• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 858 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 990 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pemerintahan

Lewat PP Kesehatan, Jokowi Larang Warga Jual Rokok Eceran-Produsen Susu Formula Tak Boleh Beriklan

Redaksi

Rabu, 31 Juli 2024 19:47:49 WIB
Cetak
Lewat PP Kesehatan, Jokowi Larang Warga Jual Rokok Eceran-Produsen Susu Formula Tak Boleh Beriklan
Lewat PP Kesehatan, Jokowi Larang Warga Jual Rokok Eceran-Produsen Susu Formula Tak Boleh Beriklan.

BEDELAU.COM --Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang pernjualan rokok secara eceran di warung atau perseorangan.

Produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang dijual kepada yang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Aturan berlaku sejak diundangkan 26 Juli 2024.

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," tulis penggalan Pasal 434 aturan tersebut, dikutip Selasa (30/7/2024).
Selain itu, setiap orang yang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dilarang menempatkannya pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui; penjualannya dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan dilarang menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial.

Produk Susu Formula Dilarang Beriklan-Diskon

Lewat aturan yang sama, pemerintah juga melarang produsen atau distributor susu formula bayi memberikan diskon atau sesuatu dalam bentuk apa pun sebagai daya tarik penjual.

Hal itu dinilai dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.

"Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa: pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," tulis Pasal 33 bagian C aturan tersebut, dikutip Selasa (30/7/2024).

Selanjutnya dalam poin D, dijelaskan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dilarang menggunakan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat dan influencer media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat.

Pengiklanan susu formula bayi juga dilarang dalam bentuk apapun.

"Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang dan media sosial; dan/atau promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya," tulis bagian E dan F.

Larangan iklan susu formula bayi dikecualikan jika iklan dilakukan pada media cetak khusus tentang kesehatan.

Pengecualian dilakukan setelah memenuhi persyaratan seperti mendapat persetujuan menteri dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu.(***)
 

 

 

 

Sumber: Riau24.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pemerintahan

Pemkab Meranti Tegaskan Komitmen Bangun Pemerintahan Bersih Lewat Sosialisasi Antikorupsi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:30:00 WIB

SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan kom.

Pemerintahan

Pemkab Meranti Tegaskan Penamaan Jalan Harus Sesuai Regulasi

Senin, 29 September 2025 - 09:30:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaska.

Pemerintahan

APBD-P Meranti 2025 Disahkan Rp1,227 Triliun, Bupati Asmar : Program Prioritas Siap Dijalankan

Jumat, 26 September 2025 - 10:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten .

Pemerintahan

Menkeu Incar 200 Pengemplang Pajak Nilainya Rp 60 Triliun: Mereka Gak Bisa Lari!

Selasa, 23 September 2025 - 19:59:08 WIB

BEDELAU.COM --Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa .

Pemerintahan

Menkeu Akan Alihkan Dana MBG Tak Transparan ke Bansos Beras 10 Kg

Senin, 22 September 2025 - 19:54:04 WIB

BEDELAU.COM --Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sa.

Pemerintahan

Status Pasien Masih Suspek, Wakil Bupati Muzamil Imbau Warga Meranti Tidak Panik dan Tetap Waspada Monkeypox

Senin, 22 September 2025 - 14:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyampai.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Peserta Festival Literasi di Inhu Alami Keracunan Massal
29 Oktober 2025
Polisi Tangkap Kakak Beradik di Pelalawan, Curi Data Nasabah untuk Registrasi Kartu Perdana
29 Oktober 2025
Pemilihan RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember 2025
29 Oktober 2025
Bejat, Gadis 15 Tahun di Siak Digilir Empat Pemuda
29 Oktober 2025
Usai Viral Keluarkan Suara Dentuman, BPJN Riau Cek Jembatan Leton II
29 Oktober 2025
Oknum Ketua RT Diduga Terlibat Penganiayaan Remaja di Pekanbaru hingga Tewas
29 Oktober 2025
Heboh! Dhika Aura Farming Hadir di Wisuda Unilak
29 Oktober 2025
Beasiswa Baznas Berhasil Lahirkan Sarjana di Unilak
29 Oktober 2025
Unilak Wisuda 1.341 Lulusan, Termasuk Kapolresta Pekanbaru dan Bupati Pelalawan
29 Oktober 2025
Ini Pesan Wakil Rektor I Unilak Dr Zamzami Bagi Lulusan Fahutsains
29 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
  • 2 Hakikat Kehidupan : Sebuah Renungan Filosofis dalam “Filsafat Pendidikan Biologi”
  • 3 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 4 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 5 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 6 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 7 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved