Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Soal Video Viral Mirip Sekda, Diskominfotiks Rohil Lakukan Koordinasi dengan Kementerian Kominfo RI
BEDELAU.COM --Beberapa hari belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan adanya sebuah video yang tidak senonoh yang diduga mirip Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Tersebarnya video tersebut bahkan telah menarik perhatian semua pihak. Bahkan, persoalan itu juga secara resmi telah dilaporkan ke tim Siber Polda Riau.
Kadis Kominfotiks Rohil Indra Gunawan SE MH saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2024) juga mengaku banyak mendapatkan pertanyaan dari para awak media untuk mengetahui kebenaran video tersebut.
''untuk menghindari polemik yang terus meluas ditengah masyarakat, sesuai arahan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, SIP, MSi, kami telah mengambil langkah intensif bersama pihak Kementrian Kominfo RI agar dapat menugaskan pakar forensik dan telematika pada Direktorat Jendral Aplikasi Informatika dalam menyikapi keberadaan link dan konten video yang meresahkan tersebut," kata Indra Gunawan.
Dalam kesempatan itu, Indra Gunawan juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dan ikut andil dalam menyebarkan konten asusila yang dimaksud. Sebab kata Indra, bagi penyebar konten asusila dapat diancam dengan pidana.
Hal ini, sesuai dengan UU ITE pasal 27 ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar asusila dapat di ancaman pidana terhadap pelanggaran yang diatur dalam pasal 45 ayat (1) : ” Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Mari kita serahkan penyelesaian kasus ini kepada pihak berwenang khususnya pihak Kepolisian. jangan terlalu jauh menanggapi situasi ini, Lebih baik kita semua fokus beribadah apalagi dalam kondisi bulan suci Ramadhan dan penuh berkah ini," pungkasnya. ***
Sumber: goriau.com
Warga Jalan Rambutan-Wonosari Barat Kesalkan Parit Beton Dirusak Oknum
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Sejumlah warga Desa Wonosari.
Rohil Juara 1 Pawai Ta'aruf dan Stand Bazar MTQ XLII Provinsi Riau
BEDELAU.COM --Dengan tampil memukau pada pembukaan p.
Menteri dan 42 Band akan Ramaikan BBI, BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau
BEDELAU.COM --Gebyar Bangga Buatan Indonesia (BBI) d.
Diikuti 30 Anggota Panwascam, Bawaslu Bengkalis Evaluasi Kinerja
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Badan Pengawas Pemilihan Umu.
Dugaan Proyek Jembatan Sungai Linau Bermasalah, KIB Desak Perusahaan di Blacklist
SIAK KECIL,BEDELAU.COM—Dugaan proyek bermasalah ya.
Dermaga Roro Air Putih dan Sei Selari Bengkalis Sudah Mulai Keropos
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Tingginya aktifitas penyeber.