• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Pemerintah Undur Rencana Wajib Sertifikasi Halal bagi Usaha Kecil dan Mikro

Redaksi

Jumat, 17 Mei 2024 20:27:44 WIB
Cetak
Pemerintah Undur Rencana Wajib Sertifikasi Halal bagi Usaha Kecil dan Mikro
Ilustrasi/foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mengundur kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk usaha mikro dan kecil dari awalnya yang dijadwalkan berlaku Oktober 2024 menjadi 2026.

"Presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan, minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak 2024, tetapi 2026. Nah, tentu UMKM tersebut adalah yang mikro yang penjualannya Rp 1-2 miliar (per tahun), kemudian yang kecil yang penjualannya sampai dengan Rp15 miliar (per tahun)," kata Airlangga seusai rapat terbatas (ratas) soal kewajiban sertifikasi halal di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Ia menjelaskan kewajiban sertifikasi halal pada 2026 itu juga diberlakukan untuk produk kategori obat tradisional, herbal, produk kimia kosmetik, aksesoris, barang gunaan rumah tangga, serta berbagai alat kesehatan. Sedangkan bagi usaha dengan kategori menengah dan besar kewajiban sertifikasi halal akan tetap diberlakukan per Oktober 2024.

Airlangga menyebut salah satu pertimbangan diundurnya kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil adalah karena capaian target sertifikasi halal per tahun baru mencapai sekitar 4 juta lebih, dari target 10 juta sertifikasi halal.

Adapun untuk produk dari berbagai negara lain akan diberlakukan kewajiban sertifikasi halal setelah negara tersebut menandatangani mutual recognation arrangement (MRA).  Sedangkan untuk negara-negara yang belum menandatangani MRA maka ketentuan belum diberlakukan.

"Tadi dilaporkan Menteri Agama, sekarang ada 16 negara sudah melakukan MRA, maka negara yang sudah melakukan MRA itu diberlakukan karena halalnya disertifikasi di negara asal sehingga barangnya bisa masuk," lanjutnya.

Airlangga juga menyampaikan bahwa kewajiban sertifikasi halal hanya ditujukan bagi usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Oleh sebab itu, pemerintah mendorong para pelaku usaha pedagang kategori 'kaki lima' untuk mendapatkan NIB sebagai syarat sertifikasi halal.

"Kan syaratnya itu mendapatkan NIB baru sertifikasi, jadi butuh waktu sosialisasi. Karena ada kekhawatiran (pedagang kaki lima) kalau NIB pajaknya seperti apa, padahal kalau pajak itu kan sudah ada regulasinya kalau di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan pajak dan sebagainya," ungkapnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama,  Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa dalam waktu sisa 150 hari lagi, tidak cukup untuk dilakukan sertifikasi halal bagi semua UMKM. Ia menyebut bahwa pemerintah telah menghitung seluruh aspek dan rencana pembiayaan sehingga kewajiban sertifikasi halal bagi usaha kecil dan mikro ditunda hingga 2026.

"Ya karena kan waktu tinggal 150 hari, ada aspek pembiayaan, ada aspek teknis lainnya itu hampir tidak mungkin pada 17 Oktober 2024 ini semua, terutama yang UMKM bisa mendapatkan sertifikasi," ujarnya.

"Ya kita sudah hitung, kalau diperbaiki dari aspek pembiayaan dan segi prosedur dan aspek-aspek teknis pendamping dan lain dan sebagainya, itu bisa tercapai," sambungnya.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan tersebut, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

 

 

 

Sumber: Beritasatu.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Ekonomi

Harga Cabai Pekanbaru Bikin Geleng Kepala

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:50:09 WIB

BEDELAU.COM --Belanja dapur warga Pekanbaru pekan in.

Ekonomi

IHSG dan Rupiah Hancur! Airlangga Tagih Bukti Reformasi BEI di Tengah Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:52:20 WIB

BEDELAU.COM --Pasar saham Indonesia sedang meminta j.

Ekonomi

Beras Rp60 Ribu dan Telur Rp49 Ribu, Catat 5 Lokasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:47:56 WIB

BEDELAU.COM --Belanja dapur tak harus membuat dompet.

Ekonomi

Cabai di Pekanbaru Tembus Rp110 Ribu per Kilogram

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:16:37 WIB

BEDELAU.COM --Di Pekanbaru, cabai merah keriting kin.

Ekonomi

Cabai Riau Mengamuk! Harga Merah Keriting Nyaris Rp100 Ribu, Ini Biang Keroknya

Ahad, 04 Oktober 2026 - 19:05:41 WIB

BEDELAU.COM --Harga cabai di Riau kembali membuat pa.

Ekonomi

Harga Sawit Riau Terjun Lagi, TBS Umur 9 Tahun Kini Rp3.866 per Kilogram

Selasa, 29 September 2026 - 00:26:57 WIB

BEDELAU.COM --Harga TBS sawit Riau kembali tergelinc.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
23 Oktober 2026
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba
  • 3 Puluhan Triliun Denda Sawit Dalam Kawasan Hutan Mengalir ke Pusat, Daerah Penghasil Gigit Jari?
  • 4 IHSG dan Rupiah Hancur! Airlangga Tagih Bukti Reformasi BEI di Tengah Ancaman MSCI
  • 5 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 6 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 7 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved