Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Diduga Kurir 7 KG Perusak Saraf, Dua Warga Rupat Bengkalis Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Tim gabungan yang terdiri dari Timsus Elang Malaka Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bengkalis, Polsek Rupat, dan Bea Cukai Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyelundupan perusak saraf narkotika jenis sabu di Jalan Jendral Sudirman, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Rabu (26/6/24) lalu sekitar pukul 06.00 WIB.
Pengungkapan ini, dua tersangka utama berhasil diamankan petugas. Tersangka pertama, S (38), laki-laki dan TS (45), laki-laki, keduanya warga Desa Teluk Lecah, Kecamatan Rupat diyakini berperan sebagai kurir.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tujuh bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 7.081,62 gram serta 1 unit sepeda motor berwarna hitam yang digunakan oleh para tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri menyatakan, pengungkapan kasus dimulai dari informasi masyarakat mengenai rencana penyelundupan sabu dari Malaysia ke Pulau Rupat.
Tim gabungan melakukan pengintaian dan pada saat yang bersamaan, berhasil menghentikan tersangka S dan TS sedang mengendarai sepeda motor dan membawa tas berisi sabu. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat perintah dari seseorang di Malaysia untuk mengirimkan barang tersebut ke Pekanbaru.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui mendapatkan perintah kerja dari bos Malaysia. Barang bukti itu nantinya akan dibawa ke Pekanbaru dan menunggu perintah bos Malaysia," ungkap Iptu Hasan Basri, Jumat (12/7/24).
Selain itu, tes urine terhadap para tersangka juga menunjukkan adanya methamphetamine.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**
Sumber: riauterkini.com
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.
Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah
BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .
Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru
BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .
Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .








