• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Peristiwa

Ternyata Ini yang Menyebabkan THR Ada di Indonesia, Berawal dari Sosok Ini

Redaksi

Sabtu, 30 Maret 2024 14:16:17 WIB
Cetak
Ternyata Ini yang Menyebabkan THR Ada di Indonesia, Berawal dari Sosok Ini
Ilustrasi (fotoriau24.com)

BEDELAU.COM ---Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu yang dinanti para karyawan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Sebenarnya, sejak kapan THR menjadi tradisi di Indonesia?

Mengacu pada sejumlah sumber, kemunculan tradisi THR di Indonesia tak bisa dipisahkan dari sosok Perdana Menteri Indonesia yang keenam, yaitu Soekiman Wirjosandjojo.

Pendiri dan ketua umum pertama Partai Masyumi ini pertama kali memperkenalkan konsep THR pada awal 1950-an.

Sebagai Perdana Menteri Indonesia keenam, Soekiman memiliki sejumlah program kerja melalui kabinetnya yang bernama Kabinet Sukiman-Suwirjo.

Salah satu program kerja kabinet Sukiman-Suwirjo kala itu adalah meningkatkan kesejahteraan aparatur negara atau para pamong praja yang kini lebih dikenal sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Program kerja tersebut diwujudkan dengan pemberian THR kepada para aparatur negara. Kala itu, besaran tunjangan hari raya yang diberikan kepada aparatur negara berkisar antara Rp 125-200 per orang.

Seperti dilansir Republika.co.id pada Jumat (29/3/2024), THR bukan diberikan sebagai bonus atau tambahan gaji, melainkan dalam bentuk pinjaman di muka yang nantinya dikembalikan lewat potongan gaji.

Aturan mengenai pemberian THR pertama kali tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raja kepada Pegawai Negeri.

Dalam peraturan ini, THR hanya berlaku untuk ASN dan belum berlaku untuk pekerja swasta.

Lalu pada 13 Februari 1952, peraturan tersebut mendapatkan tentangan dari kaum buruh atau pekerja karena dianggap tidak adil.

Para buruh atau pekerja menuntut agar mereka juga mendapatkan tunjangan serupa dari perusahaan swasta tempat mereka bekerja.

Perjuangan para pekerja akhirnya berbuah manis pada 1954. Kala itu, Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran.

Surat edaran ini bertujuan untuk mengimbau agar perusahaan-perusahaan memberikan Hadiah Lebaran untuk para pekerja dengan besaran seperduabelas dari upah.

Lalu pada 1961, surat edaran tersebut digantikan dengan peraturan menteri yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan Hadiah Lebaran.

Hadiah Lebaran ini wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal tiga bulan.

Kemudian pada 1994, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan menteri yang mengubah istilah Hadiah Lebaran menjadi Tunjangan Hari Raya atau THR. Istilah inilah yang masih digunakan hingga saat ini.

Seperti dilansir dari laman resmi Kominfo, pemberian THR saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini, pekerja atau buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak untuk mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja atau buruh yang bermasa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Perusahaan juga bisa membayarkan THR kepada pekerja atau buruh berdasarkan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, selama THR yang dibayarkan lebih baik atau lebih besar dari ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tersebut.

Sedangkan perusahaan yang terlambat atau lalai dalam membayarkan THR bisa dikenakan denda hingga sanksi administratif.

 

 

 

Sumber: riau24.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Peristiwa

Diduga Cekcok dengan Suami, Ibu Muda di Kuansing Nekat Minum Racun Rumput

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:29:21 WIB

BEDELAU.COM --ME (26) warga Desa Mudik Ulo, Kecamata.

Peristiwa

11 Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Perairan Rokan Hilir

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:22:11 WIB

BEDELAU.COM --Warga Pasir Limau Kapas, Panipahan, Ka.

Peristiwa

Diseret Buaya di Depan Rekan Kerja, Petani Rohil Tewas Mengenaskan

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:56:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang petani bernama Darmen (30), wa.

Peristiwa

Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Selasa, 09 Desember 2025 - 16:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Yayasan Pemuda Peduli Mualaf dan Anak-anak Menga.

Peristiwa

Mengenal Metode Miyawaki, Jurus Jepang Menghutankan Lahan Dalam Hitungan Tahun

Senin, 08 Desember 2025 - 18:41:37 WIB

BEDELAU.COM --- Jepang tidak h.

Peristiwa

Pick Up Bermuatan Durian Tergelincir hingga Terbalik di Jalan Lintas Teluk Kuantan-Renga

Ahad, 07 Desember 2025 - 21:28:00 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah kecelakaan tunggal menimpa mobi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut
12 Desember 2025
Diduga Cekcok dengan Suami, Ibu Muda di Kuansing Nekat Minum Racun Rumput
12 Desember 2025
Ketua KNPI Riau Sentil Walikota Dumai, Larshen Yunus: "Tata Kelola Pemerintahan yang Amburadul"
12 Desember 2025
11 Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Perairan Rokan Hilir
12 Desember 2025
Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat
12 Desember 2025
Jelang Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir, Pelayanan Samsat di Riau Diperpanjang
12 Desember 2025
Lahirkan 1000 Doktor Bagi Warga Riau, Unilak MOU Dengan PMRI
12 Desember 2025
Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban
12 Desember 2025
Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana
12 Desember 2025
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
12 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved