Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Tersangka Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi di Bengkalis Kembalikan Uang Rp497 Juta
BEDELAU.COM --DS (48), salah satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 497 juta pada Senin (29/7/24).
Pengembalian uang tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
DS, yang didampingi oleh Horas Sitorus, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang juga merupakan keluarga tersangka, menyerahkan uang tersebut sebagai bentuk itikad baik.
Hingga saat ini, hanya DS yang mengembalikan kerugian negara. Dua tersangka lainnya, FY (41), seorang PNS sebagai penyuluh pertanian dan tim verifikasi serta validasi kecamatan, dan N (60), pensiunan PNS juga anggota tim verifikasi dan validasi, belum ada mengembalikan kerugian. Ketiga tersangka telah ditahan oleh Kejari Bengkalis sejak 3 Juli 2024 di Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp497.103.422.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli menyatakan, bahwa pengembalian kerugian oleh DS akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya.
Ditambahkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkalis, Hengki Fransiscus Munthe, bahwa pihaknya sedang fokus menyelesaikan kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi tersebut.
Hengki menegaskan, ketiga tersangka yang ditahan bertanggung jawab atas penyaluran pupuk subsidi yang tidak sesuai dengan peraturan. Kasus ini melibatkan dugaan pemalsuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sehingga menyebabkan penyaluran pupuk subsidi kepada pihak yang tidak berhak.
"Ketiga tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis pada periode tahun 2020 dan 2021," imbuhnya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2002 serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.**
Sumber: Riauterini.com
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.
Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi
BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.
Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita
BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.
Polda Riau Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil
BEDELAU.COM --Polda Riau kembali berhasil bongkar pr.
Diduga Usai Duel dengan Teman, Siswa SMK di Pekanbaru Meninggal
BEDELAU.COM --Seorang siswa SMK berinisial MF (17) d.
Bikin Situs Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026, Dua Pria Ditangkap di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskri.








