• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 725 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 852 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Keberatan Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Buktikan Korupsi Eks Direktur BRI Agro Pekanbaru

Redaksi

Selasa, 02 April 2024 22:11:43 WIB
Cetak
Keberatan Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Buktikan Korupsi Eks Direktur BRI Agro Pekanbaru
Foto: cakaplah.com

BEDELAU,COM --Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak keberatan atau eksepsi Achmad Farouk, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center Kuantan Singingi (Kuansing).

Majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi untuk membuktikan perbuatan korupsi yang dilakukan eks Direktur Bank BRI Agro Pekanbaru yang kini berganti nama jadi Bank Raya itu dilanjutkan.

"Eksepsi (keberatan terdakwa atas dakwaan JPU) ditolak (majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru) ditolak, Kamis (28/3/2024) kamis," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing Rozi Juliantono, Selasa (02/04/2024).

Rozi mengatakan, sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Kamis (4/4/2024). Menurutnya, pada persidangan itu, JPU merencanakan menghadirkan saksi dari internal BRI Agro Pekanbaru.

Saksi itu di antaranya, Deddy Effendi selaku Pemimpin Cabang Bank BRI Agro Pekanbaru dan Penjabat (Pj) Pimpinan Cabang Bank BRI Agro, Martha Gracia Manurung selaku Pj.Wakil Pemimpin Cabang BRI Agro Pekanbaru.

"Rencananya, JPU akan menghadirkan lima orang saksi untuk dimintai keterangannya pada persidangan nanti," tutur Rozi.

Diberitakan sebelumnya, Achmad Farouk didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center Kuansing yang merugikan negara Rp400 juta lebih

JPU menyebut, pada tahun 2020 hingga 2021, Achmad Farouk menyetujui dan menerbitkan jaminan pelaksanaan pada pekerjaan pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran Rp8.579.579.000

Namun tindakan tersebut tanpa ada jaminan kontra garansi baik dalam bentuk uang tunai, material, maupun asuransi sehingga jaminan pelaksanaan tersebut tidak dapat dicairkan oleh PPK pada saat penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya dan dilakukan pemutusan kontrak.

JPU menjelaskan, tindakan terdakwa itu berawal ketika Direktur PT Ramawijaya, Mazbarianto (berkas perkara terpisah), melakukan pengurusan jaminan pelaksanaan pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Centre Kuansing pada 6 Oktober 2020.

Mazbarianto meminta saksi Dodi Arisandi untuk menghubungi saksi Jeli Nata Liyas selaku Marketing pada Bank BRI Agro Pekanbaru serta mengirimkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ) Nomor 425 / SPPBJ/DISDIKPORA-KS/SARPRAS /2020 /10.01 tanggal 06 Oktober 2020.

Selanjutnya tanggal 7 Oktober 2020, saksi Dodi Arisandi bertemu dengan saksi Jeli Nata Liyas di kantor Bank BRI Agro Pekanbaru Lt. 2 Jalan Jenderal Sudirman untuk membahas persyaratan dan biaya yang ditimbulkan.

Kemudian Achmad Farouk menerbitkan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan Nomor 117 / BG/AGRO-PKU / X /2020 tanggal 8 Oktober 2020 nilai Rp428.978.950 dengan masa berlaku mulai 8 Oktober 2020 sampai 31 Desember 2020 tanpa membayarkan biaya Premi Asuransi kepada Perum Jamkrindo.

"Akibatnya, bank garansi jaminan pelaksanaan yang diterbitkan oleh Terdakwa tidak memiliki Jaminan Kontra Garansi baik dalam bentuk uang tunai, material, maupun Asuransi padahal pada faktanya PT Ramawijaya telah membayarkan baya premi asuransi," jelas JPU.

Sampai 30 Desember 2020, pekerjaan pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Centre Kuansing belum selesai sehingga diterbitkan addendum. Penambahan waktu penyelesaian sisa pekerjaan selama 50 hari kalender sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai 19 Februari 2021.

Mazbarianto tidak langsung memperpanjang jaminan pelaksanaan yang merupakan syarat untuk dapat melaksanakan addendum kontrak. Saat akan berakhirnya masa waktu kontrak awal Februari 2021, Mazbarianto meminta saksi Dodi melakukan pengurusan perpanjangan jaminan pelaksanaan pada Bank BRI Agro Pekanbaru.

"Terdakwa menerbitkan Perpanjangan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan Nomor : 01 / BG/AGRO-PKU/II/2021 tanggal 08 Februari 2021 dengan nilai Rp428.978.950, masa berlaku mulai 1 Januari 2021 sampai 5 Maret 2021 tanpa adanya jaminan kontra garansi baik dalam bentuk uang tunai, material, maupun asuransi," jelas JPU.

Selanjutnya, pada 5 Maret 2021, Yusrizal Zuhri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melakukan klaim pencairan jaminan pelaksanaan kepada Bank BRI Agro Pekanbaru. Akan tetapi klaim tak bisa dicairkan kerena tidak memiliki kontra garansi.

"Terdakwa berupaya menghambat saksi Yusrizal Zuhri mencairkan bank garansi jaminan pelaksanaan. Karena Bank BRI Agro Pekanbaru belum juga melakukan pencairan jaminan pelaksanaan, pada Desember 2022, Plt Kepala Disdikpora melayangkan somasi," tutur JPU.

Akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 428.978.950, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Inspektorat Kabupaten Kuansing.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sementara untuk Pasal 3, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp50 juta.**

 

 

 

Sumber: cakaplah.com 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah

Kamis, 11 September 2025 - 19:56:28 WIB

BEDELAU.COM --Eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, .

Hukrim

Kakak Beradik Tewas di Galian C Pekanbaru, Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka

Kamis, 11 September 2025 - 19:40:02 WIB

BEDELAU.COM --Polisi menetapkan pemilik bedeng batu .

Hukrim

Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu

Rabu, 10 September 2025 - 17:05:20 WIB

BEDELAU.COM --Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hil.

Hukrim

Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan

Selasa, 09 September 2025 - 17:55:06 WIB

BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan.

Hukrim

Warga Kampar Dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Tepi Jalan Poros

Selasa, 09 September 2025 - 17:40:31 WIB

BEDELAU.COM --Warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung.

Hukrim

Usai Diperiksa Jaksa, Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin Keluar Lewat Pintu Belakang

Senin, 08 September 2025 - 15:39:04 WIB

BEDELAU.COM --Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bupati Buka Kegiatan Advokasi Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Aman Pangan
11 September 2025
Bupati Bengkalis Apresiasi Peran RRI Sebagai Media Pemersatu Bangsa
11 September 2025
Blokir Administrasi PWI Pusat Resmi Dibuka
11 September 2025
Remaja Perempuan Ditemukan Meninggal di Mess PT. KTSS Teluk Meranti Pelalawan
11 September 2025
Pemprov Riau Sudah Usulkan Penempatan PPPK Paruh Waktu ke Pusat
11 September 2025
Walikota Pekanbaru Perintahkan Razia Galian C Usai Dua Bocah Tenggelam
11 September 2025
Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah
11 September 2025
Dua Hari Hilang, Siswi SMA Ditemukan Pucat di Hutan Lanud RSN Pekanbaru
11 September 2025
Unilak Kembali Dipercaya Terima Mahasiswa PPG Tahap II – IV
11 September 2025
Pemko Pekanbaru Siap Cabut Izin D’Poin Jika Terbukti Langgar Aturan
11 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan
  • 2 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 3 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 4 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 5 Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Baznas Award 2025
  • 6 UII Kritik Sikap Rektor UGM yang Dinilai Terlalu Membela soal Isu Ijazah Jokowi
  • 7 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved