Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Jokowi Resmikan PP Kesehatan, Jual Rokok Kini Dilarang Eceran

BEDELAU.COM --Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP tersebut ditetapkan di Jakarta, Jumat (26/7) lalu.
Adapun PP ini terdiri dari 1.172 pasal. Terdapat sejumlah poin pada PP tersebut.
Salah satunya Pasal 434 ayat (1) huruf c yang mencantumkan larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik
Lalu, huruf e mengatur bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Terdapat pula larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui aplikasi maupun media sosial
"Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial," bunyi Pasal 434 ayat (1) huruf f.
Pasal 434 ayat (2) menyatakan ketentuan larangan pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Lalu, terdapat aturan mengenai pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan Warga Negara Asing (WNA) lulusan dalam negeri maupun luar negeri.
Kendati demikian, pendayagunaan ini harus mempertimbangkan rencana kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara nasional dan mengutamakan penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan Warga Negara Indonesia (WNI).
"Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (1) huruf a yang melaksanakan praktik di Indonesia harus memiliki SIP dan STR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Pasal 659.
Sementara itu, Pasal 661 ayat (1) mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di lndonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi G. Sadikin mengatakan pihaknya menyambut baik terbitnya PP ini guna menjadi acuan dalam membangun sistem kesehatan Indonesia.
"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (29/7).
Budi menjelaskan ketentuan teknis yang diatur dalam PP ini meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Sumber: Riau24.COM
Pemdes Sepahat Gelar Memperingati Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1446 H/2025 M
BENGKALIS, BEDELAU.COM--Pemerintah Desa Sepahat melalui ketua dan pengurus masji.
Bupati Asmar Buka Festival Perang Air (Cian Cui) Perayaan Imlek 2576
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti A.
Plt Bupati Hadiri KPU Meranti Award 2024
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Kepulauan.
Plt Bupati Meranti Gelar Patroli Jelang Perayaan Imlek 2025
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Kepulauan.
Libur Panjang Isra Mi'raj dan Imlek 2025, Bapenda Riau Beri Keringanan Pajak Kendaraan
BEDELAU.COM --Dalam rangka libur panjang yang .
Pekan Depan, Presiden Prabowo Lantik Serentak Enam Kepala Daerah di Riau
RIAUREVIEW.COM --Sebanyak enam pasangan kepala daera.