• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 692 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 817 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Pemerintah Undur Rencana Wajib Sertifikasi Halal bagi Usaha Kecil dan Mikro

Redaksi

Jumat, 17 Mei 2024 20:27:44 WIB
Cetak
Pemerintah Undur Rencana Wajib Sertifikasi Halal bagi Usaha Kecil dan Mikro
Ilustrasi/foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mengundur kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk usaha mikro dan kecil dari awalnya yang dijadwalkan berlaku Oktober 2024 menjadi 2026.

"Presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan, minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak 2024, tetapi 2026. Nah, tentu UMKM tersebut adalah yang mikro yang penjualannya Rp 1-2 miliar (per tahun), kemudian yang kecil yang penjualannya sampai dengan Rp15 miliar (per tahun)," kata Airlangga seusai rapat terbatas (ratas) soal kewajiban sertifikasi halal di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Ia menjelaskan kewajiban sertifikasi halal pada 2026 itu juga diberlakukan untuk produk kategori obat tradisional, herbal, produk kimia kosmetik, aksesoris, barang gunaan rumah tangga, serta berbagai alat kesehatan. Sedangkan bagi usaha dengan kategori menengah dan besar kewajiban sertifikasi halal akan tetap diberlakukan per Oktober 2024.

Airlangga menyebut salah satu pertimbangan diundurnya kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil adalah karena capaian target sertifikasi halal per tahun baru mencapai sekitar 4 juta lebih, dari target 10 juta sertifikasi halal.

Adapun untuk produk dari berbagai negara lain akan diberlakukan kewajiban sertifikasi halal setelah negara tersebut menandatangani mutual recognation arrangement (MRA).  Sedangkan untuk negara-negara yang belum menandatangani MRA maka ketentuan belum diberlakukan.

"Tadi dilaporkan Menteri Agama, sekarang ada 16 negara sudah melakukan MRA, maka negara yang sudah melakukan MRA itu diberlakukan karena halalnya disertifikasi di negara asal sehingga barangnya bisa masuk," lanjutnya.

Airlangga juga menyampaikan bahwa kewajiban sertifikasi halal hanya ditujukan bagi usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Oleh sebab itu, pemerintah mendorong para pelaku usaha pedagang kategori 'kaki lima' untuk mendapatkan NIB sebagai syarat sertifikasi halal.

"Kan syaratnya itu mendapatkan NIB baru sertifikasi, jadi butuh waktu sosialisasi. Karena ada kekhawatiran (pedagang kaki lima) kalau NIB pajaknya seperti apa, padahal kalau pajak itu kan sudah ada regulasinya kalau di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan pajak dan sebagainya," ungkapnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama,  Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa dalam waktu sisa 150 hari lagi, tidak cukup untuk dilakukan sertifikasi halal bagi semua UMKM. Ia menyebut bahwa pemerintah telah menghitung seluruh aspek dan rencana pembiayaan sehingga kewajiban sertifikasi halal bagi usaha kecil dan mikro ditunda hingga 2026.

"Ya karena kan waktu tinggal 150 hari, ada aspek pembiayaan, ada aspek teknis lainnya itu hampir tidak mungkin pada 17 Oktober 2024 ini semua, terutama yang UMKM bisa mendapatkan sertifikasi," ujarnya.

"Ya kita sudah hitung, kalau diperbaiki dari aspek pembiayaan dan segi prosedur dan aspek-aspek teknis pendamping dan lain dan sebagainya, itu bisa tercapai," sambungnya.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan tersebut, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

 

 

 

Sumber: Beritasatu.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Ekonomi

4 Pabrik Kelapa akan Dibangun di Riau, Diklaim Serap 22 Ribu Tenaga Kerja

Sabtu, 06 September 2025 - 20:47:58 WIB

BEDELAU.COM --Harapan baru mulai tumbuh bagi petani .

Ekonomi

Dorong Hilirisasi Kelapa, Sekdaprov: 4 Pabrik Nata De Coco Akan Dibangun di Riau

Jumat, 05 September 2025 - 19:02:30 WIB

BEDELAU.COM --– Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi.

Ekonomi

Negara Siapkan Rp1.377 T Duit APBN untuk Rakyat, Bantu Pertumbuhan Ekonomi RI di 2026

Jumat, 29 Agustus 2025 - 20:00:19 WIB

BEDELAU.COM --Rencana belanja pemerintah pada 2026 y.

Ekonomi

Pacu Jalur Kuansing, Permintaan Travel dan Rental Mobil dari Pekanbaru Naik 75%

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:07:56 WIB

BEDELAU.COM --Perhelatan Pacu Jalur, tradisi budaya .

Ekonomi

3.509 Pencari Kerja Daftar Job Fair Pekanbaru 2025

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:48:11 WIB

BEDELAU.COM --Kegiatan Job Fair Pekanbaru 2025 yang .

Ekonomi

Besok, Job Fair Pekanbaru Tawarkan 1479 Lowongan PekerjaanE

Senin, 16 Juni 2025 - 14:35:04 WIB

BEDELAU.COM --Job Fair sempena Hari Jadi ke-241 Peka.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Ketua KNPI Riau Dukung Pemindahan Kantor Walikota Pekanbaru ke Tempat Semula
06 September 2025
Dosen FIB Unilak Terpilih Ketua DKR 2025-2030
06 September 2025
Pesta Pacu Jalur Usai, 55 Takut Penambangan Emas Ilegal Muncul Lagi di Sungai Kuantan
06 September 2025
4 Pabrik Kelapa akan Dibangun di Riau, Diklaim Serap 22 Ribu Tenaga Kerja
06 September 2025
Sepulang dari Masjid, Orang Tua di Kuansing Temukan Anaknya Meninggal Gantung Diri
06 September 2025
Pelaku Pencabulan Wanita Berkebutuhan Khusus di Pelalawan Ditangkap Polisi
06 September 2025
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polsek Kampar Kiri
06 September 2025
Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112
05 September 2025
Prabowo Minta Menteri Tanggapi Aspirasi Mahasiswa
05 September 2025
Apa Kabar Pembentukan Tim Investigasi Dugaan Makar
05 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 2 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 3 Inilah 15 Finalis Festival Pacu Jalur 2025, Siapakah yang akan Bawa Pulang Kerbau Gibran?
  • 4 Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Buka Peluang Periksa Menaker dan Stafsus Era Jokowi
  • 5 Seorang Berstatus Pelajar, Polisi Amankan Dua Pelaku Begal di Pelalawan
  • 6 Anjing Yang Gigit Warga Pekanbaru Positif Rabies, Petugas Lakukan Vaksinasi Darurat
  • 7 Dinkes Tangani 9 Korban Gigitan Anjing Liar di Tenayan Raya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved