• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Pengancam Gorok Mahfud Md Minta Maaf, Harap Kasus Tak Dibawa ke Jalur Hukum

Redaksi

Selasa, 09 Maret 2021 20:47:09 WIB
Cetak
Pengancam Gorok Mahfud Md Minta Maaf, Harap Kasus Tak Dibawa ke Jalur Hukum

BEDELAU.COM ---Turmudi Badrutamam (37), tersangka pembuat video ancaman akan menggorok Menkopolhukam Mahfud Md menyerahkan diri. Pria asal Sampang itu juga membuat video permintaan maaf kepada Mahfud Md.

Detikcom mendapatkan video permintaan maaf itu dari Ditreskrimsus Polda Jatim melalui Kasubdit Siber V AKBP Wildan. Dalam video berdurasi 2.18 menit itu, tampak Turmudi menyampaikan pernyataan maaf didampingi sejumlah orang sambil duduk bersila.
 
Tak hanya meminta maaf, Turmudi juga menyampaikan penyesalan karena telah membuat video bernada ancaman kepada Mahfud Md. Ia juga berharap masalah tidak dilanjutkan ke jalur hukum tapi diselesaikan secara kekeluargaan.
 
"Dengan ini saya menyampaikan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Mahfud Md dan keluarga. Saya menyesal telah melakukan tindakan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa," kata Turmudi saat membacakan pernyataan maaf dalam video, Selasa (9/3/2021).
 
"Besar harapan saya Bapak Mahfud Md beserta keluarga besarnya dapat memberikan maaf kepada saya dan berkenan dapat menyelesaikan masalah ini di luar jalur hukum. Secara kekeluargaan," imbuhnya.
 
Meski begitu, Turmudi mengaku siap jika masalah yang dihadapi harus ditempuh ke jalur hukum. Namun, ia juga meminta agar nantinya hukuman yang dijatuhkan tidak berat.
 
"Dan apabila dilanjutkan proses hukum, maka saya memohon dengan kerendahan hati untuk meringankan sanksi hukum kepada saya" tutur Turmudi.
 
Berikut penyataan maaf lengkapnya:
 
Bismillahirahmanirrahim Ashaduallah illahaillah. Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhaduanna Muhammadar Rasuulullah
 
Yang terhormat Bapak Prof Dr Mohamad Mahfud Md Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI.
 
Pernyataan permintaan maaf.
Assalamualaikum wr wb.
 
Saya atas nama Mas Turmudi Badrutamam umur 33 tahun, Desa Karangpenang Oloh, Kecamatan Karang penang, Kabupaten Sampang
 
Dan keluarga besar Ponpes Miftahul Ulum Somberlogan, Karang Penang, Sampang. Terkait dengan video yang bernada mengancam Pak Prof Dr Mahfud Md beberapa waktu yang lalu.
 
Dengan ini saya menyampaikan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Mahfud Md dan keluarga. Saya menyesal telah melakukan tindakan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa.
 
Besar harapan saya Bapak Mahfud Md beserta keluarga besarnya dapat memberikan maaf kepada saya dan berkenan dapat menyelesaikan masalah ini di luar jalur hukum. Secara kekeluargaan.
 
Dan apabila dilanjutkan proses hukum, maka saya memohon dengan kerendahan hati untuk meringankan sanksi hukum kepada saya.
 
Demikian pernyataan maaf yang telah dibuat dengan penuh kesadaran tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
 
Demikian lah dari kami dan keluarga besar kami.
 
Assalamualaikum wr wb.
 
Sumber: [detik.com]

 

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:10:05 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis mengungkap kasus pemb.

Hukrim

Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:07:58 WIB

BEDELAU.COM --Satreskrim Polres Kampar bergerak cepa.

Hukrim

Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:51:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang kakek di Pematang Reba, Kecama.

Hukrim

Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:48:38 WIB

BEDELAU.COM --Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut ters.

Hukrim

Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:34:42 WIB

BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedu.

Hukrim

Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:33:56 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus m.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban
12 Desember 2025
Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana
12 Desember 2025
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
12 Desember 2025
Solidaritas Masyarakat Riau: 150 Ton Bantuan Aceh Diangkut Naik Kapal Perang
11 Desember 2025
Diseret Buaya di Depan Rekan Kerja, Petani Rohil Tewas Mengenaskan
11 Desember 2025
Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu
11 Desember 2025
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan
11 Desember 2025
Bajaj Belum Boleh Beroperasi di Pekanbaru, Dishub Minta Pengelola Hentikan Aktivitas
11 Desember 2025
Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polresta Pekanbaru Berganti, Ini Nama-Namanya
11 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Sempurnakan Juknis Pemilihan Ketua RT/RW Serentak
11 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved