• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kasus Investasi Bodong Rp920 Juta, Jaksa Akan Kembalikan SPDP ke Penyidik

Redaksi

Kamis, 25 April 2024 21:02:36 WIB
Cetak
Kasus Investasi Bodong Rp920 Juta, Jaksa Akan Kembalikan SPDP ke Penyidik
Ilustrasi/cakaplah.com

BEDELAU.COM --Berkas perkara dugaan investasi bodong Rp920 juta dengan tersangka Aisyah Kusumawardani tak kunjung dikembalikan oleh penyidik ke jaksa di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Jika dalam waktu ditentukan berkas tak kunjung kembali, maka jaksa akan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Penyidik pada Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Limapuluh.

Diketahui, SPDP dikirim ke kejaksaan pada tanggal 15 Januari 2024. Atas SPDP itu, telah diterbitkan P-16, yaitu administrasi kejaksaan terkait surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara. Adapun Jaksa P-16 itu sebanyak 2 orang.

Tak lama setelah itu, penyidik mengirimkan berkas perkara ke JPU dan langsung dilakukan penelitian untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil. Hasilnya, berkas perkara dinyatakan belum lengkap.

Jaksa Peneliti kemudian mengembalikan berkas perkara ke penyidik disertai petunjuk atau P-19 pada medio Februari 2024 lalu. Tidak diketahui, apakah petunjuk tersebut telah dipenuhi atau tidak.

"Itu, P-19. Sampai sekarang (berkasnya) belum balik," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru M Arief Yunandi, Kamis (25/04/2024).

Seharusnya, penyidik harus mengembalikan berkas perkara selambatnya-lambatnya 14 hari setelah terbitnya P-19. Namun hingga kini, hal tersebut tidak dilakukan penyidik kepolisian tersebut.

"Itu ada batas waktu. Kalau belum balik, SPDP kami kembalikan. Kita kirim P-20 pemberitahuan waktu penyidikan telah habis,red), menanyakan hasil penyidikan berdasarkan petunjuk kita," jelas mantan Kasi Pidum Ogan Komering Ilir (OKI) itu.

"Kalau tidak balik lagi, terpaksa kita kembalikan SPDP-nya," sambungnya menegaskan.

Dari rumor yang beredar, tersangka berusaha mengembalikan kerugian pada korban. Dimungkinkan perkara tersebut dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Tapi, Arief mengaku belum mengetahui hal itu. Jika benar, penyidik, harus memberitahukannya ke Jaksa. "Wajib (diberitahu). Sejauh ini belum ada konfirmasi," pungkas Arief.

Dari informasi yang dihimpun, pelapor dalam perkara ini adalah seorang wanita bernama Fitri Mairanty. Pada Jumat, 21 April 2023 lalu, dia mengetahui uangnya sebesar Rp920 juta yang dikuasai Aisyah Kusumawardani pada Jumat, 21 April 2023, tidak bisa dikembalikan.

Diketahui uang tersebut digunakan terlapor untuk Investasi Duos. Atas perbuatannya, Asiyah diduga melanggar Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP.**

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:21:53 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Agung Nugroho Buka Dialog Terkait Polemik Uji Kelayakan Calon RT/RW
20 Desember 2025
Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini
20 Desember 2025
Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu
20 Desember 2025
Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru, Seorang Tewas dan Belasan Dirawat
20 Desember 2025
Mutasi Besar Polri Diakhir Tahun, Wakapolda hingga Kapolres di Riau Bergeser
20 Desember 2025
Pemulihan Ekosistem TNTN Diharapkan Jadi Rumah Nyaman Bagi Gajah dan Keragaman Hayati
20 Desember 2025
Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar, Asap Hitam Membubung dari Lantai 3
20 Desember 2025
Rapat Paripurna Hari Jadi ke-17 : DPRD Yakin Kepulauan Meranti Akan Bangkit di Masa Depan
20 Desember 2025
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
19 Desember 2025
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK
19 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved