• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Peristiwa

Ternyata Ini yang Menyebabkan THR Ada di Indonesia, Berawal dari Sosok Ini

Redaksi

Sabtu, 30 Maret 2024 14:16:17 WIB
Cetak
Ternyata Ini yang Menyebabkan THR Ada di Indonesia, Berawal dari Sosok Ini
Ilustrasi (fotoriau24.com)

BEDELAU.COM ---Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu yang dinanti para karyawan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Sebenarnya, sejak kapan THR menjadi tradisi di Indonesia?

Mengacu pada sejumlah sumber, kemunculan tradisi THR di Indonesia tak bisa dipisahkan dari sosok Perdana Menteri Indonesia yang keenam, yaitu Soekiman Wirjosandjojo.

Pendiri dan ketua umum pertama Partai Masyumi ini pertama kali memperkenalkan konsep THR pada awal 1950-an.

Sebagai Perdana Menteri Indonesia keenam, Soekiman memiliki sejumlah program kerja melalui kabinetnya yang bernama Kabinet Sukiman-Suwirjo.

Salah satu program kerja kabinet Sukiman-Suwirjo kala itu adalah meningkatkan kesejahteraan aparatur negara atau para pamong praja yang kini lebih dikenal sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Program kerja tersebut diwujudkan dengan pemberian THR kepada para aparatur negara. Kala itu, besaran tunjangan hari raya yang diberikan kepada aparatur negara berkisar antara Rp 125-200 per orang.

Seperti dilansir Republika.co.id pada Jumat (29/3/2024), THR bukan diberikan sebagai bonus atau tambahan gaji, melainkan dalam bentuk pinjaman di muka yang nantinya dikembalikan lewat potongan gaji.

Aturan mengenai pemberian THR pertama kali tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raja kepada Pegawai Negeri.

Dalam peraturan ini, THR hanya berlaku untuk ASN dan belum berlaku untuk pekerja swasta.

Lalu pada 13 Februari 1952, peraturan tersebut mendapatkan tentangan dari kaum buruh atau pekerja karena dianggap tidak adil.

Para buruh atau pekerja menuntut agar mereka juga mendapatkan tunjangan serupa dari perusahaan swasta tempat mereka bekerja.

Perjuangan para pekerja akhirnya berbuah manis pada 1954. Kala itu, Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran.

Surat edaran ini bertujuan untuk mengimbau agar perusahaan-perusahaan memberikan Hadiah Lebaran untuk para pekerja dengan besaran seperduabelas dari upah.

Lalu pada 1961, surat edaran tersebut digantikan dengan peraturan menteri yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan Hadiah Lebaran.

Hadiah Lebaran ini wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal tiga bulan.

Kemudian pada 1994, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan menteri yang mengubah istilah Hadiah Lebaran menjadi Tunjangan Hari Raya atau THR. Istilah inilah yang masih digunakan hingga saat ini.

Seperti dilansir dari laman resmi Kominfo, pemberian THR saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini, pekerja atau buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak untuk mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja atau buruh yang bermasa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Perusahaan juga bisa membayarkan THR kepada pekerja atau buruh berdasarkan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, selama THR yang dibayarkan lebih baik atau lebih besar dari ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tersebut.

Sedangkan perusahaan yang terlambat atau lalai dalam membayarkan THR bisa dikenakan denda hingga sanksi administratif.

 

 

 

Sumber: riau24.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Peristiwa

Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI

Ahad, 08 Maret 2026 - 23:58:59 WIB

BEDELAU.COM --JA (15) siswa MTs Kelas IX di Desa Ber.

Peristiwa

Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki

Ahad, 08 Maret 2026 - 23:57:02 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pengendara sepeda motor tewas .

Peristiwa

Warga Inhu Diduga Diterkam Buaya Saat Mancing, Jenazah Ditemukan Tak Utuh

Jumat, 06 Maret 2026 - 23:43:42 WIB

BEDELAU.COM --- Seorang warga Desa .

Peristiwa

Siswa SMA di Kuansing Dililit Ular Piton Saat Tertidur Lelap

Kamis, 05 Maret 2026 - 23:10:31 WIB

BEDELAU.COM --Kejadian menggeparkan terjadi di Kelur.

Peristiwa

Fenomena Gerhana Bulan Total Bisa Dilihat di Pekanbaru Malam In

Selasa, 03 Maret 2026 - 21:17:22 WIB

BEDELAU.COM --Gerhana Bulan Total akan terlihat di l.

Peristiwa

Tragis! Bus PMH Versus Truk di Jalintim Pelalawan, Empat Tewas dan Dua Luka-luka

Ahad, 01 Maret 2026 - 00:59:29 WIB

BEDELAU.COM --- Kecelakaan maut ter.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved