• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 693 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 820 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Peristiwa

Ternyata Ini yang Menyebabkan THR Ada di Indonesia, Berawal dari Sosok Ini

Redaksi

Sabtu, 30 Maret 2024 14:16:17 WIB
Cetak
Ternyata Ini yang Menyebabkan THR Ada di Indonesia, Berawal dari Sosok Ini
Ilustrasi (fotoriau24.com)

BEDELAU.COM ---Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu yang dinanti para karyawan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Sebenarnya, sejak kapan THR menjadi tradisi di Indonesia?

Mengacu pada sejumlah sumber, kemunculan tradisi THR di Indonesia tak bisa dipisahkan dari sosok Perdana Menteri Indonesia yang keenam, yaitu Soekiman Wirjosandjojo.

Pendiri dan ketua umum pertama Partai Masyumi ini pertama kali memperkenalkan konsep THR pada awal 1950-an.

Sebagai Perdana Menteri Indonesia keenam, Soekiman memiliki sejumlah program kerja melalui kabinetnya yang bernama Kabinet Sukiman-Suwirjo.

Salah satu program kerja kabinet Sukiman-Suwirjo kala itu adalah meningkatkan kesejahteraan aparatur negara atau para pamong praja yang kini lebih dikenal sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Program kerja tersebut diwujudkan dengan pemberian THR kepada para aparatur negara. Kala itu, besaran tunjangan hari raya yang diberikan kepada aparatur negara berkisar antara Rp 125-200 per orang.

Seperti dilansir Republika.co.id pada Jumat (29/3/2024), THR bukan diberikan sebagai bonus atau tambahan gaji, melainkan dalam bentuk pinjaman di muka yang nantinya dikembalikan lewat potongan gaji.

Aturan mengenai pemberian THR pertama kali tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raja kepada Pegawai Negeri.

Dalam peraturan ini, THR hanya berlaku untuk ASN dan belum berlaku untuk pekerja swasta.

Lalu pada 13 Februari 1952, peraturan tersebut mendapatkan tentangan dari kaum buruh atau pekerja karena dianggap tidak adil.

Para buruh atau pekerja menuntut agar mereka juga mendapatkan tunjangan serupa dari perusahaan swasta tempat mereka bekerja.

Perjuangan para pekerja akhirnya berbuah manis pada 1954. Kala itu, Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran.

Surat edaran ini bertujuan untuk mengimbau agar perusahaan-perusahaan memberikan Hadiah Lebaran untuk para pekerja dengan besaran seperduabelas dari upah.

Lalu pada 1961, surat edaran tersebut digantikan dengan peraturan menteri yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan Hadiah Lebaran.

Hadiah Lebaran ini wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal tiga bulan.

Kemudian pada 1994, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan menteri yang mengubah istilah Hadiah Lebaran menjadi Tunjangan Hari Raya atau THR. Istilah inilah yang masih digunakan hingga saat ini.

Seperti dilansir dari laman resmi Kominfo, pemberian THR saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini, pekerja atau buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak untuk mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja atau buruh yang bermasa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Perusahaan juga bisa membayarkan THR kepada pekerja atau buruh berdasarkan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, selama THR yang dibayarkan lebih baik atau lebih besar dari ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tersebut.

Sedangkan perusahaan yang terlambat atau lalai dalam membayarkan THR bisa dikenakan denda hingga sanksi administratif.

 

 

 

Sumber: riau24.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Peristiwa

Sepulang dari Masjid, Orang Tua di Kuansing Temukan Anaknya Meninggal Gantung Diri

Sabtu, 06 September 2025 - 17:31:50 WIB

BEDELAU.COM --Suasana duka menyelimuti Desa Padang K.

Peristiwa

Rumah di Bukit Raya Pekanbaru Terbakar, Seorang Pria Tewas Terjebak Api

Senin, 01 September 2025 - 17:08:29 WIB

BEDELAU.COM --Kebakaran menghanguskan sebuah rumah d.

Peristiwa

Duka Beruntun, Kota Selatpanjang Digemparkan Penemuan Dua Mayat dalam Satu Hari

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 21:30:07 WIB

BEDELAU.COM --- Warga Kota Selatpan.

Peristiwa

Siswi SD di Kuansing Tewas Tenggelam saat Main di Tepian Sungai Kuantan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 21:23:09 WIB

BEDELAU.COM --Suasana duka menyelimuti keluarga Tasm.

Peristiwa

Rekan Tewas Dilindas Rantis Brimob, Driver Ojol dan Mahasiswa Geruduk Mapolda Riau

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:53:15 WIB

BEDELAU.COM --Ribuan driver ojek online atau ojol&nb.

Peristiwa

Tabrakan Beruntun di Pelalawan, Pelajar 15 Tahun Tewas usai Tergilas Truk dan Sopir Kabur

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:41:28 WIB

BEDELAU.COM --- Kecelakaan maut kem.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Ketua KNPI Riau Dukung Pemindahan Kantor Walikota Pekanbaru ke Tempat Semula
06 September 2025
Dosen FIB Unilak Terpilih Ketua DKR 2025-2030
06 September 2025
Pesta Pacu Jalur Usai, 55 Takut Penambangan Emas Ilegal Muncul Lagi di Sungai Kuantan
06 September 2025
4 Pabrik Kelapa akan Dibangun di Riau, Diklaim Serap 22 Ribu Tenaga Kerja
06 September 2025
Sepulang dari Masjid, Orang Tua di Kuansing Temukan Anaknya Meninggal Gantung Diri
06 September 2025
Pelaku Pencabulan Wanita Berkebutuhan Khusus di Pelalawan Ditangkap Polisi
06 September 2025
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polsek Kampar Kiri
06 September 2025
Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112
05 September 2025
Prabowo Minta Menteri Tanggapi Aspirasi Mahasiswa
05 September 2025
Apa Kabar Pembentukan Tim Investigasi Dugaan Makar
05 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 2 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 3 Inilah 15 Finalis Festival Pacu Jalur 2025, Siapakah yang akan Bawa Pulang Kerbau Gibran?
  • 4 Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Buka Peluang Periksa Menaker dan Stafsus Era Jokowi
  • 5 Seorang Berstatus Pelajar, Polisi Amankan Dua Pelaku Begal di Pelalawan
  • 6 Anjing Yang Gigit Warga Pekanbaru Positif Rabies, Petugas Lakukan Vaksinasi Darurat
  • 7 Dinkes Tangani 9 Korban Gigitan Anjing Liar di Tenayan Raya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved