• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 709 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 837 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Diketahui Saat Pleno Rekapitulasi di Kecamatan Pinggir

Diduga Absensi DPT di TPS 21, 23 dan 26 Desa Muara Basung “Dimainkan”

Redaksi

Senin, 26 Februari 2024 23:00:00 WIB
Cetak
Diduga Absensi DPT di TPS 21, 23 dan 26 Desa Muara Basung “Dimainkan”

PINGGIR,BEDELAU.COM-Dugaan pelanggaran pemilu 2024, yang berlangsung tanggal 14 Februari lalu di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) 21,23,26 di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir kembali mengemuka, Senin (26/2/2024).

Menurut pantauan media ini, sesuai hasil akhir rapat pleno rekapitulasi di Kecamatan Pinggir, Jumat (23/2/2024) lalu, terdapat kejanggalan yang luar biasa. Dikatahui dari daftar hadir Daftar Pemilih Tetap (DPT), lagi-lagi tidak ditandatangani oleh peserta pemilih, yang namanya masuk dalam DPT.

Kondisi ini terjadi di tiga TPS, yaitu TPS 21, 23 dan 26 Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir. Sementara format absensi yang disediakan, sama sekali tidak ditandatangani  pemilih. 

Kondisi ini sempat menjadi tanda tanya, dan tentu kuat dugaan tidak terjadi  
proses pemilihan di TPS 21, 23 dan 26. Kejadian ini, menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat pemilih dan media ini untuk menanyakan kejadian ini ke PPK, Panwascam dan petugas KPPS setempat. Kenapa ada tanda tangan atau paraf dan tulisan yang sama. Akan tetapi, pihak PPK, Panwascam dan petugas KPPS tidak mengindahkannya saat pleno di tingkat kecamatan.

Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman, S.Ei, M.Si, Senin (26/2/2024) saat dikonfirmasi mengatakan, sebaiknya saksi membuat keberatan diluar dari pleno yang telah disepakati, sebab salah satu saksi yang awalnya keberatan juga sudah menyetujui.

“Baik sudah kita jelaskan, jika absensi tidak ditandatangi maka jelas ada dugaan-dugaan yang kuat atas pemalsuan tanda tangan. Berarti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu secara aturan melanggar administrasi dan pelanggaran etik,”terang Usman.

Jika memang ditemukan pelanggaran tersebut, sambungnya, maka ada dua pilihan yang bisa dilakukan saksi dengan membuat keberatan. Pertama bisa pelanggaran administrasi yang dilakukan KPPS serta pelanggaran etik, karena telah melanggar prosedur, mekanisme dan  tata cara pelaksanaan pemungutan suara. Kedua, bisa pidana sepanjang memenuhi syarat formil dan materil.

Bagi petugas KPPS nya, kata Usman, merujuk pada aturan bisa dikenai sanksi administrasi dan pidana. Untuk kasus tiga TPS itu, sepanjang bisa dibuktikan melalui syarat formil dan materil, maka bisa diproses melalui mekanisme pelaporan melalui Panwascam setempat, yang nantinya dibawa ke Bawaslu Kabupaten.

“Kita saat ini dikejar waktu, nah untuk kasus ini secara proseduralnya barangkali berada di luar hasil pleno. Jika terbukti bisa dipidana atas pemalsuan tandatangan. Namun tidak menggugurkan hasil penetapan pleno di kecamatan. Karena seluruh saksi telah menyetujui hasil pleno tersebut,”ujarnya.

Salah satu saksi partai politik Siboroto, Senin (26/2/2024) kepada media ini  
mengatakan, awalnya saksi keberatan. Akan tetapi, ketika diminta form keberatan kepada PPK tidak tersedia, namun Kartu Identitas Penduduk (KTP) sempat diminta, untuk dibuat surat keberatan. Hingga akhirnya, keberatan saksi itu diabaikan.

Sehingga dalam proses pleno di tingkat kecamatan Pinggir, hingga tengah malam akhirnya saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kecamatan Pinggir, mengikuti saksi lainnya dan sempat mempertanyakan apakah masalah tanda tangan yang dibuat secara manual tanpa form absensi yang sudah ditetapkan KPU, bisa dilegalkan secara hukum. Justru saksi lainnya menganggap permasalahan tanda tangan itu tidak menjadi hal wajib.

“Artinya, awalnya saksi kami menolak untuk menyetujui, tapi kalah suara dengan saksi lainnya, dan kami tidak mau keras disana, tapi mereka justru melegalkan tanda tangan dari kertas biasa seperti kertas "bungkus cabe", tertera nama tulisan tangan dan semua nama serta tanda tangan, yang semuanya mirip,”kata Siboroto.(ra)
 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Bangun Sinergi dan Perkuat Barisan, PWI Bengkalis Silaturrahmi dengan Mitra Kerja

Selasa, 09 September 2025 - 20:18:22 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Untuk memperkuat barisan org.

Daerah

Perbaikan Jalan Rusak di Pekanbaru Dipastikan Terus Berlanjut

Selasa, 09 September 2025 - 18:01:31 WIB

BEDELAU.COM --Perbaikan jalan rusak di Kota Pekanbar.

Daerah

Silaturahmi dan Olahraga Bersama, Polda Beri Layanan SIM Gratis

Selasa, 09 September 2025 - 17:57:10 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggel.

Daerah

Pemko Pekanbaru Tertibkan THM, Wawako : Tak Ada Toleransi untuk Kemaksiatan

Selasa, 09 September 2025 - 17:46:56 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru baka.

Daerah

Pemkab Kuansing Miliki Gagasan Satukan Water Front City dan Lapangan Limuno

Senin, 08 September 2025 - 15:45:24 WIB

BEDELAU.COM --Pemkab Kuansing, memiliki gagasan prog.

Daerah

Unjuk Rasa di DPRD Riau, Ratusan Warga Terdampak Penertiban Satgas PKH Tolak Relokasi

Senin, 08 September 2025 - 15:43:08 WIB

BEDELAU.COM --Ratusan warga dari Kabupaten Pelalawan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bangun Sinergi dan Perkuat Barisan, PWI Bengkalis Silaturrahmi dengan Mitra Kerja
09 September 2025
Perbaikan Jalan Rusak di Pekanbaru Dipastikan Terus Berlanjut
09 September 2025
Silaturahmi dan Olahraga Bersama, Polda Beri Layanan SIM Gratis
09 September 2025
Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan
09 September 2025
Pemko Pekanbaru Tertibkan THM, Wawako : Tak Ada Toleransi untuk Kemaksiatan
09 September 2025
Adik Kakak di Pekanbaru Ditemukan Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Galian
09 September 2025
Warga Kampar Dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Tepi Jalan Poros
09 September 2025
Didukung PT ITA, Final Dramatis Tutup Turnamen Sepak Bola Merbau
09 September 2025
Mahasiswa Pascasarjana Unilak Raih Medeli Emas Lomba Pernulisan Artikel Internasional
08 September 2025
Pemkab Kuansing Miliki Gagasan Satukan Water Front City dan Lapangan Limuno
08 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 2 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 3 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 4 UII Kritik Sikap Rektor UGM yang Dinilai Terlalu Membela soal Isu Ijazah Jokowi
  • 5 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 6 Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Timur Pelalawan, Pelajar Tewas Tergilas Truk Tangki
  • 7 Inilah 15 Finalis Festival Pacu Jalur 2025, Siapakah yang akan Bawa Pulang Kerbau Gibran?

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved