Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Rektor UIN Suska Riau Ditetapkan sebagai Tersangka Penghinaan terhadap Dosen
BEDELAU.COM --Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof. Khairunnas Rajab, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap dosen yang memprotes kebijakannya.
Penetapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau setelah dilakukan gelar perkara pada 30 Agustus 2024.
"Rektor UIN Suska Riau, K., telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus lalu, setelah gelar perkara oleh penyidik," ungkap Kombes Asep Darmawan, Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Minggu (8/9/2024).
Kasus ini bermula ketika Khairunnas dilaporkan oleh dosen Irwanda atas dugaan penghinaan terhadap beberapa dosen yang menentang kebijakan-kebijakan yang diterapkan selama masa kepemimpinannya di universitas tersebut.
Keadaan semakin panas ketika Khairunnas melaporkan balik tujuh dosen ke Polda Riau dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan.
Dosen-dosen yang dilaporkan oleh Khairunnas adalah Rhonny Riansyah, Irwanda, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin, dan Masbukin. Dalam laporan ini, penyidik juga menetapkan Rhonny Riansyah sebagai tersangka.
"Ada beberapa dosen yang dilaporkan oleh rektor, namun hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Rhonny Riansyah. Penetapannya sama seperti tersangka rektor, pada 30 Agustus," tambah Asep.
Baik Khairunnas maupun Rhonny dijerat dengan tuduhan penghinaan ringan berdasarkan Pasal 315 KUHPidana.
"Rektor dilaporkan oleh dosen Irwanda terkait ucapan yang dianggap tidak pantas, sementara dosen juga dilaporkan dengan tuduhan serupa," kata Kombes Asep.
Surat panggilan kepada Khairunnas telah dikirimkan untuk memberikan keterangan pada Rabu, 11 September 2024. Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memanggil sejumlah saksi dan ahli, termasuk ahli bahasa, yang meneliti ucapan Khairunnas saat perselisihan terjadi.
Konflik antara Khairunnas dan para dosen ini bukan kali pertama terjadi. Pada November 2023, keributan besar pecah saat para dosen dan rektor terlibat dalam perselisihan di kampus. Khairunnas bahkan melaporkan bahwa Rhonny dan beberapa dosen lainnya memasuki ruangannya secara tidak wajar dan mencacinya di hadapan pimpinan kampus, yang terekam dalam video.
"Rhonny menuntut pembayaran Sertifikat Dosen (Serdos) di luar prosedur yang berlaku," ujar Khairunnas dalam laporan balasan.
Sumber: Riauaktual.com
Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak
BEDELAU.COM --Ancaman narkoba mengkhawatirkan, denga.
Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi
BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkali.
Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector
BEDELAU.COM --Aksi pengeroyokan terjadi di sebuah ke.
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.








