• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

PTTUN Medan Tetap Menangkan Khairul Umam Sebagai Ketua DPRD Bengkalis

Redaksi

Kamis, 13 Juni 2024 12:53:27 WIB
Cetak
PTTUN Medan Tetap Menangkan Khairul Umam Sebagai Ketua DPRD Bengkalis
H. Khairul Umam bersama tim kuasa hukum smartman Law Firm Dr Saut Maruli Tua Manik SHI, SH, MH, turut didampingi Sekretaris DPD PKS Kabupaten Bengkalis Sanusi, SH, MH.(sukardi)

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan kembali menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Nomor: 44/G/2023/PTUN.PBR tanggal 20 Februari 2024, tentang pemberhentian secara sepihak oleh 37 anggota DPRD Bengkalis melalui mosi tidak percaya dan diputuskan dalam sidang paripurna DPRD Bengkalis.

Hal itu disampaikan langsung Tim Kuasa Hukum H. Khairul Umam, Smartman Law Firm yang diketuai Dr Saut Maruli Tua Manik SHI, SH, MH, Kamis (13/6/2024).

Kepada media ini, Dr. Saut Maruli Tua Manik mengatakan, amar putusan banding di PTTUN Medan menghasilkan putusan yang tentunya perlu mendapat apresiasi atas kepastian hukum di Indonesia. Hasil amar putusannya adalah menguatkan putusan PTUN Pekanbaru Nomor 44/G/2023/PTUN.PBR, tanggal 23 Feburari 2024.

Selain itu amar putusannya juga menghukum pembanding/tergugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan Rp 250 ribu.

Suat Maruli Tua Manik mengatakan, menyikapi amar putusan banding di PTTUN Medan ini secara implementasi atau cerminan bahwa keadilan di Indonesia itu, khususnya di Kabupaten Bengkalis bisa dirasakan, karena memang selama proses persidangan sangat terasa adanya dugaan-dugaan pelanggaran hukum itu terjadi.

Dimana pelanggaran hukum itu dibuktikan melalui PTUN Pekanbaru menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh tergugat dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkalis salah satunya, menandakan keadilan dirasakan berpihak kepada H. Khairul Umam.

“Kita berharap dengan putusan ini, agar tidak dilakukan yang sama lagi  kedepannya. Karena kita malu dengan masyarakat. Ini jelas putusan tinggi TUN menyatakan kita tetap benar secara hukum,”katanya.

Ia juga mengatakan, atas putusan PTTUN Medan ini sangat menerima dan mengapresiasi kepada majelis hakim yang memutuskan. Bicara upaya hukum, yang jelas saat ini selaku kuasa hukum sangat menerima, jika pun ada upaya hukum itu dari pihak mereka (tergugat) untuk melakukan kasasi.

“Kita menerima putusan itu dan memberikan apresiasi, berharap adanya putusan tingkat pertama dan kedua. Saya rasa cukup lah itu, menyarankan kepada para tergugat, mari kita akhiri ini terima putusannya. Mari sama-sama membangun kabupaten Bengkalis, karena masyarakat akan menilai nantinya, buat apa lagi dilakukan jika tidak ada gunanya kepada masyarakat,”ujar Saut.

Lebih lanjut Saut menjelaskan, alangkah baiknya mengaku bersalah, memperbaiki tentunya masyarakat akan memberi a plus kepada pejabat yang demikian. “Dari pada babak belur lagi dibabak ketiga, lebih malu lagi,”ungkapnya.

Kepada pihak tergugat, sambung Saut, selaku pejabat negara  juga agar fokus saja memajukan pembangunan di Kabupaten Bengkalis.

“Buat pejabat dan yang memiliki konstituen di Bengkalis, sudahi hal ini. Fokus pada dalam membangun Bengkalis, tidak perlu perkara ini diperpanjang, terima saja putusanya dan mengaku kilaf, kita fokus membangun kedepannya, saya rasa itu saja,”tegas Dr. Saut yang juga dosen UMRI ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam, Lc, M.E.Sy, Kamis (13/6/2024) saat dihubungi media ini terkait hasil putusan PTTUN Medan tetap bersikukuh bahwa apa yang dirasakannya ini adalah sebauh penzoliman, yang sangat besar kepada dirinya.

“Ya tidak ada jalur mereka bisa menang. Karena yang mereka lakukan itu semata-mata adalah konspirasi, untuk menjatuhkan nama baik ketua DPRD Bengkalis. Serta merendahkan harkat martabat, tidak ada alasan sama sekali. Tidak masuk akal, makanya saya melawan secara hukum,”tegasnya.

Dikatakannya lagi, perlawanan ini adalah sebuah marwah bagi dirinya dan keluarga besar Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sehingga hal ini membuat seluruh masyarakat, yang hari ini masih berada dibarisanya, sedikit murka akan penzoliman yang terjadi.

“Bagi saya tentu hal ini sebuah marwah. Dan tidak mungkin pula kita membiarkan terhina dengan perkara seperti ini, saya yakin selama saya tidak bersalah apapun itu Allah SWT tetap melindungi saya bersama keluarga dan masyarakat, yang bersama saya hari ini,”ungkapnya lagi dengan nada berapi-api.

Cerminan Pemerintahan Baruk Saat Ini

Dengan keluarnya putusan PTTUN Medan ini pula, H. Khairul Umam menerima dan mengapresiasi bahwa keadilan itu masih dirasakan terhadap hukum itu sendiri.

“Ini tentunya menjadi pelajaran bagi kita semua. Dan pemerintahan hari ini, sangat buruk pemerintahan hari ini. Saya juga ingin semua hak-hak saya dikembalikan, termasuk dalam urusan tanda tangan  yang sejatinya tidak ada hak mereka dalam menandatangani surat-surat penting, kalau mereka masih bersikiras, maka tentunya akan ada rentetan hukum selanjutnya,”katanya.

Khairul Umam juga sempat menyingung soal tidak adanya surat masuk ke mejanya, kemudian seluruh foto-foto di baleho pemerintahan dirinya tidak pernah ditampilkan, dengan alasan tidak sebagai ketua DPRD Bengkalis lagi. Selanjutnya, ada tandatatangan yang ditandatangani oknum di DPRD Bengkalis.

“Semua hak-hak yang tidak saya terima, tentunya ada konsekwensi hukum disana. Jika mereka berkeras, maka saya yang dirugikan ini akan tetap menuntutnya, sampai ke mana pun. Kita lihat reaksi dari mereka kedepanya,”tegasnya sembari mengatakan jika Sekwan DPRD Bengkalis turut sert menghalangi hak konstitusi tetap akan ada konsekwensi hukumnya.(ra)
 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved