Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Diketahui Saat Pleno Rekapitulasi di Kecamatan Pinggir
Diduga Absensi DPT di TPS 21, 23 dan 26 Desa Muara Basung “Dimainkan”

PINGGIR,BEDELAU.COM-Dugaan pelanggaran pemilu 2024, yang berlangsung tanggal 14 Februari lalu di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) 21,23,26 di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir kembali mengemuka, Senin (26/2/2024).
Menurut pantauan media ini, sesuai hasil akhir rapat pleno rekapitulasi di Kecamatan Pinggir, Jumat (23/2/2024) lalu, terdapat kejanggalan yang luar biasa. Dikatahui dari daftar hadir Daftar Pemilih Tetap (DPT), lagi-lagi tidak ditandatangani oleh peserta pemilih, yang namanya masuk dalam DPT.
Kondisi ini terjadi di tiga TPS, yaitu TPS 21, 23 dan 26 Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir. Sementara format absensi yang disediakan, sama sekali tidak ditandatangani pemilih.
Kondisi ini sempat menjadi tanda tanya, dan tentu kuat dugaan tidak terjadi
proses pemilihan di TPS 21, 23 dan 26. Kejadian ini, menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat pemilih dan media ini untuk menanyakan kejadian ini ke PPK, Panwascam dan petugas KPPS setempat. Kenapa ada tanda tangan atau paraf dan tulisan yang sama. Akan tetapi, pihak PPK, Panwascam dan petugas KPPS tidak mengindahkannya saat pleno di tingkat kecamatan.
Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman, S.Ei, M.Si, Senin (26/2/2024) saat dikonfirmasi mengatakan, sebaiknya saksi membuat keberatan diluar dari pleno yang telah disepakati, sebab salah satu saksi yang awalnya keberatan juga sudah menyetujui.
“Baik sudah kita jelaskan, jika absensi tidak ditandatangi maka jelas ada dugaan-dugaan yang kuat atas pemalsuan tanda tangan. Berarti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu secara aturan melanggar administrasi dan pelanggaran etik,”terang Usman.
Jika memang ditemukan pelanggaran tersebut, sambungnya, maka ada dua pilihan yang bisa dilakukan saksi dengan membuat keberatan. Pertama bisa pelanggaran administrasi yang dilakukan KPPS serta pelanggaran etik, karena telah melanggar prosedur, mekanisme dan tata cara pelaksanaan pemungutan suara. Kedua, bisa pidana sepanjang memenuhi syarat formil dan materil.
Bagi petugas KPPS nya, kata Usman, merujuk pada aturan bisa dikenai sanksi administrasi dan pidana. Untuk kasus tiga TPS itu, sepanjang bisa dibuktikan melalui syarat formil dan materil, maka bisa diproses melalui mekanisme pelaporan melalui Panwascam setempat, yang nantinya dibawa ke Bawaslu Kabupaten.
“Kita saat ini dikejar waktu, nah untuk kasus ini secara proseduralnya barangkali berada di luar hasil pleno. Jika terbukti bisa dipidana atas pemalsuan tandatangan. Namun tidak menggugurkan hasil penetapan pleno di kecamatan. Karena seluruh saksi telah menyetujui hasil pleno tersebut,”ujarnya.
Salah satu saksi partai politik Siboroto, Senin (26/2/2024) kepada media ini
mengatakan, awalnya saksi keberatan. Akan tetapi, ketika diminta form keberatan kepada PPK tidak tersedia, namun Kartu Identitas Penduduk (KTP) sempat diminta, untuk dibuat surat keberatan. Hingga akhirnya, keberatan saksi itu diabaikan.
Sehingga dalam proses pleno di tingkat kecamatan Pinggir, hingga tengah malam akhirnya saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kecamatan Pinggir, mengikuti saksi lainnya dan sempat mempertanyakan apakah masalah tanda tangan yang dibuat secara manual tanpa form absensi yang sudah ditetapkan KPU, bisa dilegalkan secara hukum. Justru saksi lainnya menganggap permasalahan tanda tangan itu tidak menjadi hal wajib.
“Artinya, awalnya saksi kami menolak untuk menyetujui, tapi kalah suara dengan saksi lainnya, dan kami tidak mau keras disana, tapi mereka justru melegalkan tanda tangan dari kertas biasa seperti kertas "bungkus cabe", tertera nama tulisan tangan dan semua nama serta tanda tangan, yang semuanya mirip,”kata Siboroto.(ra)
Bangun Sinergi dan Perkuat Barisan, PWI Bengkalis Silaturrahmi dengan Mitra Kerja
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Untuk memperkuat barisan org.
Perbaikan Jalan Rusak di Pekanbaru Dipastikan Terus Berlanjut
BEDELAU.COM --Perbaikan jalan rusak di Kota Pekanbar.
Silaturahmi dan Olahraga Bersama, Polda Beri Layanan SIM Gratis
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggel.
Pemko Pekanbaru Tertibkan THM, Wawako : Tak Ada Toleransi untuk Kemaksiatan
BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru baka.
Pemkab Kuansing Miliki Gagasan Satukan Water Front City dan Lapangan Limuno
BEDELAU.COM --Pemkab Kuansing, memiliki gagasan prog.
Unjuk Rasa di DPRD Riau, Ratusan Warga Terdampak Penertiban Satgas PKH Tolak Relokasi
BEDELAU.COM --Ratusan warga dari Kabupaten Pelalawan.