Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Diduga Dikendalikan Napi, Polda Riau Tangkap Pengedar, 9,5 Kg Sabu dan 9.000 Ekstasi Disita

BEDELAU.COM --Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap pengedar narkotika jaringan internasional berinisial J. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 9,5 kilogram (kg) sabu dan 9.000 butir pil ekstasi.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, J ditangkap pada Selasa (18/6/2024). Ketika itu, J bersama rekannya S akan melakukan transaksi narkotika pada penerima barang.
"Kami mendeteksi adanya rencana pengiriman barang dari arah Bengkalis menuju Pekanbaru. Kami melakukan intercept, tersangka dideteksi melewati lintas Meredan, Siak," ujar Manang, Kamis (20/6/2024).
Tim kemudian menghentikan kendaraan yang ditumpangi tersangka. Saat ditangkap, satu orang pelaku berhasil kabur ke kebun sawit. "Dari pengembangan yang kabur adalah residivis berinisial S," kata Manang.
Tersangka J menyebut kalau yang mengetahui asal barang adalah S Kendati begitu, kata Manang, didapat informasi kalau barang haram tersebut dikendalikan (narapidana) di Lapas Bengkalis. "S ini pemilik, sekaligus pengendali, masih kita buru," kata Manang.
Pengakuan J ia sudah dua kali melakukan pengiriman barang, sekaligus mengedarkan. Pengiriman pertama dua tas dengan berat sekitar 10 kg. "Upah yang diterima masing-masing Rp20 juta," ungkap Manang.
Narkotika itu diambil oleh S dari kapal pompong yang baru turun di perairan Bengkalis. Kemudian J menunggu di jalan untuk mengambil barang, kemudian bersama-sama ke Pekanbaru mengantarkan barang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkas Manang.**
Sumber: cakaplah.com
Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah
BEDELAU.COM --Eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, .
Kakak Beradik Tewas di Galian C Pekanbaru, Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Polisi menetapkan pemilik bedeng batu .
Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu
BEDELAU.COM --Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hil.
Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan
BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan.
Warga Kampar Dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Tepi Jalan Poros
BEDELAU.COM --Warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung.
Usai Diperiksa Jaksa, Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin Keluar Lewat Pintu Belakang
BEDELAU.COM --Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda.