• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Polemik Larangan Jilbab Petugas Paskibraka, BPIP Dikritik Tidak Paham Pancasila

Redaksi

Kamis, 15 Agustus 2024 13:35:13 WIB
Cetak
Polemik Larangan Jilbab Petugas Paskibraka, BPIP Dikritik Tidak Paham Pancasila
Presiden didampingi sejumlah pejabat negara berfoto bersama anggota Paskibraka 2024 (Antara Foto/Sigid Kurniawan via CNNIndonesia com)

BEDELAU.COM --Ketua Umum Satkar Ulama Indonesia sekaligus Ketua Fraksi Golkar MPR RI,  Idris Laena, mengecam kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka wanita. Menurutnya, kebijakan ini bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Kritikan Idris Laena ini merespons pernyataan Kepala BPIP yang menyebutkan bahwa petugas Paskibraka dengan sukarela melepas jilbab.

Ia menilai pernyataan tersebut konyol dan menimbulkan keresahan. Idris juga mengkritik adanya kewajiban bagi petugas Paskibraka untuk menandatangani surat pernyataan di atas materai, berdasarkan Peraturan BPIP No. 3/2022 dan Surat Keputusan Kepala BPIP No. 35/2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), yang menekankan pentingnya keseragaman.

Idris menegaskan bahwa kecaman terhadap kebijakan ini akan terus bermunculan. 

"BPIP, yang seharusnya menjadi penjaga Pancasila sebagai ideologi pemersatu bangsa yang majemuk, justru dianggap tidak memahami esensi Pancasila itu sendiri," katanya.

Sebagai catatan, pada pelaksanaan HUT 17 Agustus di era Presiden Joko Widodo, telah dimulai tradisi baru dengan penggunaan pakaian adat untuk menggambarkan keberagaman Indonesia sesuai dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, yang berarti "berbeda-beda tetapi tetap satu."

Ini bukan pertama kalinya Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menjadi sorotan. Sebelumnya, ia juga membuat pernyataan kontroversial dengan menyebut agama sebagai musuh terbesar Pancasila. 

"Sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan untuk mengganti Kepala BPIP agar tidak lagi menimbulkan polemik yang meresahkan masyarakat," tukasnya.

Kecaman yang sama juga disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Ia mengecam keras jika benar terdapat larangan bagi anggota Paskibraka 2024 perempuan mengenakan hijab dalam peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 RI di IKN. Menurut Anwar, tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan terhadap rakyat Indonesia sendiri.

Anwar Abbas menegaskan, larangan ini sangat disesalkan karena dinilai tidak hanya melanggar hak asasi manusia (HAM) tetapi juga meremehkan konstitusi negara.

"Pasal 29 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas menyatakan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing," ujarnya.

Menurut Anwar, bagi umat Islam, mengenakan hijab adalah bagian dari ibadah. Oleh karena itu, larangan terhadap perempuan Muslim untuk mengenakan hijab dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap konstitusi dan ajaran agama Islam.

"Larangan ini jelas tidak dapat diterima, karena dapat menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, terutama di kalangan umat Islam," tambahnya.

Anwar Abbas menekankan, tindakan tersebut tidak hanya menyakiti perasaan umat Islam tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi negara yang memberikan kebebasan beragama dan beribadah.

"Hal demikian tentu saja tidak bisa diterima, karena dia juga akan bisa memancing dan menimbulkan keresahan serta kegaduhan di tengah-tengan masyarakat, terutama di kalangan umat Islam," pungkasnya.

Diketahui, berbagai foto anggota Paskibraka 2024 yang biasanya berjilbab kini beredar luas. Namun, mereka diharuskan untuk melepas jilbabnya karena adanya aturan yang melarang penggunaan hijab saat bertugas sebagai Paskibraka di IKN.

Pada Selasa (13/8/2024), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah melantik 76 putra-putri terbaik Indonesia dari 38 provinsi sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang akan bertugas pada HUT ke-79 RI di Istana Negara IKN, Kalimantan Timur (Kaltim).

Upacara pelantikan tersebut berlangsung di Istana Garuda IKN. Namun, momen tersebut harus tercoreng lantaran adanya kabar 18 perwakilan Paskibraka perempuan harus melepas jilbab karena adanya ketentuan.

Foto-foto yang beredar menunjukkan bahwa 18 anggota Paskibraka perempuan tersebut biasanya mengenakan jilbab sehari-hari.

 

 

 

Sumber: Beritasatu.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta

Jumat, 24 April 2026 - 21:29:29 WIB

BEDELAU.COM --Gedung Lapangan Banteng mendadak panas.

Nasional

Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar

Jumat, 24 April 2026 - 09:15:00 WIB

Meureudu – Setelah sempat terhenti akibat banjir bandang yang melan.

Nasional

Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan

Jumat, 10 April 2026 - 20:01:12 WIB

BEDELAU.COM --PT Hutama Karya tancap gas garap Tol P.

Nasional

Polisi menggelar razia di tempat hiburan malam di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Ahad, 05 April 2026 - 21:07:01 WIB

BEDELAU.COM --Warga Lampung Timur, Kota Metro, hingg.

Nasional

Jenazah Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon Tiba di Bandara Soekarno-Hatta

Sabtu, 04 April 2026 - 19:46:08 WIB

BEDELAU.COM --- Kedatangan jenazah .

Nasional

Kuota Solar dan Pertalite Dipangkas Mulai 1 April, Cek Jatah Mobil Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:28:26 WIB

BEDELAU.COM --Kabar mengejutkan datang dari sektor e.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved