 6 Malam Tidur di Lokasi Karhutla, Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Padamkan Api Hingga Dini Hari
  • 4 Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
  • 5 Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
  • 6 Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
  • 7 Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved