• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Dimutasi Tanpa Sebab, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Ini Menang Menghadapi Bupati Bengkalis

Redaksi

Rabu, 26 Juni 2024 21:19:14 WIB
Cetak
Dimutasi Tanpa Sebab, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Ini Menang Menghadapi Bupati Bengkalis
Dola Triana S. Si (kanan) bersama kuasa hukumnya Atma Kusuma SH, MH (kenakan kemeja) Rabu (26/6/2024).(sukardi)

PEKANBARU,BEDELAU.COM—Sosok guru dijuluki pahlawan tanda jasa, karena profesinya memberikan manfaat dan kontribusi besar bagi bangsa, sangat layak disebut pahlawan. Namun di Kabupaten Bengkalis, justeru harus berhadapan dengan hukum, karena keberatan atas proses pemindahan (mutasi) jabatan terhadap dirinya.

Hal ini dialami Dola Triana S. Si, yang mengajar di SMPN 4 Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Ia terpaksa melawan secara hukum, dikarenakan tidak terima proses pemindahan dirinya sebagai guru PNS, yang dinilai tidak wajar dan terkesan intimidasi.

Melalui proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, akhirnya majelis hakim PTUN Pekanbaru diketuai Rendi Yurista, SH, MH didampingi hakim anggota Hari Purnomo, SH, MH dan Rahmadian Novira, SH, MH mengabulkan gugatan Dola Triana, atas  Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: KPTS.800.1.3.1/BKPP/2023/78 tentang Pemindahan PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis.

"Kami menyambut baik dan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan hakim PTUN Pekanbaru pada, Rabu (5/6/2024). Kami sudah menerima salinan putusan PTUN dengan Nomor 4/G/2024/PTUN.PBR tentang Gugatan antara Dola Triana, SSi melawan Bupati Bengkalis,” ujar Kuasa Hukum Atma Kusuma SH, MH dan rekan usai mendampingi kliennya Dola Triana SSi, Rabu (26/6/2024) sore.

Atma Kusuma menyebutkan, polemik pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS)  di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis atas nama Dola Triana, Tertanggal 16 Agustus 2023 lalu, berdampak pada keluarganya. Karena dengan pemindahan  bagi Dola Triana sebagai PNS, malah jauh dari keluarga yakni suami dan anak-anaknya.

“Makanya untuk mengakhiri polemik tersebut, klien kami menempuh jalur hukum, secara arif dan bijaksana yakni dengan mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru,” jelas Atma Kusuma.

Pada proses persidangan ini, kata Atma Kusuma, tentu sangat memberikan kesan kepada publik. Sebab jawaban yang disampaikan tergugat dalam hal ini Bupati Bengkalis ditolak atau dikesampingkan oleh Majelis Hakim PTUN Pekanbaru.

“Sehingga, surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: KPTS.800.1.3.1/BKPP/2023/78 tentang Pemindahan PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis, yang mereka anggap benar ternyata secara hukum dan fakta persidangan tidak sesuai. Justeru apa yang selama ini disampaikan klien kami adalah kebenaran dari pandangan hukum,” tegas Atma Kusuma.

Dikabulkannya gugatan dengan objek sengketa, berupa Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: KPTS.800.1.3.1/BKPP/2023/78 tentang Pemindahan PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis telah diputus majelis hakim dalam putusannya Majelis Hakim PTUN Pekanbaru membatalkan dan memerintahkan Bupati Bengkalis untuk mencabut surat keputusan Bupati Bengkalis Nomor KPTS.800.1.3.1/BKPP/2023/78 serta memerintahkan Bupati Bengkalis untuk merehabilitasi kedudukannya sebagai guru di SMPN 4 Pinggir, Bengkalis pada kondisi semula.

Sementara itu, Dola Triana juga menyampaikan, apreasiasi terhadap penegakan hukum di Indonesia. Dirinya tetap yakin bahwa hukum masih berpihak dengan kebenaran.

Dola Triana juga mengatakan, proses hukum yang telah dijalaninya selama ini menjadi pengalaman bagi para PNS di Kabupaten Bengkalis ke depannya.

“Semoga hal serupa jangan sampai terulang kembali, mari kita jaga Kabupaten Bengkalis dengan harmonis. Dengan begitu masyarakat akan merasakan dampak yang baik dari para guru-guru di manapun mereka berada dan mengajar,” harap Dola Triana. (ra)
 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

Hukrim

Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap

Kamis, 03 September 2026 - 19:28:44 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.

Hukrim

Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon

Selasa, 01 September 2026 - 19:31:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.

Hukrim

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.

Hukrim

Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:23:18 WIB

BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026
Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved