Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Kepala BRI Unit Lipat Kain Ditangkap Terkait Transaksi Fiktif Rp5,2 Miliar
BEDELAU.COM --Kepala Bank BRI Unit Lipat Kain-Branch Office (BO) Pekanbaru Lancang Kuning berinisial EP (33) ditangkap polisi atas dugaan transaksi fiktif. Tindakannya merugikan bank sebesar Rp5,2 miliar lebih.
Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan EP pada Jumat (16/8/2028) pukul 11.00 WIB.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan transaksi perbankan fiktif itu dilakukan pada tanggal 4 dan 5 April 2024 di Bank BRI Unit Lipat Kain-Branch Office (BO) Pekanbaru Lancang Kuning
"Tersangka memerintahkan HRM selaku teller untuk melakukan transaksi penyetoran dan penarikan fiktif tanpa adanya fisik uang dengan cara mengisi Slip Penyetoran dan Slip Penarikan sebesar Rp6.302.500.000," ujar Nasriadi, Sabtu (17/8/2024).
Transaksi menggunakan Fiat Approval dan password milik EP. Hal itu menyebabkan terjadi selisih jumlah uang yang berada pada sistem/vault balance inquiry dengan fisik uang pada brangkas/khazanah Bank BRI Unit Lipat Kain sebesar Rp5.272.500.000.
Tindakan EP diketahui dari Laporan Hasil Audit BRI Unit Lipat Kain-Branch Office Pekanbaru Lancang Kuning Nomor : SR.1.e-RA-PKU/RAS/05/2024 tanggal 02 Mei 2024. EP kemudian dilaporkan ke Polda Riau.
Subdit II Perbankan Ditreskeimsus Polda Riau di bawah pimpinan Kasubdit Kompol Teddy Adrian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. EP kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka dalam proses pemeriksaan di Mapolda Riau, Jalan Pattimura 13 Pekanbaru. Penyidik masih melalukan pengembangan kasus tersebut," kata Nasriadi.
EP dijerat Pasal 49 Ayat (1) huruf a atau Pasal 49 Ayat (2) atau Pasal 49 Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembang dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.**
Sumber: cakaplah.com
Mencuri Demi Pengobatan Anak, Ayah di Pekanbaru Dimaafkan Korban dan Bebas
BEDELAU.COM --Alex Satria nekat mencuri sepeda motor.
Pertama dalam Sejarah, Polres Inhu Jerat Bandar Sabu Mak Gadi dengan Kasus TPPU Rp5,4 Miliar
BEDELAU.COM --Sejarah baru tercatat di jajaran Polre.
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.
Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang
BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.








