• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 839 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 974 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Politik

Rangkap Jabatan Moeldoko sebagai KSP & Ketum Demokrat Dinilai Tidak Masalah

Redaksi

Ahad, 07 Maret 2021 15:15:24 WIB
Cetak
Rangkap Jabatan Moeldoko sebagai KSP & Ketum Demokrat Dinilai Tidak Masalah

BEDELAU.COM --Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) yang dilangusngkan di Deliserdang Sumatera Utara (Sumut) memutuskan mengangkat Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai ketua umum, menjadi polemik lantaran ia menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Pemerintah (KSP). Menurut praktisi hukum Saiful Huda Ems, menjadi Kepala KSP sekaligus menjadi Ketua Umum (Ketum) Partai Politik bukanlah bentuk dari dualisme jabatan.

"Kepala KSP merupakan bentuk jabatan (pejabat pemerintahan), namun ketua umum parpol bukanlah bentuk dari jabatan (bukan termasuk pejabat pemerintahan), karena itu menjadi Kepala KSP sekaligus menjadi ketum partai bukanlah bentuk dari dualisme jabatan. Jadi tidak ada masalah dan tidak perlu dipermasalahkan," kata Saiful Huda melalui pesan tertulisnya, Minggu (7/3/2021).
 
Menurutnya, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Parpol harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Parpol dan Konstitusi. Jika tidak, maka AD/ART parpolnya bermasalah atau kepengurusan sebelumnya yang bermasalah, bukan KLB-nya yang bermasalah.
 
Sebab, kata dia, AD/ART bukan hanya masalah internal partai, namun juga masalah eksternal. "Semua AD/ART Parpol harus tunduk pada hukum negara. Berbeda dengan urusan KLB atau sengketa Kepengurusan Parpol, itu merupakan persoalan internal Parpol dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) serta PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) hanya bertindak sebagai wasit dan juri saja, jika itu diumpamakan sebuah pertandingan olah raga," kata Saiful.
Saiful mengungkapkan, jika KLB Deliserdang merupakan upaya untuk merivisi AD/ART PD dan untuk mengoreksi manajemen serta mengganti kepengurusan PD sebelumnya yang lebih sesuai dengan UU Parpol dan Konstitusi, maka hasil KLB Deliserdang seharusnya dianggap sebagai yang sah atau legal.
 
Dikatakannya, apabila nantinya Kemenhukam mensahkan Kepengurusan PD dari hasil Kongres Deli Serdang, maka Kepengurusan PD versi Cikeas bisa menggugat putusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham) ke PTUN.
 
"Sebelum memberikan putusan soal pengesahan, Kemenhukam biasanya memediasi kedua belah pihak yang bersengketa, pun demikian dengan PTUN. Namun, jika sudah ditetapkan Kepengurusan PD hasil KLB Deliserdang misalnya, sebagai pihak yang menang, maka Kepengurusan PD versi Cikeas harus membubarkan diri atau membentuk partai dengan nama lain dan lambang lain," tuturnya. 
 
Diketahui sebelumnya, sejumlah pihak meminta Moeldoko mengundurkan diri dari jabatan Kepala KSP lantaran didapuk sebagai Ketum Partai Demokrat melalui KLB Deliserdang.
 
Salah satunya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie yang meminta pemerintah tetap netral. Menurut Jimly, pemerintah bisa mengambil opsi untuk tidak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara.
 
Opsi kedua, kata Jimly, pemerintah atau Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Jenderal Moeldoko dari jabatannya sebagai KSP dan mencari penggantinya.
 
"Kalau pemerintah hendak memastikan sikap netralnya, bisa saja pemerintah (1) tidak mengesahkan pendaftaran pengurus 'KLB' tersebut & (2) Presiden angkat KSP baru untuk gantikan Moeldoko sebagaimana mestinya," ujarnya melalui akun twitter pribadinya @JimlyAs.
 
Sumber: [okezone.com]

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

Sejumlah Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau Mencuat, dari Dua Bupati Hingga Ketua DPRD Riau

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:37:37 WIB

BEDELAU.COM --Sejumlah nama calon ketua Dewan Pimpin.

Politik

Musda Ditunda, Karmila Santai

Ahad, 19 Oktober 2025 - 17:18:46 WIB

BEDELAU.COM --Salah satu bakal calon ketua Golkar Ri.

Politik

Musda Golkar Riau Digelar 19 Oktober, Dibuka Ketum Bahlil Lahadalia

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:53:45 WIB

BEDELAU.COM --Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golka.

Politik

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Unilak Laksanakan Bimtek Pengimbasan Calon Penguji UKPPPG 2025

Kamis, 25 September 2025 - 11:25:45 WIB

BEDELAU.COM -Universitas Lancang Kuning Riau kembali.

Politik

DPP NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Kursi DPR RI

Ahad, 31 Agustus 2025 - 16:09:34 WIB

BEDELAU.COM --Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasD.

Politik

Kode Keras dari Ketum Kosgoro Soal Musda Golkar, Sebut SF Hariyanto dan Suparman

Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:23:05 WIB

BEDELAU.COM -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sejumlah Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau Mencuat, dari Dua Bupati Hingga Ketua DPRD Riau
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Tujuh Orang Luka-Luka
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Warga dan Keamanan Perusahaan Saling Serang
21 Oktober 2025
Dosen dan Mahasiswa S2 Ilmu Pertanian Unilak Lakukan Pengabdian Internasional di Tokyo
21 Oktober 2025
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
21 Oktober 2025
Teken PKS dengan Perguruan Tinggi, Posbankum Bisa Dijadikan Laboratorium Praktek Mahasiswa
21 Oktober 2025
Wako Agung Dampingi Menteri Hukum RI ke Kelurahan Tobek Godang, Apresiasi Hadirnya Posbankum
21 Oktober 2025
TKD Dipangkas Bikin Keuangan Daerah Berdarah-darah, Menkeu Purbaya Singgung Penyelewengan APBD
20 Oktober 2025
Dilakukan Pengejaran Besar-besar, Seorang Terpidana Mati Kabur dari Rutan Kelas IIB Siak
20 Oktober 2025
DLHK Pekanbaru Tangkap Pencuri Kabel PJU dan Gagalkan Pencurian Kuningan Tugu Adipura
20 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 2 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 3 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 4 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros
  • 5 Diduga Pukul dan Ancam Warga Pakai Pisau, Plt Kadiskes Riau Dilaporkan ke Polisi
  • 6 PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi
  • 7 Rektor Unilak Prof Junaidi Mengukuhkan Ketua IKA Doktor Imran Al Ucok

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved