• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

ASN Diminta Netral di Pilkada, Pj Walikota Pekanbaru Terbitkan 5 Larangan

Redaksi

Rabu, 18 September 2024 17:55:53 WIB
Cetak
ASN Diminta Netral di Pilkada, Pj Walikota Pekanbaru Terbitkan 5 Larangan
Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (foto: Riauaktual.com)

BEDELAU.COM --Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru diwanti-wanti untuk netral dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Mereka diminta untuk tidak terlibat langsung dan memihak ke salah satu pasangan calon.

Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, dengan Nomor 100-3.4.3/SETDA-HK/40/2024 tentang Netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Surat Edaran ini bertujuan untuk memastikan ASN tetap netral dan profesional, mulai dari tingkat atas hingga bawah dalam menjalankan tugasnya selama Pilkada di Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau.

"Dalam rangka mewujudkan ASN yang netral dan profesional untuk menjamin terselenggaranya Pilkada yang berkualitas, saya menerbitkan surat edaran tentang Netralitas ASN pada Pilkada sebagai upaya pembinaan dan pengawasan," kata Risnandar, Rabu (18/9).

Surat Edaran tersebut memuat lima poin larangan yang harus dipatuhi oleh ASN Pemko Pekanbaru. Pertama, memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Bentuk dukungan itu berupa ikut serta dalam kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN, mengajak ASN lain untuk menjadi peserta kampanye, dan menggunakan fasilitas negara dalam kampanye.

Kedua, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Ketiga, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon, termasuk pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN, anggota keluarga, dan masyarakat.

Keempat, memberikan surat dukungan yang disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. Kelima, mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar atau foto calon peserta pemilu, visi dan misi calon peserta pemilu, melalui media konvensional, media online, atau media sosial.

Selain larangan, surat edaran tersebut juga memuat kewajiban bagi setiap kepala perangkat daerah, camat, dan lurah di lingkungan Pemko Pekanbaru. Kewajiban itu antara lain, pertama, mensosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab keputusan bersama terkait pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam pemilu.

Kedua, menciptakan iklim yang kondusif serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap netralitas ASN di unit kerja masing-masing. Ketiga, menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keempat, mengawasi agar ASN tetap netral sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, serta mematuhi peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku. Kelima, mengambil tindakan terhadap ASN yang terbukti melanggar ketentuan dengan melaporkan dan mengoordinasikan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

Keenam, melakukan pencatatan dan pembuktian dugaan pelanggaran netralitas ASN, termasuk penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, penggunaan fasilitas pemerintah, dan mobilisasi pemilih.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Tak Berizin, Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang MBLB di Kampar

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:53:23 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi Riau menghentikan .

Daerah

Sukses Digelar, Wako Agung Bersama Ribuan Rider Susuri Kota Pekanbaru di Ajang Night Ride

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:37:08 WIB

BEDELAU.COM --Ribuan rider antusias mengikuti ajang .

Daerah

Tiga Anak Dipaksa Jadi Pengemis dan Manusia Silver di Pelalawan, Keluarga Diamankan Polisi

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:33:51 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditr.

Daerah

Kabut Tebal Sempat Ganggu Pendaratan Pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:17:18 WIB

BEDELAU,COM --Sejumlah penerbangan yang hendak menda.

Daerah

Tol Permai Bikin Deg-degan, Petugas Tengah Malam Berburu Pengemudi Mengantuk

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:11:19 WIB

BEDELAU.COM --- PT Hutama Karya ber.

Daerah

Cukup Telepon 112, Keluhan Sampah Hingga Jalan Berlubang Siap Ditangani Pemko Pekanbaru

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:57:50 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, men.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Rp49,80 Triliun Disiapkan, Program LPDP hingga Sekolah Rakyat Jadi Prioritas
15 Juni 2026
Senat Universitas dan Panitia Pilrek Rawan Tabrak Statuta Baru
15 Juni 2026
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini Hadir di 4 Lokasi
15 Juni 2026
Polda Riau Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Mafia Lahan HGU di Inhu
15 Juni 2026
Wali Kota Dumai Dilaporkan ke Polisi, Polda Riau Segera Dalami Kasusnya
15 Juni 2026
Tiga Pelaku Begal di Pekanbaru Diamankan Polisi, Ternyata Masih di Bawah Umur
15 Juni 2026
Sambut 1 Muharam 1448 H, Bupati Asmar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Bijak Bermedia Sosial
15 Juni 2026
Hidayat Pimpin KONI Meranti Periode 2026-2030, Wabup Muzamil Tekankan Kekompakan dan Prestasi
15 Juni 2026
Tak Berizin, Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang MBLB di Kampar
14 Juni 2026
Diimingi Uang Jajan dan Rambutan, Kakek di Dumai Cabuli 7 Bocah
14 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS
  • 2 Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
  • 3 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 4 SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Ardianti : Diberlakukannya Komponen TKA Pembeda Utama Pelaksana SPMB Tahun Lalu
  • 5 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 6 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 7 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved