Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
DPRD Kota Pekanbaru Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Berlaku Efektif 6 Bulan Mendatang
BEDELAU.COM --DPRD Kota Pekanbaru resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Gedung Balai Payung Sekaki, Kamis (5/9/2024).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru H. Muhammad Sabarudi, ST, didampingi tiga Wakil Ketua DPRD, yaitu Ginda Burnama, ST, MT, Tengku Azwendi Fajri, SE, MM, dan Ir. Nofrizal, MM.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mewakili Pj Walikota Risnandar Mahiwa, serta sejumlah Asisten, Kepala OPD, dan Forkopimda.
Rapat ini sekaligus menjadi rapat paripurna terakhir bagi Anggota DPRD Pekanbaru periode 2019-2024.
Perda KTR disahkan sebagai upaya menata tempat-tempat yang diperbolehkan untuk merokok tanpa menutup peluang usaha pedagang rokok, kecuali pada kawasan-kawasan yang sepenuhnya dilarang.
"Perda ini hanya mengatur dan menata tempat merokok bagi masyarakat, bukan menutup usaha pedagang," jelas juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KTR, Hamdani MS, SIP.
Hamdani, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pansus KTR, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Pekanbaru yang telah menyampaikan Ranperda KTR sejak Juli 2024.
"Proses pembahasan dimulai sejak 15 Juli 2024 dengan pandangan umum fraksi pada 16 Juli, dilanjutkan dengan jawaban pemerintah pada 16 Agustus 2024," paparnya.
Perda KTR bertujuan memberikan solusi terkait penataan kawasan tanpa rokok, termasuk aktivitas merokok, penjualan, pembelian, produksi, serta promosi produk rokok, baik konvensional maupun elektrik, di Kota Pekanbaru.
Kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
Perda ini juga mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan udara sehat serta menetapkan sanksi bagi pelanggar, berupa denda sebesar Rp 1 juta atau kurungan selama 7 hari.
"Perda ini diberikan tenggat waktu 6 bulan setelah disahkan untuk penyesuaian aturan dan efektif berlaku," tutup Hamdani.
Sumber: Riauaktual.com
Tim KKP dan Polres Inhil Evakuasi Diduga Bangkai Paus di Perairan Sungai Bahale Mandah
BEDELAU,COM --Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pendapatan Daerah Anjlok, Pemkab Siak Kembali "Ikat Pinggang" di RAPBD-P 2026
BEDELAU.COM --Bupati Siak, Afni Z, menyampaikan peng.
Pemanen Ditemukan Tewas di Areal PT Serikat Putra, Berawal dari Buah Sawit Berserakan
BEDELAU.COM --Seorang pemanen buah kelapa sawit dite.
Porsi Provinsi Menyusut Drastis, Pemko Pekanbaru Putar Otak Menjaga BPJS Warga
BEDELAU.COM --Anggaran BPJS Kesehatan Pekanbaru kini.
Makam Leluhur Kebun Lubuk Dalam Ditetapkan Sebagai HCV
BEDELAU.COM --Pemakaman yang diyakini sebagai tempat.
Paus 4 Ton Nyasar ke Hutan Mangrove Inhil, Ujung Tubuhnya Jadi Bangkai
BEDELAU.COM --Empat ton bangkai mamalia laut raksasa.








