• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Polemik Larangan Jilbab Petugas Paskibraka, BPIP Dikritik Tidak Paham Pancasila

Redaksi

Kamis, 15 Agustus 2024 13:35:13 WIB
Cetak
Polemik Larangan Jilbab Petugas Paskibraka, BPIP Dikritik Tidak Paham Pancasila
Presiden didampingi sejumlah pejabat negara berfoto bersama anggota Paskibraka 2024 (Antara Foto/Sigid Kurniawan via CNNIndonesia com)

BEDELAU.COM --Ketua Umum Satkar Ulama Indonesia sekaligus Ketua Fraksi Golkar MPR RI,  Idris Laena, mengecam kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka wanita. Menurutnya, kebijakan ini bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Kritikan Idris Laena ini merespons pernyataan Kepala BPIP yang menyebutkan bahwa petugas Paskibraka dengan sukarela melepas jilbab.

Ia menilai pernyataan tersebut konyol dan menimbulkan keresahan. Idris juga mengkritik adanya kewajiban bagi petugas Paskibraka untuk menandatangani surat pernyataan di atas materai, berdasarkan Peraturan BPIP No. 3/2022 dan Surat Keputusan Kepala BPIP No. 35/2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), yang menekankan pentingnya keseragaman.

Idris menegaskan bahwa kecaman terhadap kebijakan ini akan terus bermunculan. 

"BPIP, yang seharusnya menjadi penjaga Pancasila sebagai ideologi pemersatu bangsa yang majemuk, justru dianggap tidak memahami esensi Pancasila itu sendiri," katanya.

Sebagai catatan, pada pelaksanaan HUT 17 Agustus di era Presiden Joko Widodo, telah dimulai tradisi baru dengan penggunaan pakaian adat untuk menggambarkan keberagaman Indonesia sesuai dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, yang berarti "berbeda-beda tetapi tetap satu."

Ini bukan pertama kalinya Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menjadi sorotan. Sebelumnya, ia juga membuat pernyataan kontroversial dengan menyebut agama sebagai musuh terbesar Pancasila. 

"Sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan untuk mengganti Kepala BPIP agar tidak lagi menimbulkan polemik yang meresahkan masyarakat," tukasnya.

Kecaman yang sama juga disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Ia mengecam keras jika benar terdapat larangan bagi anggota Paskibraka 2024 perempuan mengenakan hijab dalam peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 RI di IKN. Menurut Anwar, tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan terhadap rakyat Indonesia sendiri.

Anwar Abbas menegaskan, larangan ini sangat disesalkan karena dinilai tidak hanya melanggar hak asasi manusia (HAM) tetapi juga meremehkan konstitusi negara.

"Pasal 29 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas menyatakan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing," ujarnya.

Menurut Anwar, bagi umat Islam, mengenakan hijab adalah bagian dari ibadah. Oleh karena itu, larangan terhadap perempuan Muslim untuk mengenakan hijab dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap konstitusi dan ajaran agama Islam.

"Larangan ini jelas tidak dapat diterima, karena dapat menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, terutama di kalangan umat Islam," tambahnya.

Anwar Abbas menekankan, tindakan tersebut tidak hanya menyakiti perasaan umat Islam tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi negara yang memberikan kebebasan beragama dan beribadah.

"Hal demikian tentu saja tidak bisa diterima, karena dia juga akan bisa memancing dan menimbulkan keresahan serta kegaduhan di tengah-tengan masyarakat, terutama di kalangan umat Islam," pungkasnya.

Diketahui, berbagai foto anggota Paskibraka 2024 yang biasanya berjilbab kini beredar luas. Namun, mereka diharuskan untuk melepas jilbabnya karena adanya aturan yang melarang penggunaan hijab saat bertugas sebagai Paskibraka di IKN.

Pada Selasa (13/8/2024), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah melantik 76 putra-putri terbaik Indonesia dari 38 provinsi sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang akan bertugas pada HUT ke-79 RI di Istana Negara IKN, Kalimantan Timur (Kaltim).

Upacara pelantikan tersebut berlangsung di Istana Garuda IKN. Namun, momen tersebut harus tercoreng lantaran adanya kabar 18 perwakilan Paskibraka perempuan harus melepas jilbab karena adanya ketentuan.

Foto-foto yang beredar menunjukkan bahwa 18 anggota Paskibraka perempuan tersebut biasanya mengenakan jilbab sehari-hari.

 

 

 

Sumber: Beritasatu.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:55:41 WIB

BEDELAU.COM --Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Ber.

Nasional

Update Korban Banjir Sumatera, BNPB: 1.068 Tewas, 190 Masih Hilang

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:50:01 WIB

BEDELAU.COM --Badan Nasional Penanggulangan Bencana .

Nasional

Aceh Resmi Minta UNDP dan UNICEF Turun Tangan Pascabencana

Senin, 15 Desember 2025 - 19:44:51 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh sec.

Nasional

Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:32:39 WIB

BEDELAU,COM --Warga Sumatera Barat melalui Tim Advok.

Nasional

Sepuluh Jenazah Korban Galodo Agam Tak Teridentifikasi Dimakamkan Massal

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:32:35 WIB

BEDELAU.COM --Sebanyak 10 jenazah korban banjir band.

Nasional

Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:29:44 WIB

BEDELAU.COM --Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mela.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
19 Desember 2025
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK
19 Desember 2025
Update Korban Banjir Sumatera, BNPB: 1.068 Tewas, 190 Masih Hilang
19 Desember 2025
Walikota Angkat Bicara Soal Penolakan Sejumlah RT RW Soal Perwako Pemilihan
19 Desember 2025
Tiga Kapal Beroperasi, Penyeberangan RoRo Bengkalis-Sungai Selari Mulai Normal
19 Desember 2025
Remaja Inhu Kabur Usai Kenal Pria di Facebook, Polisi Temukan di Jambi
19 Desember 2025
Angkutan Barang Dibatasi Selama Nataru, Ditlantas Polda Riau Siapkan Titik Razia
19 Desember 2025
Pasca Digeledah KPK, Sekda Imbau ASN Inhu Tetap Bekerja Seperti Biasa
19 Desember 2025
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan
17 Desember 2025
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
17 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved