Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
KPK Tahu Ada Bagi-bagi Fee 15 Persen pada Proyek Pemerintah

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengetahui ada bagi-bagi fee sebesar 5 hingga 15 persen dalam pengerjaan proyek pemerintah.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, bagi-bagi fee hingga 15 persen dari nilai proyek itu bahkan sudah dianggap lazim, padahal merupakan tindak pidana korupsi.
"Permintaan fee itu sudah menjadi suatu yang lazim. Fee proyek antara 5 sampai 15 persen itu adalah sesuatu yang lazim,” kata Alex dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang digelar Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Rapat itu dihadiri sejumlah perwakilan kementerian/lembaga, termasuk perwakilan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Alex mengatakan, nilai belanja pemerintah menyangkut pengadaan barang dan jasa sangat besar dan kerap ditemukan praktek korupsi.
Alex yakin, para APIP di lingkungan pemerintah daerah juga mengetahui bahwa proses pengadaan barang dan jasa itu dikorupsi.
Belanja negara itu diwarnai persekongkolan hingga kesepakatan jahat antara pemerintah terkait dengan vendor atau perusahaan penyedia barang. Namun, para APIP itu kerap merasa sungkan karena tidak jarang perusahaan yang dihadapi dekat dengan pusat kekuasaan.
“Bapak ibu ya agak sedikit mungkin sungkan ketika berhadapan dengan vendor yang kemudian bapak ibu ketahui ada hubungannya dengan ya pimpinan tertinggi di daerah tersebut,” ujar Alex.
Alex menyarankan, jika para APIP menghadapi situasi tersebut mereka bisa melaporkan dugaan korupsi itu ke aparat penegak hukum (APH) setempat.
Namun, Alex juga mengetahui bahwa APH di daerah juga terikat dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Karena itu, Alex mendorong agar mereka melaporkan dugaan korupsi itu ke KPK. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti aduan yang masuk.
“Laporkan ke KPK. Enggak usah ragu, tidak usah ragu bapak ibu sekalian, kami akan melindungi siapa pihak pelapor dan kami akan menindaklanjuti, tentu saja,” tutur Alex.**
Sumber: goriau.com
Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah
BEDELAU.COM --Eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, .
Kakak Beradik Tewas di Galian C Pekanbaru, Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Polisi menetapkan pemilik bedeng batu .
Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu
BEDELAU.COM --Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hil.
Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan
BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan.
Warga Kampar Dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Tepi Jalan Poros
BEDELAU.COM --Warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung.
Usai Diperiksa Jaksa, Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin Keluar Lewat Pintu Belakang
BEDELAU.COM --Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda.