Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
KPK Ingatkan Gratifikasi dalam Proses PPDB Bisa Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti agar tidak ada gratifikasi dalam proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Jika melakukan gratifikasi maka dapat ditindak pidana korupsi.
Pelarangan terhadap gratifikasi dalam penerimaan PPDB tersebut dituangkan dalam Surat Edaran KPK nomor 7 tahun 2024 tanggal 16 Mei 2024, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB. Surat edaran tersebut ditandatangani pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan ditembuskan ke Mendagri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Gubernur dan walikota/bupati.
Dalam surat edaran KPK tersebut mengimbau seluruh pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan, pendidikan madrasah atau pendidikan keagamaan, tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
Pada poin lain KPK menyebut, permintaan dana dan /atau hadiah oleh ASN dan non ASN termasuk pendidik dan tenaga kependikan, baik secara individu maupun memgatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat dan/atau pegawai negeri lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimpliksi pada tindak pidana.
Sementara itu Kasatgas Koordinasi Provinsi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Prianto mengimbau agar semua pihak baik walimurid dan pejabat di Riau untuk mengedepankan intergritas dalam pelaksanaan PPDB.
"Sebagaimana diketahui, setiap ada PPDB pasti ada permasalahan yang timbul. Oleh karena itu kami berharap PPDB di Riau berjalan baik dan mengedepankan prinsip integritas dan tidak ada intervensi dari manapun," kata Agus, dalam video imbauannya yang diterima, Senin (20/5/2024),
Dengan mengedepankan intergritas, kata Agus Prianto, tidak ada masyarakat yang dirugikan dalam proses PPDB tersebut.
Ia juga berharap seluruh instrumen masyarakat di Riau baik walimurid, pejabat maupun pihak lainnya yang terkaat mematuhi aturan yang ada dalam penerimaan PPDB, dan memberikan contoh kepada masyarakat seluruh Indonesia bahwa PPDB di Riau berjalan baik dan bebas dari korupsi.
Sumber: Cakaplah.com
Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah
BEDELAU.COM --Eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, .
Kakak Beradik Tewas di Galian C Pekanbaru, Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Polisi menetapkan pemilik bedeng batu .
Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu
BEDELAU.COM --Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hil.
Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan
BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan.
Warga Kampar Dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Tepi Jalan Poros
BEDELAU.COM --Warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung.
Usai Diperiksa Jaksa, Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin Keluar Lewat Pintu Belakang
BEDELAU.COM --Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda.