• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Menteri Teten Tegaskan Tiktok Shop Bisa Kena Sanksi Ditutup Jika Terus Melanggar

Redaksi

Rabu, 06 Maret 2024 22:09:02 WIB
Cetak
Menteri Teten Tegaskan Tiktok Shop Bisa Kena Sanksi Ditutup Jika Terus Melanggar
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

BEDELAU.COM --Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, tegas menyatakan aplikasi Tiktok lewat fitur mereka Tiktok Shop masih kekeuh melangggar hukum di Indonesia. Pasalnya, menurut Teten, Tiktok Shop tidak memiliki izin usaha dagang ditambah tidak diaturnya platform media sosial terhubung dengan fitur belanja daring laiknya platform eCommerce.

Pelanggaran itu ditabrak mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. "Tiktok sampai sekarang belum menghormati hukum Indonesia," kata Teten, Rabu (6/3)

Berulang kali pelanggaran Tiktok ini sudah kesekian kalinya disampaikan Teten. Ia coba membandingkan platform media sosial lain seperti Instagram dan media sosial global lain di Indonesia yang hanya menawarkan promosi barang di aplikasi mereka. Teten juga berbicara soal sanksi terberat menanti Tiktok karena pelanggaran ini terus dibiarkan.

"Transaksinya tidak di dalam (aplikasi). Dia multi-channel, jualannya (transaksi) di mana. Nah kalau Tiktok dia promosinya di Tiktok media sosialnya, jualannya di Tiktok Shop-nya juga. Harus disansksi, sanksinya bisa diberhentikan usahanya," tutur Teten.

Lebih lanjut, yang menjadi kekhawatiran Teten, Tiktok sebagai raksasa teknologi asal Tiongkok dapat mengendalikan satu aplikasi dengan berbagai fungsi untuk promosi, bahkan memproduksi barangnya dari negara asal ke tempat mereka beroperasi.

"Orang yang masuk ke media sosial, Tiktok, mencari hiburan lah. Mau menari, menyanyi bersama keluarga dan teman. Sekarang orang Indonesia 123 juta (pengguna) masuk ke situ. Kita bisa bandingkan orang yang masuk ke eCommerce tidak sejumlah itu. Nah kemudian AI mereka canggih, orang yang tadinya hiburan, menjadi belanja. Nah ini disadari pemerintah, wah ini bahaya. Kalau antara media sosial di satu tempat dengan transaksinya," sambung Teten.

"Artinya orang punya tujuan berbeda dimanfaatkan untuk keuntungan bisnis dan ini yang punya potensi terjadinya monopoli. Dan terjadi," kata Teten.

Teten juga tegas menyatakan, tidak ada istilah transisi, uji coba maupun migrasi sistem transaksi Tiktok Shop, setelah platform media sosial itu mengakuisisi eCommerce Tanah Air - Tokopedia. Karena istilah tersebut tidak disebut dalam Permendag 31/2023.

"Kalau saya lihat Tiktok sengaja (melanggar Permendag). Karena sebelum diatur Permendag 31/2023, dia juga melanggar selama dua tahun, dibiarkan Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Yang isinya tidak boleh Tiktok Shop jualan di sini, sebelum punya badan hukum di sini. Kemarin kan diberhentikan pemerintah, kemudian beli Tokped (Tokopedia) lalu mulai bisnis lagi. Nah, begitu kita lihat kan tidak ada tuh transaksi di Tokped meningkat sehingga sahamnya juga tidak naik juga," kata Teten.

"Kalau kita beli di (Tiktok Shop) saya dapat laporan banyak, datangnya juga dari Tiktok bukan dari Tokopedia. Dia tetap melanggar, saya tidak lihat komitmen hingga hari ini untuk memperbaiki itu," tegas Teten.

 

 

Sumber: Jawapos.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Ekonomi

Antusiasme Meningkat, Riau Job Fair 2025 Jadi Incaran Pencari Kerja

Kamis, 04 Desember 2025 - 19:23:55 WIB

BEDELAU.COM --aknya. Agenda yang dipusatkan di Gor T.

Ekonomi

1 Ton Cabai Merah dari Sleman Tiba di Riau, Dijual Rp58 Ribu per Kilogram

Rabu, 03 Desember 2025 - 18:59:30 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mel.

Ekonomi

Job Fair 2025 Resmi Dibuka, Pemprov Riau Dorong Penyerapan Tenaga Kerja

Selasa, 02 Desember 2025 - 19:48:04 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi Riau melalui Plt G.

Ekonomi

Sinergi UMKM dan BUMN: PHR Dorong Kapasitas Pemasaran Pelaku Usaha 13 Koto Kampar

Senin, 01 Desember 2025 - 13:48:03 WIB

Bangkinang, Riau – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali menunjukkan komitmenn.

Ekonomi

Dampak Bencana di Sumbar dan Sumut, Harga Cabai di Pekanbaru Tembus Rp120 Ribu per Kg

Jumat, 28 November 2025 - 17:58:15 WIB

BEDELAU.COM --- Harga kebutuhan dap.

Ekonomi

Dibuka 4 Desember, Ini Syarat Magang Nasional Batch 3

Rabu, 26 November 2025 - 19:01:41 WIB

BEDELAU.COM --Sukses dengan rekrutmen dua batch sebe.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
12 Desember 2025
Solidaritas Masyarakat Riau: 150 Ton Bantuan Aceh Diangkut Naik Kapal Perang
11 Desember 2025
Diseret Buaya di Depan Rekan Kerja, Petani Rohil Tewas Mengenaskan
11 Desember 2025
Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu
11 Desember 2025
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan
11 Desember 2025
Bajaj Belum Boleh Beroperasi di Pekanbaru, Dishub Minta Pengelola Hentikan Aktivitas
11 Desember 2025
Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polresta Pekanbaru Berganti, Ini Nama-Namanya
11 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Sempurnakan Juknis Pemilihan Ketua RT/RW Serentak
11 Desember 2025
Sepuluh Jenazah Korban Galodo Agam Tak Teridentifikasi Dimakamkan Massal
11 Desember 2025
Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
10 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved