• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 864 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 993 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Keberatan Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Buktikan Korupsi Eks Direktur BRI Agro Pekanbaru

Redaksi

Selasa, 02 April 2024 22:11:43 WIB
Cetak
Keberatan Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Buktikan Korupsi Eks Direktur BRI Agro Pekanbaru
Foto: cakaplah.com

BEDELAU,COM --Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak keberatan atau eksepsi Achmad Farouk, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center Kuantan Singingi (Kuansing).

Majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi untuk membuktikan perbuatan korupsi yang dilakukan eks Direktur Bank BRI Agro Pekanbaru yang kini berganti nama jadi Bank Raya itu dilanjutkan.

"Eksepsi (keberatan terdakwa atas dakwaan JPU) ditolak (majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru) ditolak, Kamis (28/3/2024) kamis," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing Rozi Juliantono, Selasa (02/04/2024).

Rozi mengatakan, sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Kamis (4/4/2024). Menurutnya, pada persidangan itu, JPU merencanakan menghadirkan saksi dari internal BRI Agro Pekanbaru.

Saksi itu di antaranya, Deddy Effendi selaku Pemimpin Cabang Bank BRI Agro Pekanbaru dan Penjabat (Pj) Pimpinan Cabang Bank BRI Agro, Martha Gracia Manurung selaku Pj.Wakil Pemimpin Cabang BRI Agro Pekanbaru.

"Rencananya, JPU akan menghadirkan lima orang saksi untuk dimintai keterangannya pada persidangan nanti," tutur Rozi.

Diberitakan sebelumnya, Achmad Farouk didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center Kuansing yang merugikan negara Rp400 juta lebih

JPU menyebut, pada tahun 2020 hingga 2021, Achmad Farouk menyetujui dan menerbitkan jaminan pelaksanaan pada pekerjaan pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran Rp8.579.579.000

Namun tindakan tersebut tanpa ada jaminan kontra garansi baik dalam bentuk uang tunai, material, maupun asuransi sehingga jaminan pelaksanaan tersebut tidak dapat dicairkan oleh PPK pada saat penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya dan dilakukan pemutusan kontrak.

JPU menjelaskan, tindakan terdakwa itu berawal ketika Direktur PT Ramawijaya, Mazbarianto (berkas perkara terpisah), melakukan pengurusan jaminan pelaksanaan pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Centre Kuansing pada 6 Oktober 2020.

Mazbarianto meminta saksi Dodi Arisandi untuk menghubungi saksi Jeli Nata Liyas selaku Marketing pada Bank BRI Agro Pekanbaru serta mengirimkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ) Nomor 425 / SPPBJ/DISDIKPORA-KS/SARPRAS /2020 /10.01 tanggal 06 Oktober 2020.

Selanjutnya tanggal 7 Oktober 2020, saksi Dodi Arisandi bertemu dengan saksi Jeli Nata Liyas di kantor Bank BRI Agro Pekanbaru Lt. 2 Jalan Jenderal Sudirman untuk membahas persyaratan dan biaya yang ditimbulkan.

Kemudian Achmad Farouk menerbitkan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan Nomor 117 / BG/AGRO-PKU / X /2020 tanggal 8 Oktober 2020 nilai Rp428.978.950 dengan masa berlaku mulai 8 Oktober 2020 sampai 31 Desember 2020 tanpa membayarkan biaya Premi Asuransi kepada Perum Jamkrindo.

"Akibatnya, bank garansi jaminan pelaksanaan yang diterbitkan oleh Terdakwa tidak memiliki Jaminan Kontra Garansi baik dalam bentuk uang tunai, material, maupun Asuransi padahal pada faktanya PT Ramawijaya telah membayarkan baya premi asuransi," jelas JPU.

Sampai 30 Desember 2020, pekerjaan pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Centre Kuansing belum selesai sehingga diterbitkan addendum. Penambahan waktu penyelesaian sisa pekerjaan selama 50 hari kalender sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai 19 Februari 2021.

Mazbarianto tidak langsung memperpanjang jaminan pelaksanaan yang merupakan syarat untuk dapat melaksanakan addendum kontrak. Saat akan berakhirnya masa waktu kontrak awal Februari 2021, Mazbarianto meminta saksi Dodi melakukan pengurusan perpanjangan jaminan pelaksanaan pada Bank BRI Agro Pekanbaru.

"Terdakwa menerbitkan Perpanjangan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan Nomor : 01 / BG/AGRO-PKU/II/2021 tanggal 08 Februari 2021 dengan nilai Rp428.978.950, masa berlaku mulai 1 Januari 2021 sampai 5 Maret 2021 tanpa adanya jaminan kontra garansi baik dalam bentuk uang tunai, material, maupun asuransi," jelas JPU.

Selanjutnya, pada 5 Maret 2021, Yusrizal Zuhri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melakukan klaim pencairan jaminan pelaksanaan kepada Bank BRI Agro Pekanbaru. Akan tetapi klaim tak bisa dicairkan kerena tidak memiliki kontra garansi.

"Terdakwa berupaya menghambat saksi Yusrizal Zuhri mencairkan bank garansi jaminan pelaksanaan. Karena Bank BRI Agro Pekanbaru belum juga melakukan pencairan jaminan pelaksanaan, pada Desember 2022, Plt Kepala Disdikpora melayangkan somasi," tutur JPU.

Akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 428.978.950, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Inspektorat Kabupaten Kuansing.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sementara untuk Pasal 3, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp50 juta.**

 

 

 

Sumber: cakaplah.com 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

IRT Dipenjara Gara-gara Gadaikan Mobil Kredit dalam Jaminan Fidusia

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:29:49 WIB

BEDELAU.COM --Kasus penggelapan dengan cara menggada.

Hukrim

Mayat Pria Tanpa Busana Ditemukan Terkubur dengan Terpal di Kebun Warga Siak

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:16:48 WIB

BEDELAU.COM --Warga Kampung Perawang Barat, Kecamata.

Hukrim

Bejat! Pria di Bengkalis Perkosa Gadis 12 Tahun

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:08:55 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek.

Hukrim

Polisi Tangkap Kakak Beradik di Pelalawan, Curi Data Nasabah untuk Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:15:08 WIB

BEDELAU.COM --Dua kakak beradik di Kabupaten Pelalaw.

Hukrim

Bejat, Gadis 15 Tahun di Siak Digilir Empat Pemuda

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:08:25 WIB

BEDELAU.COM --Polsek Kandis, Polres Siak, berhasil m.

Hukrim

Oknum Ketua RT Diduga Terlibat Penganiayaan Remaja di Pekanbaru hingga Tewas

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:04:19 WIB

BEDELAU.COM --Kasus kematian tragis Satrio Wardhana .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bangsa yang Tak Membaca, Bangsa yang Mudah Lupa
30 Oktober 2025
Ada Dentuman Keras di Jembatan Siak II, Ini Hasil Pemeriksaan BPJN Riau
30 Oktober 2025
IRT Dipenjara Gara-gara Gadaikan Mobil Kredit dalam Jaminan Fidusia
30 Oktober 2025
Polda Riau Resmikan Dapur Gizi Tahap II, Salurkan MBG untuk 3.129 Siswa
30 Oktober 2025
Kasus Campak di Riau Meningkat, Diskes Riau Tekankan Pentingnya Imunisasi
30 Oktober 2025
Mayat Pria Tanpa Busana Ditemukan Terkubur dengan Terpal di Kebun Warga Siak
30 Oktober 2025
Truk ODOL Bikin Jalan Pramuka Pekanbaru Rusak dan Kecelakaan Meningkat
30 Oktober 2025
Bejat! Pria di Bengkalis Perkosa Gadis 12 Tahun
30 Oktober 2025
Mempererat Sinergitas TNI Bersama Masyarakat Danramil 05 Bukit Batu Gelar Silaturahmi
30 Oktober 2025
Peserta Festival Literasi di Inhu Alami Keracunan Massal
29 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Pemilihan RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember 2025
  • 2 Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
  • 3 Hakikat Kehidupan : Sebuah Renungan Filosofis dalam “Filsafat Pendidikan Biologi”
  • 4 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 5 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 6 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 7 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved