• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Tersangka Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi di Bengkalis Kembalikan Uang Rp497 Juta

Redaksi

Selasa, 30 Juli 2024 19:36:34 WIB
Cetak
Tersangka Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi di Bengkalis Kembalikan Uang Rp497 Juta
Tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi Bengkalis telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 497 juta /foto Riauterkini.com

BEDELAU.COM --DS (48), salah satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 497 juta pada Senin (29/7/24). 

Pengembalian uang tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. 

DS, yang didampingi oleh Horas Sitorus, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang juga merupakan keluarga tersangka, menyerahkan uang tersebut sebagai bentuk itikad baik. 

Hingga saat ini, hanya DS yang mengembalikan kerugian negara. Dua tersangka lainnya, FY (41), seorang PNS sebagai penyuluh pertanian dan tim verifikasi serta validasi kecamatan, dan N (60), pensiunan PNS juga anggota tim verifikasi dan validasi, belum ada mengembalikan kerugian. Ketiga tersangka telah ditahan oleh Kejari Bengkalis sejak 3 Juli 2024 di Lapas Kelas IIA Bengkalis. 

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp497.103.422. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli menyatakan, bahwa pengembalian kerugian oleh DS akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya. 

Ditambahkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkalis, Hengki Fransiscus Munthe, bahwa pihaknya sedang fokus menyelesaikan kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi tersebut. 

Hengki menegaskan, ketiga tersangka yang ditahan bertanggung jawab atas penyaluran pupuk subsidi yang tidak sesuai dengan peraturan. Kasus ini melibatkan dugaan pemalsuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sehingga menyebabkan penyaluran pupuk subsidi kepada pihak yang tidak berhak. 

"Ketiga tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis pada periode tahun 2020 dan 2021," imbuhnya. 

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2002 serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.**

 

 

 

Sumber: Riauterini.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved