• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Diketahui Saat Pleno Rekapitulasi di Kecamatan Pinggir

Diduga Absensi DPT di TPS 21, 23 dan 26 Desa Muara Basung “Dimainkan”

Redaksi

Senin, 26 Februari 2024 23:00:00 WIB
Cetak
Diduga Absensi DPT di TPS 21, 23 dan 26 Desa Muara Basung “Dimainkan”

PINGGIR,BEDELAU.COM-Dugaan pelanggaran pemilu 2024, yang berlangsung tanggal 14 Februari lalu di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) 21,23,26 di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir kembali mengemuka, Senin (26/2/2024).

Menurut pantauan media ini, sesuai hasil akhir rapat pleno rekapitulasi di Kecamatan Pinggir, Jumat (23/2/2024) lalu, terdapat kejanggalan yang luar biasa. Dikatahui dari daftar hadir Daftar Pemilih Tetap (DPT), lagi-lagi tidak ditandatangani oleh peserta pemilih, yang namanya masuk dalam DPT.

Kondisi ini terjadi di tiga TPS, yaitu TPS 21, 23 dan 26 Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir. Sementara format absensi yang disediakan, sama sekali tidak ditandatangani  pemilih. 

Kondisi ini sempat menjadi tanda tanya, dan tentu kuat dugaan tidak terjadi  
proses pemilihan di TPS 21, 23 dan 26. Kejadian ini, menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat pemilih dan media ini untuk menanyakan kejadian ini ke PPK, Panwascam dan petugas KPPS setempat. Kenapa ada tanda tangan atau paraf dan tulisan yang sama. Akan tetapi, pihak PPK, Panwascam dan petugas KPPS tidak mengindahkannya saat pleno di tingkat kecamatan.

Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman, S.Ei, M.Si, Senin (26/2/2024) saat dikonfirmasi mengatakan, sebaiknya saksi membuat keberatan diluar dari pleno yang telah disepakati, sebab salah satu saksi yang awalnya keberatan juga sudah menyetujui.

“Baik sudah kita jelaskan, jika absensi tidak ditandatangi maka jelas ada dugaan-dugaan yang kuat atas pemalsuan tanda tangan. Berarti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu secara aturan melanggar administrasi dan pelanggaran etik,”terang Usman.

Jika memang ditemukan pelanggaran tersebut, sambungnya, maka ada dua pilihan yang bisa dilakukan saksi dengan membuat keberatan. Pertama bisa pelanggaran administrasi yang dilakukan KPPS serta pelanggaran etik, karena telah melanggar prosedur, mekanisme dan  tata cara pelaksanaan pemungutan suara. Kedua, bisa pidana sepanjang memenuhi syarat formil dan materil.

Bagi petugas KPPS nya, kata Usman, merujuk pada aturan bisa dikenai sanksi administrasi dan pidana. Untuk kasus tiga TPS itu, sepanjang bisa dibuktikan melalui syarat formil dan materil, maka bisa diproses melalui mekanisme pelaporan melalui Panwascam setempat, yang nantinya dibawa ke Bawaslu Kabupaten.

“Kita saat ini dikejar waktu, nah untuk kasus ini secara proseduralnya barangkali berada di luar hasil pleno. Jika terbukti bisa dipidana atas pemalsuan tandatangan. Namun tidak menggugurkan hasil penetapan pleno di kecamatan. Karena seluruh saksi telah menyetujui hasil pleno tersebut,”ujarnya.

Salah satu saksi partai politik Siboroto, Senin (26/2/2024) kepada media ini  
mengatakan, awalnya saksi keberatan. Akan tetapi, ketika diminta form keberatan kepada PPK tidak tersedia, namun Kartu Identitas Penduduk (KTP) sempat diminta, untuk dibuat surat keberatan. Hingga akhirnya, keberatan saksi itu diabaikan.

Sehingga dalam proses pleno di tingkat kecamatan Pinggir, hingga tengah malam akhirnya saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kecamatan Pinggir, mengikuti saksi lainnya dan sempat mempertanyakan apakah masalah tanda tangan yang dibuat secara manual tanpa form absensi yang sudah ditetapkan KPU, bisa dilegalkan secara hukum. Justru saksi lainnya menganggap permasalahan tanda tangan itu tidak menjadi hal wajib.

“Artinya, awalnya saksi kami menolak untuk menyetujui, tapi kalah suara dengan saksi lainnya, dan kami tidak mau keras disana, tapi mereka justru melegalkan tanda tangan dari kertas biasa seperti kertas "bungkus cabe", tertera nama tulisan tangan dan semua nama serta tanda tangan, yang semuanya mirip,”kata Siboroto.(ra)
 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar

Sabtu, 05 September 2026 - 19:40:06 WIB

BEDELAU.COM --Antrean panjang kendaraan untuk mendap.

Daerah

Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai

Sabtu, 05 September 2026 - 19:35:59 WIB

BEDELAU.COM --Penantian panjang warga di kawasan Jal.

Daerah

Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak

Sabtu, 05 September 2026 - 19:33:40 WIB

BEDELAU.COM --Polda Riau meningkatkan kewaspadaan te.

Daerah

Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup

Jumat, 04 September 2026 - 21:44:45 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mel.

Daerah

Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:10 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memp.

Daerah

Bawa 1.020 Tanda Tangan, Warga Rupat Desak Imigrasi Deportasi WN Malaysia Chua Cin Heng

Kamis, 03 September 2026 - 19:37:44 WIB

BEDELAU.COM --Persoalan konflik agraria yang melibat.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026
Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved