• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Diketahui Saat Pleno Rekapitulasi di Kecamatan Pinggir

Diduga Absensi DPT di TPS 21, 23 dan 26 Desa Muara Basung “Dimainkan”

Redaksi

Senin, 26 Februari 2024 23:00:00 WIB
Cetak
Diduga Absensi DPT di TPS 21, 23 dan 26 Desa Muara Basung “Dimainkan”

PINGGIR,BEDELAU.COM-Dugaan pelanggaran pemilu 2024, yang berlangsung tanggal 14 Februari lalu di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) 21,23,26 di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir kembali mengemuka, Senin (26/2/2024).

Menurut pantauan media ini, sesuai hasil akhir rapat pleno rekapitulasi di Kecamatan Pinggir, Jumat (23/2/2024) lalu, terdapat kejanggalan yang luar biasa. Dikatahui dari daftar hadir Daftar Pemilih Tetap (DPT), lagi-lagi tidak ditandatangani oleh peserta pemilih, yang namanya masuk dalam DPT.

Kondisi ini terjadi di tiga TPS, yaitu TPS 21, 23 dan 26 Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir. Sementara format absensi yang disediakan, sama sekali tidak ditandatangani  pemilih. 

Kondisi ini sempat menjadi tanda tanya, dan tentu kuat dugaan tidak terjadi  
proses pemilihan di TPS 21, 23 dan 26. Kejadian ini, menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat pemilih dan media ini untuk menanyakan kejadian ini ke PPK, Panwascam dan petugas KPPS setempat. Kenapa ada tanda tangan atau paraf dan tulisan yang sama. Akan tetapi, pihak PPK, Panwascam dan petugas KPPS tidak mengindahkannya saat pleno di tingkat kecamatan.

Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman, S.Ei, M.Si, Senin (26/2/2024) saat dikonfirmasi mengatakan, sebaiknya saksi membuat keberatan diluar dari pleno yang telah disepakati, sebab salah satu saksi yang awalnya keberatan juga sudah menyetujui.

“Baik sudah kita jelaskan, jika absensi tidak ditandatangi maka jelas ada dugaan-dugaan yang kuat atas pemalsuan tanda tangan. Berarti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu secara aturan melanggar administrasi dan pelanggaran etik,”terang Usman.

Jika memang ditemukan pelanggaran tersebut, sambungnya, maka ada dua pilihan yang bisa dilakukan saksi dengan membuat keberatan. Pertama bisa pelanggaran administrasi yang dilakukan KPPS serta pelanggaran etik, karena telah melanggar prosedur, mekanisme dan  tata cara pelaksanaan pemungutan suara. Kedua, bisa pidana sepanjang memenuhi syarat formil dan materil.

Bagi petugas KPPS nya, kata Usman, merujuk pada aturan bisa dikenai sanksi administrasi dan pidana. Untuk kasus tiga TPS itu, sepanjang bisa dibuktikan melalui syarat formil dan materil, maka bisa diproses melalui mekanisme pelaporan melalui Panwascam setempat, yang nantinya dibawa ke Bawaslu Kabupaten.

“Kita saat ini dikejar waktu, nah untuk kasus ini secara proseduralnya barangkali berada di luar hasil pleno. Jika terbukti bisa dipidana atas pemalsuan tandatangan. Namun tidak menggugurkan hasil penetapan pleno di kecamatan. Karena seluruh saksi telah menyetujui hasil pleno tersebut,”ujarnya.

Salah satu saksi partai politik Siboroto, Senin (26/2/2024) kepada media ini  
mengatakan, awalnya saksi keberatan. Akan tetapi, ketika diminta form keberatan kepada PPK tidak tersedia, namun Kartu Identitas Penduduk (KTP) sempat diminta, untuk dibuat surat keberatan. Hingga akhirnya, keberatan saksi itu diabaikan.

Sehingga dalam proses pleno di tingkat kecamatan Pinggir, hingga tengah malam akhirnya saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kecamatan Pinggir, mengikuti saksi lainnya dan sempat mempertanyakan apakah masalah tanda tangan yang dibuat secara manual tanpa form absensi yang sudah ditetapkan KPU, bisa dilegalkan secara hukum. Justru saksi lainnya menganggap permasalahan tanda tangan itu tidak menjadi hal wajib.

“Artinya, awalnya saksi kami menolak untuk menyetujui, tapi kalah suara dengan saksi lainnya, dan kami tidak mau keras disana, tapi mereka justru melegalkan tanda tangan dari kertas biasa seperti kertas "bungkus cabe", tertera nama tulisan tangan dan semua nama serta tanda tangan, yang semuanya mirip,”kata Siboroto.(ra)
 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:32:12 WIB

BEDELAU.COM --Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho kemb.

Daerah

Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:19:51 WIB

BEDELAU.COM --Rencana pembangunan Flyover Simpang Pa.

Daerah

Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:13:22 WIB

BEDELAU.COM --Polsek Sukajadi menegaskan perkara yan.

Daerah

Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:07:04 WIB

BEDELAU.COM --Para Ketua RT dan RW di Kota Pekanbaru.

Daerah

Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:00:00 WIB

BEDELAU.COM,ROKAN HULU – Polsek Tandun terus memperkuat dukungannya terhadap P.

Daerah

Dinkes Riau Catat 1.170 Kasus Positif HIV Selama 2025, Dominasi Kelompok LSL

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:24:44 WIB

BEDELAU.COM --Dinas kesehatan (Diskes) provinsi Riau.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
24 Juli 2026
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
24 Juli 2026
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
24 Juli 2026
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 2 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru
  • 3 Resahkan Warga, Wako Pekanbaru Perintahkan Satpol PP Segera Tertibkan Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Ditlantas Polda Riau dan BPTD Intensifkan Ramp Check Demi Keselamatan
  • 5 Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur
  • 6 Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik
  • 7 Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved