Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pemprov Riau Bebaskan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Hingga Desember 2024
BEDELAU.COM --Kabar gembira bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Riau. Mulai hari ini, Senin (9/9/24) hingga tanggal 15 Desember 2024 nanti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberlakukan pemutihan atau pembebasan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Eva Refita mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.
"Pengurangan atas pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi berlaku sampai tanggal 15 Desember 2024," kata dia sebagaimana bunyi Pergub yang diteken Pj Gubernur Riau Rahman Hadi itu.
Berikut rincian lengkap pemutihan pajak tersebut:
1. Pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
2. Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
3. Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
4. Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak, dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi untuk kendaraan mutasi keluar daerah.
5. Pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku tahap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
Sumber: Riauaktual.com
PW Hima Persis Riau: Negara Harus Hadir Untuk Selamatkan Hutan, Jaga Marwah dan Hak Masyarakat Adat
BEDELAU.COM --impinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Per.
Terbaru! Daftar Lengkap 40 Pejabat di Lingkungan Polda Riau yang Dimutasi
BEDELAU.COM --Gerbong mutasi bergulir di Polda Riau .
Walikota Perintahkan Percepatan Perbaikan Drainase
BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru Agung Nugroho meneg.
Menhut Raja Juli Sebut SF Hariyanto Bukan Lagi Plt Gubernur
BEDELAU.COM - Menteri Kehutanan (RI) Raja Juli Anton.
Wako Agung Nugroho Buka Dialog Terkait Polemik Uji Kelayakan Calon RT/RW
BEDELAU.COM – Wali Kota Pekanbaru.








