• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Jokowi Hormati UUD 1945, Tak Ada Jabatan Presiden 3 Periode!

Redaksi

Senin, 15 Maret 2021 16:00:30 WIB
Cetak
Jokowi Hormati UUD 1945, Tak Ada Jabatan Presiden 3 Periode!
BEDELAU.COM --Juru Bicara Presiden angkat bicara perihal pernyataan politikus senior Amien Rais perihal dugaan skenario aturan hukum yang membuat masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
 
"Presiden tegak lurus konstitusi UUD 1945, masa jabatan presiden dua periode!," tegas Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, Senin (15/3/2021).
 
Pernyataan Amien Rais terkait wacana masa jabatan tiga periode disampaikan melalui YouTube Channel Amien Rais Official yang diunggah pada Sabtu 13 Maret 2021 pada pukul 20:00 WIB.
 
"Kemudian yang lebih penting lagi, yang paling berbahaya adalah ada yang betul-betul luar biasa skenario dan back-up politik serta keuangannya itu supaya nanti presiden kita Pak Jokowi bisa mencengkeram semua lembaga tinggi negara, terutama DPR, MPR, dan DPD. Tapi juga lembaga tinggi negara lain, kemudian juga bisa melibatkan TNI dan Polri untuk diajak main politik sesuai dengan selera rezim," ujarnya.
 
Eks Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun bilang kalau arah rezim Jokowi kian jelas. Utamanya berkaitan dengan masa jabatan presiden.
"Jadi mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR, yang mungkin satu, dua pasal yang katanya perlu diperbaiki yang mana saya juga tidak tahu, tapi kemudian nanti akan ditawarkan baru yang kemudian memberikan hak presidennya itu bisa dipilih tiga kali," kata Amien.
 
"Nah kalau ini betul-betul keinginan mereka, maka saya kira kita bisa segera mengatakan ya innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Jadi semua sudah ada tahapan, it's now or never tomorrow will be to late," lanjutnya.
 
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menilai pernyataan yang disampaikan Amien Rais sudah tidak relevan. Apalagi, Presiden Jokowi sudah dengan tegas menolak wacana tiga periode masa jabatan presiden.
 
"Bapak Presiden setahun lalu lebih kurang, itu presiden menyampaikan beliau tidak nyaman. Kemudian ada orang menyampaikan pandangan mereka tentang boleh tidaknya masa jabatan tiga periode, waktu itu presiden mengeluarkan statement ada pihak yang sengaja mencari muka," katanya.
 
Ngabalin menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak berpikir untuk mengubah amandemen UUD 1945. Ngabalin meminta semua pihak agar tidak melempar isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
 
"Jangan mimpi. Udah bilang jangan mimpi. Kemudian jangan memprovokasi rakyat. Jangan buat gaduh, cari isu yang bisa angkat partai barunya. Masa sih setiap statement bikin gaduh," katanya.
 
Bahkan, Ngabalin menantang nyali Amien Rais untuk bertemu langsung dengan Jokowi terkait hal tersebut.
 
"Kalau gentle, ngomong dong ketemu presiden, seakan-akan lupa. Kenapa pas ketemu presiden tidak ngomong. Supaya orang itu melihat Amien Rais ini bukan ayam sayur," tegasnya.
 
Sebagai informasi, ketentuan masa jabatan presiden tercantum pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.
 
Pasal tersebut menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan
 
Ketentuan tersebut merupakan buah amandemen UUD 1945 pertama yang diputuskan melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada Oktober 1999 lalu.
 
Sumber: [cnbcindonesia.com]

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu

Senin, 09 Maret 2026 - 00:04:22 WIB

BEDELAU.COM --- Kementerian Lu.

Nasional

THR ASN Sudah Cair Rp 3,12 Triliun, Target Rampung Pekan Depan

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:35:05 WIB

BEDELAU.COM --- Pemerintah mulai menyalurkan tu.

Nasional

Prabowo Tampung Aspirasi Indonesia Keluar dari Board of Peace

Jumat, 06 Maret 2026 - 23:59:08 WIB

BEDELAU.COM --Presiden Prabowo Subianto memastikan I.

Nasional

SMSI Tunggu Rapimnas untuk Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI–AS

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:21:05 WIB

JAKARTA,BEDELAU.COM – Serikat Media Siber Indonesi.

Nasional

Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:20:53 WIB

BEDELAU.COM --Badan Narkotika Nasional (BNN) mengung.

Nasional

BRIN Prediksi Awal Puasa Ramadhan 19 Februari 2026, Ini Hasil Analisisnya

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:30:45 WIB

BEDELAU.COM --Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasio.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved