• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Dimutasi Tanpa Sebab, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Ini Menang Menghadapi Bupati Bengkalis

Redaksi

Rabu, 26 Juni 2024 21:19:14 WIB
Cetak
Dimutasi Tanpa Sebab, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Ini Menang Menghadapi Bupati Bengkalis
Dola Triana S. Si (kanan) bersama kuasa hukumnya Atma Kusuma SH, MH (kenakan kemeja) Rabu (26/6/2024).(sukardi)

PEKANBARU,BEDELAU.COM—Sosok guru dijuluki pahlawan tanda jasa, karena profesinya memberikan manfaat dan kontribusi besar bagi bangsa, sangat layak disebut pahlawan. Namun di Kabupaten Bengkalis, justeru harus berhadapan dengan hukum, karena keberatan atas proses pemindahan (mutasi) jabatan terhadap dirinya.

Hal ini dialami Dola Triana S. Si, yang mengajar di SMPN 4 Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Ia terpaksa melawan secara hukum, dikarenakan tidak terima proses pemindahan dirinya sebagai guru PNS, yang dinilai tidak wajar dan terkesan intimidasi.

Melalui proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, akhirnya majelis hakim PTUN Pekanbaru diketuai Rendi Yurista, SH, MH didampingi hakim anggota Hari Purnomo, SH, MH dan Rahmadian Novira, SH, MH mengabulkan gugatan Dola Triana, atas  Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: KPTS.800.1.3.1/BKPP/2023/78 tentang Pemindahan PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis.

"Kami menyambut baik dan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan hakim PTUN Pekanbaru pada, Rabu (5/6/2024). Kami sudah menerima salinan putusan PTUN dengan Nomor 4/G/2024/PTUN.PBR tentang Gugatan antara Dola Triana, SSi melawan Bupati Bengkalis,” ujar Kuasa Hukum Atma Kusuma SH, MH dan rekan usai mendampingi kliennya Dola Triana SSi, Rabu (26/6/2024) sore.

Atma Kusuma menyebutkan, polemik pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS)  di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis atas nama Dola Triana, Tertanggal 16 Agustus 2023 lalu, berdampak pada keluarganya. Karena dengan pemindahan  bagi Dola Triana sebagai PNS, malah jauh dari keluarga yakni suami dan anak-anaknya.

“Makanya untuk mengakhiri polemik tersebut, klien kami menempuh jalur hukum, secara arif dan bijaksana yakni dengan mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru,” jelas Atma Kusuma.

Pada proses persidangan ini, kata Atma Kusuma, tentu sangat memberikan kesan kepada publik. Sebab jawaban yang disampaikan tergugat dalam hal ini Bupati Bengkalis ditolak atau dikesampingkan oleh Majelis Hakim PTUN Pekanbaru.

“Sehingga, surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: KPTS.800.1.3.1/BKPP/2023/78 tentang Pemindahan PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis, yang mereka anggap benar ternyata secara hukum dan fakta persidangan tidak sesuai. Justeru apa yang selama ini disampaikan klien kami adalah kebenaran dari pandangan hukum,” tegas Atma Kusuma.

Dikabulkannya gugatan dengan objek sengketa, berupa Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: KPTS.800.1.3.1/BKPP/2023/78 tentang Pemindahan PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis telah diputus majelis hakim dalam putusannya Majelis Hakim PTUN Pekanbaru membatalkan dan memerintahkan Bupati Bengkalis untuk mencabut surat keputusan Bupati Bengkalis Nomor KPTS.800.1.3.1/BKPP/2023/78 serta memerintahkan Bupati Bengkalis untuk merehabilitasi kedudukannya sebagai guru di SMPN 4 Pinggir, Bengkalis pada kondisi semula.

Sementara itu, Dola Triana juga menyampaikan, apreasiasi terhadap penegakan hukum di Indonesia. Dirinya tetap yakin bahwa hukum masih berpihak dengan kebenaran.

Dola Triana juga mengatakan, proses hukum yang telah dijalaninya selama ini menjadi pengalaman bagi para PNS di Kabupaten Bengkalis ke depannya.

“Semoga hal serupa jangan sampai terulang kembali, mari kita jaga Kabupaten Bengkalis dengan harmonis. Dengan begitu masyarakat akan merasakan dampak yang baik dari para guru-guru di manapun mereka berada dan mengajar,” harap Dola Triana. (ra)
 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved