• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Keberatan Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Buktikan Korupsi Eks Direktur BRI Agro Pekanbaru

Redaksi

Selasa, 02 April 2024 22:11:43 WIB
Cetak
Keberatan Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Buktikan Korupsi Eks Direktur BRI Agro Pekanbaru
Foto: cakaplah.com

BEDELAU,COM --Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak keberatan atau eksepsi Achmad Farouk, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center Kuantan Singingi (Kuansing).

Majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi untuk membuktikan perbuatan korupsi yang dilakukan eks Direktur Bank BRI Agro Pekanbaru yang kini berganti nama jadi Bank Raya itu dilanjutkan.

"Eksepsi (keberatan terdakwa atas dakwaan JPU) ditolak (majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru) ditolak, Kamis (28/3/2024) kamis," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing Rozi Juliantono, Selasa (02/04/2024).

Rozi mengatakan, sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Kamis (4/4/2024). Menurutnya, pada persidangan itu, JPU merencanakan menghadirkan saksi dari internal BRI Agro Pekanbaru.

Saksi itu di antaranya, Deddy Effendi selaku Pemimpin Cabang Bank BRI Agro Pekanbaru dan Penjabat (Pj) Pimpinan Cabang Bank BRI Agro, Martha Gracia Manurung selaku Pj.Wakil Pemimpin Cabang BRI Agro Pekanbaru.

"Rencananya, JPU akan menghadirkan lima orang saksi untuk dimintai keterangannya pada persidangan nanti," tutur Rozi.

Diberitakan sebelumnya, Achmad Farouk didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center Kuansing yang merugikan negara Rp400 juta lebih

JPU menyebut, pada tahun 2020 hingga 2021, Achmad Farouk menyetujui dan menerbitkan jaminan pelaksanaan pada pekerjaan pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran Rp8.579.579.000

Namun tindakan tersebut tanpa ada jaminan kontra garansi baik dalam bentuk uang tunai, material, maupun asuransi sehingga jaminan pelaksanaan tersebut tidak dapat dicairkan oleh PPK pada saat penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya dan dilakukan pemutusan kontrak.

JPU menjelaskan, tindakan terdakwa itu berawal ketika Direktur PT Ramawijaya, Mazbarianto (berkas perkara terpisah), melakukan pengurusan jaminan pelaksanaan pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Centre Kuansing pada 6 Oktober 2020.

Mazbarianto meminta saksi Dodi Arisandi untuk menghubungi saksi Jeli Nata Liyas selaku Marketing pada Bank BRI Agro Pekanbaru serta mengirimkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ) Nomor 425 / SPPBJ/DISDIKPORA-KS/SARPRAS /2020 /10.01 tanggal 06 Oktober 2020.

Selanjutnya tanggal 7 Oktober 2020, saksi Dodi Arisandi bertemu dengan saksi Jeli Nata Liyas di kantor Bank BRI Agro Pekanbaru Lt. 2 Jalan Jenderal Sudirman untuk membahas persyaratan dan biaya yang ditimbulkan.

Kemudian Achmad Farouk menerbitkan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan Nomor 117 / BG/AGRO-PKU / X /2020 tanggal 8 Oktober 2020 nilai Rp428.978.950 dengan masa berlaku mulai 8 Oktober 2020 sampai 31 Desember 2020 tanpa membayarkan biaya Premi Asuransi kepada Perum Jamkrindo.

"Akibatnya, bank garansi jaminan pelaksanaan yang diterbitkan oleh Terdakwa tidak memiliki Jaminan Kontra Garansi baik dalam bentuk uang tunai, material, maupun Asuransi padahal pada faktanya PT Ramawijaya telah membayarkan baya premi asuransi," jelas JPU.

Sampai 30 Desember 2020, pekerjaan pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Centre Kuansing belum selesai sehingga diterbitkan addendum. Penambahan waktu penyelesaian sisa pekerjaan selama 50 hari kalender sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai 19 Februari 2021.

Mazbarianto tidak langsung memperpanjang jaminan pelaksanaan yang merupakan syarat untuk dapat melaksanakan addendum kontrak. Saat akan berakhirnya masa waktu kontrak awal Februari 2021, Mazbarianto meminta saksi Dodi melakukan pengurusan perpanjangan jaminan pelaksanaan pada Bank BRI Agro Pekanbaru.

"Terdakwa menerbitkan Perpanjangan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan Nomor : 01 / BG/AGRO-PKU/II/2021 tanggal 08 Februari 2021 dengan nilai Rp428.978.950, masa berlaku mulai 1 Januari 2021 sampai 5 Maret 2021 tanpa adanya jaminan kontra garansi baik dalam bentuk uang tunai, material, maupun asuransi," jelas JPU.

Selanjutnya, pada 5 Maret 2021, Yusrizal Zuhri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melakukan klaim pencairan jaminan pelaksanaan kepada Bank BRI Agro Pekanbaru. Akan tetapi klaim tak bisa dicairkan kerena tidak memiliki kontra garansi.

"Terdakwa berupaya menghambat saksi Yusrizal Zuhri mencairkan bank garansi jaminan pelaksanaan. Karena Bank BRI Agro Pekanbaru belum juga melakukan pencairan jaminan pelaksanaan, pada Desember 2022, Plt Kepala Disdikpora melayangkan somasi," tutur JPU.

Akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 428.978.950, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Inspektorat Kabupaten Kuansing.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sementara untuk Pasal 3, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp50 juta.**

 

 

 

Sumber: cakaplah.com 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong, Desak Polres Rohul Tangkap DPO

Selasa, 29 September 2026 - 15:38:40 WIB

BEDELAU.COM — Abdurrahman SH MH Kuasa hukum Nurhasanah korban dugaan penipuan .

Hukrim

PETI di Kuantan Singingi: Mengapa Mesin Dibakar, Tambang Emas Ilegal Tetap Beroperasi?

Senin, 28 September 2026 - 20:47:38 WIB

BEDELAU.COM --Drama penertiban penambangan emas tanp.

Hukrim

Polisi Bongkar Sindikat Jambret Spesialis Emas di Riau, 2 Pelaku Ditangkap di Siak

Senin, 28 September 2026 - 20:36:45 WIB

BEDELAU.COM --Polisi membongkar sindikat jambret spe.

Hukrim

Jambret Bersenpi Beraksi di Pekanbaru, Rampas HP korban dan Lepaskan Tembakan

Ahad, 27 September 2026 - 22:38:19 WIB

BEDELAU.COM  –Aksi mencekam terjadi di salah .

Hukrim

Diduga Curi Pipa Tembaga AC, Pria Ini Diikat Warga di Pagar Sebelum Diserahkan ke Polisi

Ahad, 27 September 2026 - 22:35:52 WIB

BEDELAU.COM --Pria berinisial RAJ (24) diduga mencur.

Hukrim

BI Ungkap Modus Penipuan yang Mengintai Pengguna Transaksi Digital

Jumat, 25 September 2026 - 23:28:29 WIB

BEDELAU.COM --Kemudahan transaksi digital membuat ma.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong, Desak Polres Rohul Tangkap DPO
29 September 2026
PETI di Kuantan Singingi: Mengapa Mesin Dibakar, Tambang Emas Ilegal Tetap Beroperasi?
28 September 2026
Layangkan Interupsi, DPRD Pekanbaru Sebut Sekda Arogan
28 September 2026
APBD-P Pekanbaru 2026 Rp3,25 Triliun, Pemko Fokus Perbaikan Jalan dan Drainase
28 September 2026
Polisi Bongkar Sindikat Jambret Spesialis Emas di Riau, 2 Pelaku Ditangkap di Siak
28 September 2026
Warga Temukan Jenazah Pria di dalam Togok Jaring Ikan di Sungai Batang, Inhil
27 September 2026
Janji Prabowo Kuliah Gratis di Kampus Negeri, Jalur Mandiri Dihapus?
27 September 2026
Jurus KDM Jaga Hutan dan Cegah Warga Lokal Diperalat Pemodal
27 September 2026
Pemko Pekanbaru Petakan Titik Rawan Banjir dan Genangan Jelang Musim Hujan
27 September 2026
Job Fair Perdana Rohul Buka Lebih 300 Lowongan Kerja, Prioritaskan Warga Lokal
27 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang, Dua Rumah Warga di Kuala Kampar Rusak
  • 2 Tanah Tak Lagi Tanpa Batas? Pemerintah Siapkan Aturan Penguasaan dan Kepemilikan
  • 3 Wako Pekanbaru Tegaskan soal Jalan Berportal: Sudah Dibangun APBD, Harus Terbuka untuk Umum
  • 4 Bawaslu Rohul Gelar Diskusi Hukum Putusan MK, Kawal Demokrasi dan Keadilan Pemilu
  • 5 Masyarakat Desak Pemkab Bengkalis Turun Tangan Kasus Lahan Chua Cin Heng di Rupat
  • 6 3.391 Hektare Lahan di Riau Hangus, Polisi Sudah Tetapkan 63 Tersangka Karhutla
  • 7 Dituduh Buka Rahasia Rumah Tangga, Pria di Dumai Hantam Kepala Buruh

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved