• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 865 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 994 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Mulai 1 Juli 2024, Kepolisian Jadikan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Permohonan SIM

Redaksi

Selasa, 04 Juni 2024 11:47:05 WIB
Cetak
Mulai 1 Juli 2024, Kepolisian Jadikan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Permohonan SIM
Ilustrasi/foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat yang perlu dipenuhi oleh seseorang apabila ingin mengendarai motor atau mobil. Syaratnya, sudah berusia 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tapi, kini kepolisian menetapkan BPJS sebagai salah satu syarat permohonan SIM.

Masyarakat yang akan membuat SIM kini harus memiliki BPJS Kesehatan aktif atau terdaftar sebagai peserta JKN. Aturan ini akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024, pada tujuh wilayah di Indonesia.

Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan uji coba aturan baru ini akan diberlakukan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal seperti dikutip dalam laman Humas Polri.

Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan. Ditekankan bahwa langkah ini tidak memberatkan masyarakat, dan bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.

Nunung menyampaikan bahwa tidak berarti dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik, kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay.

 

 

Sumber: Okezone.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Media Asing Ramal IKN Jadi Kota Hantu

Sabtu, 01 November 2025 - 18:47:56 WIB

BEDELAU.COM --Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapat sorotan dari media a.

Nasional

TKD Dipangkas Bikin Keuangan Daerah Berdarah-darah, Menkeu Purbaya Singgung Penyelewengan APBD

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:07:35 WIB

BEDELAU.COM --Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudh.

Nasional

Mahfud MD Ingatkan Prabowo: Proyek IKN dan Whoosh Berpotensi Langgar Hukum

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:23:26 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Menteri Koordinator Bidang Poli.

Nasional

Gaya Hemat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Seharusnya Ditiru Kepala Daerah Lain

Ahad, 12 Oktober 2025 - 19:27:55 WIB

BEDELAU.COM --– Saat sejumlah kep.

Nasional

Negara Panen Cuan! Denda Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan Rp 25 Juta Per Hektare, Ini Rumus Menghitungnya

Senin, 06 Oktober 2025 - 19:04:02 WIB

BEDELAU.COM -- Pemerintah akan mend.

Nasional

Penyebab Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok di Indonesia

Ahad, 05 Oktober 2025 - 14:37:25 WIB

BEDELAU.COM --Kementerian Komunikasi dan Digital (Ko.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pengaruh Kebijakan Perpajakan Terhadap Peningkatan Pendapatan Negara Di Indonesia
01 November 2025
Debit Waduk PLTA Koto Panjang Mendekati Batas Terendah Level Bawah
01 November 2025
Krisis Penyeberangan ke Bengkalis, Warga Terpaksa Menginap di Mushalla Pelabuhan
01 November 2025
Mengejar Rezeki di Bawah Panas 'Bedengkang' Kota Pekanbaru
01 November 2025
Buaya Raksasa Sepanjang 7 Meter dan Berat Hampir 1 Ton Diamankan Warga di Sungai Undan Inhil
01 November 2025
Seorang Anak 8 Tahun di Rumbai Tewas Akibat Amuk Gajah Liar
01 November 2025
Media Asing Ramal IKN Jadi Kota Hantu
01 November 2025
Dari Wakil Rakyat, Pasangan Suami Istri, Hingga Relawan Disabilitas, Wisuda Unilak Terasa Istimewa.
01 November 2025
Dua Napi Perempuan di Lapas Pekanbaru Sembunyikan Sabu Dalam Pembalut
01 November 2025
Gara-Gara Ditagih Utang, Pria di Kuansing Nekat Bacok Temannya
01 November 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Pemilihan RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember 2025
  • 2 Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
  • 3 Hakikat Kehidupan : Sebuah Renungan Filosofis dalam “Filsafat Pendidikan Biologi”
  • 4 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 5 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 6 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 7 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved