Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
DPRD Kota Pekanbaru Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Berlaku Efektif 6 Bulan Mendatang

BEDELAU.COM --DPRD Kota Pekanbaru resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Gedung Balai Payung Sekaki, Kamis (5/9/2024).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru H. Muhammad Sabarudi, ST, didampingi tiga Wakil Ketua DPRD, yaitu Ginda Burnama, ST, MT, Tengku Azwendi Fajri, SE, MM, dan Ir. Nofrizal, MM.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mewakili Pj Walikota Risnandar Mahiwa, serta sejumlah Asisten, Kepala OPD, dan Forkopimda.
Rapat ini sekaligus menjadi rapat paripurna terakhir bagi Anggota DPRD Pekanbaru periode 2019-2024.
Perda KTR disahkan sebagai upaya menata tempat-tempat yang diperbolehkan untuk merokok tanpa menutup peluang usaha pedagang rokok, kecuali pada kawasan-kawasan yang sepenuhnya dilarang.
"Perda ini hanya mengatur dan menata tempat merokok bagi masyarakat, bukan menutup usaha pedagang," jelas juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KTR, Hamdani MS, SIP.
Hamdani, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pansus KTR, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Pekanbaru yang telah menyampaikan Ranperda KTR sejak Juli 2024.
"Proses pembahasan dimulai sejak 15 Juli 2024 dengan pandangan umum fraksi pada 16 Juli, dilanjutkan dengan jawaban pemerintah pada 16 Agustus 2024," paparnya.
Perda KTR bertujuan memberikan solusi terkait penataan kawasan tanpa rokok, termasuk aktivitas merokok, penjualan, pembelian, produksi, serta promosi produk rokok, baik konvensional maupun elektrik, di Kota Pekanbaru.
Kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
Perda ini juga mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan udara sehat serta menetapkan sanksi bagi pelanggar, berupa denda sebesar Rp 1 juta atau kurungan selama 7 hari.
"Perda ini diberikan tenggat waktu 6 bulan setelah disahkan untuk penyesuaian aturan dan efektif berlaku," tutup Hamdani.
Sumber: Riauaktual.com
Wagub Riau Sambut Kedatangan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo
BEDELAU.COM --Wakil Gubernur Riau (Wagubri) SF Hariy.
Pemko Pekanbaru Berencana Buat Regulasi Terkait Pasar Kaget
BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, ber.
Bupati Bengkalis Apresiasi Peran RRI Sebagai Media Pemersatu Bangsa
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Sempena memperingati Hari Ra.
Bupati Buka Kegiatan Advokasi Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Aman Pangan
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Bupati Bengkalis diwakili As.
Pemprov Riau Sudah Usulkan Penempatan PPPK Paruh Waktu ke Pusat
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tel.
Walikota Pekanbaru Perintahkan Razia Galian C Usai Dua Bocah Tenggelam
BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, mem.