• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Ditahan di Polda Riau, Dua Penjual Kosmetik Ilegal Raup Untung Rp8 Juta

Redaksi

Jumat, 06 September 2024 21:03:02 WIB
Cetak
Ditahan di Polda Riau, Dua Penjual Kosmetik Ilegal Raup Untung Rp8 Juta

BEDELAU.COM --Dua tersangka pelaku penjualan kosmetik ilegal YS dan NS, yang diamankan di komplek rumah toko (Ruko) di Jalan Semangka, Kelurahan Tobek Gadang, Kota Pekanbaru, disebut dapat meraup untung Rp8 juta perharinya.

Saat ini keduanya dititipkan di dalam sel tahanan Mapolda Riau, Jalan Patimura, Pekanbaru. “Hasil pengalaman tersangka dapat meraub untung Rp8 juta perhari nya,” terang Kepala BPOM Pekanbaru, Alex Sander, SFarm Apt MH, didampingi Kepala Penindakan Muhammad Rusdy Ridha, serta tamu undangan lainnya.

Produk kosmetik yang diamankan berjumlah 169 jenis, dengan total keseluruhan 1184 pcs, nilainya Rp524 juta.

Dijelaskan Alex, sebelum melakukan penggrebekan, pihaknya sudah mengamati aktivitas penjualan yang dilakukan kedua tersangka.

Setelah dipastikan BPOM Pekanbaru, lalu berkoordinasi dengan Polda Riau, Satpol PP Provinsi Riau untuk melakukan penindakan.

“Kami sudah mengamati aktivitas penjualan kosmetik ilegal tersebut selama sebulan,” ungkap Alex.

Menurut hasil pendalaman, tersangka mulai menjual kosmetik ilegal tersebut sejak bulan Februari tahun 2024 ini.

Pengakuan lainnya, diakui tersangka kosmetik ilegal tersebut diperdagangkan secara online ke seluruh Indonesia dan Provinsi Riau.

“Oleh tersangka kosmetik ilegal ini didistribusikan ke seluruh wilayah di Riau dan Indonesia secara online,” terang Alex.

Alex menegaskan, ratusan jenis kosmetik ilegal tersebut diamankan karena menjual barang yang tidak dilengkapi izin edar.

Pihaknya, lanjut Alex, bahwa dalam waktu dekat akan melakukan pengujian terhadap sampel kosmetik yang diamankan.

Selain itu, pengakuan lainnya dari kedua tersangka disebutkan bahwa kosmetik ilegal tersebut didapatkan dari agen di Provinsi Riau. “Dari mana tersangka membeli sedang kita kembangkan lebih lanjut,” jelas Alex.

Dalam kasus ini, keduanya diancam kurungan penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp5 milliar. Kemudian, terkait ruko yang dijadikan gudang menyimpan kosmetik ilegal. Pihaknya tidak melakukan penutupan, karena ada barang lainnya di luar kewenangan BPOM Pekanbaru melakukan penindakan.

Sebelumnya saat penggrebekan di lokasi pada Selasa (3/9/2024) lalu, lima orang diamankan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, bersama Polda Riau Dinas Kesehatan.

Penggrebekan ini dilakukan sejak pukul 10.00 WIB, hingga sekitar pukul 14.30 WIB. Ruko yang dijadikan tempat gudang menyimpan kosmetik ilegal tersebut berlokasi di Jalan Semangka RT 7 RW 3 Tobek Gadang, Pekanbaru.

Pantauan di lokasi, terlihat satu unit kamera CCTV di atas pintu rolling door. Pada tiang dinding ada kertas karton bertuliskan Gudang Abu info terima paket nama toko pesta Party 88 dan Raffa Mall.

Kemudian, ada daftar urutan petugas gudang. Lalu, ada daftar laporan rak, return, unboxing, rapikan barang, cek group untuk box, cek gudang. Lalu, ada jadwal urutan Unboxing petugas.

Informasi yang dirangkum di TKP, disebutkan bahwa ruko tersebut merupakan Toko Jaya Tani, tapi tidak ada barang tersebut di lokasi.

Kepala BPOM Pekanbaru Alex Sander, S.Farm Apt MH mengatakan, kegiatan di lokasi merupakan pelaksanaan operasi penindakan terhadap penjualan kosmetik ilegal. “Penjualan kosmetik ilegal ini dilakukan secara online,” kata Alex.

Muhammad Rusdy Ridha petugas BPOM yang ada di lokasi mengatakan, ada lima orang yang diamankan dari lokasi. “Ada lima orang yang diamankan dua penanggung jawab, sisanya karyawan,” jelas Rusdy.

Selain itu, di lokasi terpisah di Jalan Suka Karya, juga ditemukan gudang kosmetik ilegal. Namun, tidak banyak barang bukti yang ditemukan di lokasi.*

 

 

 

Sumber: Klikmx.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

BI Ungkap Modus Penipuan yang Mengintai Pengguna Transaksi Digital

Jumat, 25 September 2026 - 23:28:29 WIB

BEDELAU.COM --Kemudahan transaksi digital membuat ma.

Hukrim

Modus Investasi Proyek, Pria di Pekanbaru Tipu Korban Rp7,1 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 23:21:46 WIB

BEDELAU.COM --Polresta Pekanbaru mengungkap kasus du.

Hukrim

Kasus Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, Anggota DPRD Kampar Fahmil Jadi Tersangka

Kamis, 24 September 2026 - 21:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Penyidikan dugaan penguasaan kawasan h.

Hukrim

Tak Temui Titik Terang, Perselisihan Keluarga Kesultanan Siak Masuk Ranah Hukum

Kamis, 24 September 2026 - 20:52:23 WIB

BEDELAU.COM --Perselisihan di internal keluarga Kesu.

Hukrim

Oknum PNS Pemprov Riau Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Pensiunan Guru

Kamis, 24 September 2026 - 20:48:09 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditr.

Hukrim

Sengketa Lahan di Rumbai, Warga Diduga Diteror hingga Meninggal

Selasa, 22 September 2026 - 19:29:40 WIB

BEDELAU.COM --Warga Kecamatan Rumbai mendatangi Frak.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Tim KKP dan Polres Inhil Evakuasi Diduga Bangkai Paus di Perairan Sungai Bahale Mandah
25 September 2026
Pendapatan Daerah Anjlok, Pemkab Siak Kembali "Ikat Pinggang" di RAPBD-P 2026
25 September 2026
Pemanen Ditemukan Tewas di Areal PT Serikat Putra, Berawal dari Buah Sawit Berserakan
25 September 2026
Porsi Provinsi Menyusut Drastis, Pemko Pekanbaru Putar Otak Menjaga BPJS Warga
25 September 2026
BI Ungkap Modus Penipuan yang Mengintai Pengguna Transaksi Digital
25 September 2026
Makam Leluhur Kebun Lubuk Dalam Ditetapkan Sebagai HCV
25 September 2026
Modus Investasi Proyek, Pria di Pekanbaru Tipu Korban Rp7,1 Miliar
25 September 2026
Safari Dakwah Syekh Anas Al Masry di Pidie Jaya, Perkuat Ukhuwah Islamiyah dan Kepedulian Palestina
25 September 2026
Kasus Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, Anggota DPRD Kampar Fahmil Jadi Tersangka
24 September 2026
Perbaikan Jembatan Leighton Siak I dan III Ditargetkan Selesai Akhir 2026
24 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Bawaslu Rohul Gelar Diskusi Hukum Putusan MK, Kawal Demokrasi dan Keadilan Pemilu
  • 2 Konfercab PA GMNI Rohul Digelar, Wahyu Rahayu Terpilih sebagai Ketua
  • 3 Jumat Berkah Subuh di Ulim, Kebaikan Menyapa Jamaah, Anak Yatim dan Pekerja Jalanan
  • 4 Penuh Kehangatan Kapolres Meranti Dalam Kenal Pamit Pejabat Usai Pelantikan
  • 5 Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Pimpin Sertijab Lima Perwira, Dorong Penguatan Kinerja Kepolisian
  • 6 Bupati Asmar Pimpin Apel Harhubnas 2026, Tekankan Keselamatan dan Konektivitas Transportasi
  • 7 Pemkab Meranti Berikan Rekomendasi Dukungan Pembentukan Riau Pesisir

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved