Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
KPK Ingatkan Gratifikasi dalam Proses PPDB Bisa Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti agar tidak ada gratifikasi dalam proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Jika melakukan gratifikasi maka dapat ditindak pidana korupsi.
Pelarangan terhadap gratifikasi dalam penerimaan PPDB tersebut dituangkan dalam Surat Edaran KPK nomor 7 tahun 2024 tanggal 16 Mei 2024, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB. Surat edaran tersebut ditandatangani pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan ditembuskan ke Mendagri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Gubernur dan walikota/bupati.
Dalam surat edaran KPK tersebut mengimbau seluruh pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan, pendidikan madrasah atau pendidikan keagamaan, tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
Pada poin lain KPK menyebut, permintaan dana dan /atau hadiah oleh ASN dan non ASN termasuk pendidik dan tenaga kependikan, baik secara individu maupun memgatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat dan/atau pegawai negeri lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimpliksi pada tindak pidana.
Sementara itu Kasatgas Koordinasi Provinsi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Prianto mengimbau agar semua pihak baik walimurid dan pejabat di Riau untuk mengedepankan intergritas dalam pelaksanaan PPDB.
"Sebagaimana diketahui, setiap ada PPDB pasti ada permasalahan yang timbul. Oleh karena itu kami berharap PPDB di Riau berjalan baik dan mengedepankan prinsip integritas dan tidak ada intervensi dari manapun," kata Agus, dalam video imbauannya yang diterima, Senin (20/5/2024),
Dengan mengedepankan intergritas, kata Agus Prianto, tidak ada masyarakat yang dirugikan dalam proses PPDB tersebut.
Ia juga berharap seluruh instrumen masyarakat di Riau baik walimurid, pejabat maupun pihak lainnya yang terkaat mematuhi aturan yang ada dalam penerimaan PPDB, dan memberikan contoh kepada masyarakat seluruh Indonesia bahwa PPDB di Riau berjalan baik dan bebas dari korupsi.
Sumber: Cakaplah.com
IRT Dipenjara Gara-gara Gadaikan Mobil Kredit dalam Jaminan Fidusia
BEDELAU.COM --Kasus penggelapan dengan cara menggada.
Mayat Pria Tanpa Busana Ditemukan Terkubur dengan Terpal di Kebun Warga Siak
BEDELAU.COM --Warga Kampung Perawang Barat, Kecamata.
Bejat! Pria di Bengkalis Perkosa Gadis 12 Tahun
BEDELAU.COM --Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek.
Polisi Tangkap Kakak Beradik di Pelalawan, Curi Data Nasabah untuk Registrasi Kartu Perdana
BEDELAU.COM --Dua kakak beradik di Kabupaten Pelalaw.
Bejat, Gadis 15 Tahun di Siak Digilir Empat Pemuda
BEDELAU.COM --Polsek Kandis, Polres Siak, berhasil m.
Oknum Ketua RT Diduga Terlibat Penganiayaan Remaja di Pekanbaru hingga Tewas
BEDELAU.COM --Kasus kematian tragis Satrio Wardhana .








