• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Kejagung Sita Harta Para Tersangka Korupsi Timah Ratusan Miliar, Ini Daftar Rinciannya

Redaksi

Senin, 29 Juli 2024 17:07:53 WIB
Cetak
Kejagung Sita Harta Para Tersangka Korupsi Timah Ratusan Miliar, Ini Daftar Rinciannya
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Harli Siregar menunjukkan BB kasus korupsi timah, Senin (23/7/2024). (Republika/ Prayogi)

BEDELAU.COM --Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita ratusan miliar harta para tersangka kasus dugaan penambangan timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dikutip dari Republika.co.id, tim penyidik Jampudsus juga sudah melimpahkan berkas perkara 18, dari 22 tersangka pokok korupsi dalam kasus tersebut. Dari berkas perkara para tersangka tersebut, tim penyidik Jampidsus juga turut menyerahkan barang-barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) berupa aset-aset sitaan yang diduga diperoleh para tersangka dari hasil korupsi yang merugikan negara dengan total nilai Rp300 triliun sepanjang 2015-2022 itu. 

“Selain melimpahkan tanggung jawab tersangka, penyidik juga menyerahkan aset-aset sitaan yang menjadi barang bukti kepada tim JPU,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar, Senin (23/7/2024) pekan lalu.

Berdasar keterangan resmi Kejakgung, berikut daftar aset para tersangka yang disita Kejagung:

1. Tersangka Tamron

Penyidik menemukan uang tunai yang diduga bersumber dari korupsi penambangan timah ilegal senilai Rp 83,83 miliar; 1,54 juta USD atau setara Rp 24,38 miliar; 443,4 ribu SGD atau setara Rp 5,19 miliar; 1.840 dolar Australia (AUS) atau setara Rp18,89 juta; dan logam mulia seberat 1 Kg emas lantakan.

Penyidik menemukan uang tunai yang diduga bersumber dari korupsi penambangan timah ilegal senilai Rp 83,83 miliar; 1,54 juta USD atau setara Rp 24,38 miliar; 443,4 ribu SGD atau setara Rp 5,19 miliar; 1.840 dolar Australia (AUS) atau setara Rp 18,89 juta; dan logam mulia seberat 1 Kg emas lantakan.

Dari perusahaan Tamron juga disita 53 unit kendaraan berat berupa eskavator, dan buldoser. Pada Mei 2024, penyidik menyita satu unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Tangerang Selatan (Tangsel), tanah dan rumah seluas 805 meter persegi yang berada di Crown Golf Utara 7 Summarecon Serpong, Banten.  

2. Tersangka Harvey Moeis (HM)

Dari suami aktris Sandra Dewi (SD) itu, penyidik menyita sedikitnya delapan unit mobil mewah yang nilai jualnya ditaksir mencapai Rp 10 sampai 40-an miliar. Yaitu dua unit mobil sport Ferrari 458 Speciale 2015, dan Ferrari 360 Challenge Stradale, satu unit sedan balap Mercedes Benz AMG SLG GT, satu unit Porsche, satu unit sedan pabrikan Inggris Rolls Royce Cullinan, dan Mini Cooper, satu unit SUV Lexus RX300, serta satu unit Minivan Toyota Vellfire 2.5 G.

Penyidik juga menyita sebanyak 11 bidang tanah dan bangunan seluas total lebih dari 1.000 meter persegi (m2) yang tersebar di Jakarta Selatan (Jaksel), dan Jakarta Barat (Jakbar). Salah-satu yang disita tersebut, adalah townhouse mewah tempat tinggal Harvey bersama istrinya, Sandra Dewi, di kawasan Kebayoran Baru, Jaksel. 

Aset lainnya yang disita penyidik dari Harvey, berupa pernak-pernik, tas, serta perhiasan, berupa 88 unit tas bermerk mahal, serta 141 perhiasan, dan logam mulia yang dinilainya ditaksir puluhan miliar. Adapun uang tunai yang disita dari Harvey, pecahan dolar AS, sebesar 400 ribu USD atau setara Rp 6,4 miliar. Juga uang tunai Rp 13,58 miliar.

3. Tersangka Helena Lim (HLM)

Penyidik menyita tiga unit mobil berupa Kijang Innova, Lexus UX300E, dan Minivan Toyota Alphard. Penyidik juga menyita sebanyak 37 buah tas bermerk mahal, dan sebanyak 45 perhiasan-perhiasan bernilai tinggi. Adapun uang tunai yang disita sebanyak Rp 35 miliar, yang terdiri dari 2 juta dolar SGD atau setara Rp 24,1 miliar, dan Rp 10 miliar, serta Rp 1,48 miliar.

4. Tersangka Toni Tamsil (TT)

Toni Tamsil adalah adik dari tersangka Tamron. Toni Tamsil disangkakan dengan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.  Dari Toni Tamsil, penyidik menyita satu unit mobil sport jenis Porsche, dan Swift, serta uang tunai Rp 1,07 miliar.

5. Tersangka Robert Indarto (RI) dan 9 tersangka lainnya

Penyidikan pernah mengumumkan menyita dua unit mobil miliknya. Yaitu, berupa Marcedez Bens E-250, dan Toyota Zenix. 

Dari total 10 tersangka yang sudah dilimpahkan ke tim penuntutan tersebut, disertai dengan berkas-berkas penyitaan. Yaitu berupa uang tunai ratusan miliar, dan logam mulia, serta tiga unit mobil, juga barang bukti sebanyak 90 sertifikat kepemilikan tanah. Akan tetapi, pihak Kejagung, tidak menjelaskan detail soal aset-aset yang disita dari 10 tersangka itu.

6. Penyitaan pabrik-pabrik peleburan, dan pemurian bijih timah 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, pihamnya turut menyita empat smelter milik CV VIP, PT SIP, PT TIN, dan PT SBS yang luasnya 238,8 ribu M2 atau sekitar 23,8 hektare (ha). 

Smelter yang dista dari CV VIP luasnya 10.500 meter persegi atau sekitar 1,5 ha. Smelter PT SIP yang disita luasnya 85.863 meter persegi atau sekitar 8,58 ha. Sedangkan smelter PT TIN yang disita seluas 84.660 meter persegi atau 8,46 ha dan smelter PT SBS yang disita luasnya 57.825 meter persegi atau 5,78 ha. 

Dalam penyitaan tersebut, kata Kuntadi, tim penyidik juga menyita sejumlah alat dan kendaraan berat. Yaitu penyitaan terhadap 51 unit ekskavator, dan 3 unit buldoser.***

 

 

 

Sumber: Republika.co.id


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:55:41 WIB

BEDELAU.COM --Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Ber.

Nasional

Update Korban Banjir Sumatera, BNPB: 1.068 Tewas, 190 Masih Hilang

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:50:01 WIB

BEDELAU.COM --Badan Nasional Penanggulangan Bencana .

Nasional

Aceh Resmi Minta UNDP dan UNICEF Turun Tangan Pascabencana

Senin, 15 Desember 2025 - 19:44:51 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh sec.

Nasional

Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:32:39 WIB

BEDELAU,COM --Warga Sumatera Barat melalui Tim Advok.

Nasional

Sepuluh Jenazah Korban Galodo Agam Tak Teridentifikasi Dimakamkan Massal

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:32:35 WIB

BEDELAU.COM --Sebanyak 10 jenazah korban banjir band.

Nasional

Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:29:44 WIB

BEDELAU.COM --Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mela.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
19 Desember 2025
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK
19 Desember 2025
Update Korban Banjir Sumatera, BNPB: 1.068 Tewas, 190 Masih Hilang
19 Desember 2025
Walikota Angkat Bicara Soal Penolakan Sejumlah RT RW Soal Perwako Pemilihan
19 Desember 2025
Tiga Kapal Beroperasi, Penyeberangan RoRo Bengkalis-Sungai Selari Mulai Normal
19 Desember 2025
Remaja Inhu Kabur Usai Kenal Pria di Facebook, Polisi Temukan di Jambi
19 Desember 2025
Angkutan Barang Dibatasi Selama Nataru, Ditlantas Polda Riau Siapkan Titik Razia
19 Desember 2025
Pasca Digeledah KPK, Sekda Imbau ASN Inhu Tetap Bekerja Seperti Biasa
19 Desember 2025
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan
17 Desember 2025
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
17 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved