• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Peristiwa

Ternyata Ini yang Menyebabkan THR Ada di Indonesia, Berawal dari Sosok Ini

Redaksi

Sabtu, 30 Maret 2024 14:16:17 WIB
Cetak
Ternyata Ini yang Menyebabkan THR Ada di Indonesia, Berawal dari Sosok Ini
Ilustrasi (fotoriau24.com)

BEDELAU.COM ---Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu yang dinanti para karyawan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Sebenarnya, sejak kapan THR menjadi tradisi di Indonesia?

Mengacu pada sejumlah sumber, kemunculan tradisi THR di Indonesia tak bisa dipisahkan dari sosok Perdana Menteri Indonesia yang keenam, yaitu Soekiman Wirjosandjojo.

Pendiri dan ketua umum pertama Partai Masyumi ini pertama kali memperkenalkan konsep THR pada awal 1950-an.

Sebagai Perdana Menteri Indonesia keenam, Soekiman memiliki sejumlah program kerja melalui kabinetnya yang bernama Kabinet Sukiman-Suwirjo.

Salah satu program kerja kabinet Sukiman-Suwirjo kala itu adalah meningkatkan kesejahteraan aparatur negara atau para pamong praja yang kini lebih dikenal sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Program kerja tersebut diwujudkan dengan pemberian THR kepada para aparatur negara. Kala itu, besaran tunjangan hari raya yang diberikan kepada aparatur negara berkisar antara Rp 125-200 per orang.

Seperti dilansir Republika.co.id pada Jumat (29/3/2024), THR bukan diberikan sebagai bonus atau tambahan gaji, melainkan dalam bentuk pinjaman di muka yang nantinya dikembalikan lewat potongan gaji.

Aturan mengenai pemberian THR pertama kali tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raja kepada Pegawai Negeri.

Dalam peraturan ini, THR hanya berlaku untuk ASN dan belum berlaku untuk pekerja swasta.

Lalu pada 13 Februari 1952, peraturan tersebut mendapatkan tentangan dari kaum buruh atau pekerja karena dianggap tidak adil.

Para buruh atau pekerja menuntut agar mereka juga mendapatkan tunjangan serupa dari perusahaan swasta tempat mereka bekerja.

Perjuangan para pekerja akhirnya berbuah manis pada 1954. Kala itu, Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran.

Surat edaran ini bertujuan untuk mengimbau agar perusahaan-perusahaan memberikan Hadiah Lebaran untuk para pekerja dengan besaran seperduabelas dari upah.

Lalu pada 1961, surat edaran tersebut digantikan dengan peraturan menteri yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan Hadiah Lebaran.

Hadiah Lebaran ini wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal tiga bulan.

Kemudian pada 1994, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan menteri yang mengubah istilah Hadiah Lebaran menjadi Tunjangan Hari Raya atau THR. Istilah inilah yang masih digunakan hingga saat ini.

Seperti dilansir dari laman resmi Kominfo, pemberian THR saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini, pekerja atau buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak untuk mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja atau buruh yang bermasa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Perusahaan juga bisa membayarkan THR kepada pekerja atau buruh berdasarkan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, selama THR yang dibayarkan lebih baik atau lebih besar dari ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tersebut.

Sedangkan perusahaan yang terlambat atau lalai dalam membayarkan THR bisa dikenakan denda hingga sanksi administratif.

 

 

 

Sumber: riau24.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Peristiwa

CPO Basahi Jalan Lintas Duri, Polantas Bengkalis Tangani Tabrakan Beruntun 4 Truk Fuso

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:21:41 WIB

BEDELAU.COM --Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan.

Peristiwa

Tanggul Jebol Lagi, Air Bah Sapu Pemukiman di Pinggir Danau Maninjau

Ahad, 19 Juli 2026 - 19:03:22 WIB

BEDELAU.COM --Banjir melanda Nagari Sungai Batang, K.

Peristiwa

Karyawan Kontraktor Perkebunan di Pelalawan Tewas, Diduga Diterkam Harimau Sumatera

Ahad, 12 Juli 2026 - 21:09:18 WIB

BEDELAU.COM --Seorang karyawan kontraktor perkebunan.

Peristiwa

Mobil Terbang ke Jurang 40 Meter, Ayah dan Anak Selamat dari Maut di Kelok Sembilan

Ahad, 05 Juli 2026 - 19:59:43 WIB

BEDELAU.COM --Mobil yang melaju di kawasan Flyove.

Peristiwa

Surat Tanah Hilang, Pemilik Tanah Melaporkan Ke Pihak Yang Berwajib

Kamis, 02 Juli 2026 - 10:00:00 WIB

SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Surat berharga milik Hary.

Peristiwa

Remaja 15 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Kuansing

Ahad, 21 Juni 2026 - 18:20:35 WIB

BEDELAU.COM --Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan lima kendaraan terjadi di Jalan Kabupa.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
24 Juli 2026
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
24 Juli 2026
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
24 Juli 2026
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Nekat Menyeberang Sungai, Pria 21 Tahun di Dumai Diterkam Buaya dan Hilang
  • 2 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 3 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru
  • 4 Resahkan Warga, Wako Pekanbaru Perintahkan Satpol PP Segera Tertibkan Tenda Biru di Air Hitam
  • 5 Ditlantas Polda Riau dan BPTD Intensifkan Ramp Check Demi Keselamatan
  • 6 Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur
  • 7 Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved