• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 725 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 854 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

ASN Diminta Netral di Pilkada, Pj Walikota Pekanbaru Terbitkan 5 Larangan

Redaksi

Rabu, 18 September 2024 17:55:53 WIB
Cetak
ASN Diminta Netral di Pilkada, Pj Walikota Pekanbaru Terbitkan 5 Larangan
Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (foto: Riauaktual.com)

BEDELAU.COM --Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru diwanti-wanti untuk netral dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Mereka diminta untuk tidak terlibat langsung dan memihak ke salah satu pasangan calon.

Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, dengan Nomor 100-3.4.3/SETDA-HK/40/2024 tentang Netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Surat Edaran ini bertujuan untuk memastikan ASN tetap netral dan profesional, mulai dari tingkat atas hingga bawah dalam menjalankan tugasnya selama Pilkada di Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau.

"Dalam rangka mewujudkan ASN yang netral dan profesional untuk menjamin terselenggaranya Pilkada yang berkualitas, saya menerbitkan surat edaran tentang Netralitas ASN pada Pilkada sebagai upaya pembinaan dan pengawasan," kata Risnandar, Rabu (18/9).

Surat Edaran tersebut memuat lima poin larangan yang harus dipatuhi oleh ASN Pemko Pekanbaru. Pertama, memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Bentuk dukungan itu berupa ikut serta dalam kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN, mengajak ASN lain untuk menjadi peserta kampanye, dan menggunakan fasilitas negara dalam kampanye.

Kedua, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Ketiga, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon, termasuk pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN, anggota keluarga, dan masyarakat.

Keempat, memberikan surat dukungan yang disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. Kelima, mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar atau foto calon peserta pemilu, visi dan misi calon peserta pemilu, melalui media konvensional, media online, atau media sosial.

Selain larangan, surat edaran tersebut juga memuat kewajiban bagi setiap kepala perangkat daerah, camat, dan lurah di lingkungan Pemko Pekanbaru. Kewajiban itu antara lain, pertama, mensosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab keputusan bersama terkait pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam pemilu.

Kedua, menciptakan iklim yang kondusif serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap netralitas ASN di unit kerja masing-masing. Ketiga, menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keempat, mengawasi agar ASN tetap netral sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, serta mematuhi peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku. Kelima, mengambil tindakan terhadap ASN yang terbukti melanggar ketentuan dengan melaporkan dan mengoordinasikan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

Keenam, melakukan pencatatan dan pembuktian dugaan pelanggaran netralitas ASN, termasuk penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, penggunaan fasilitas pemerintah, dan mobilisasi pemilih.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Bupati Bengkalis Apresiasi Peran RRI Sebagai Media Pemersatu Bangsa

Kamis, 11 September 2025 - 21:33:10 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Sempena memperingati Hari Ra.

Daerah

Bupati Buka Kegiatan Advokasi Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Aman Pangan

Kamis, 11 September 2025 - 21:44:00 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Bupati Bengkalis diwakili As.

Daerah

Pemprov Riau Sudah Usulkan Penempatan PPPK Paruh Waktu ke Pusat

Kamis, 11 September 2025 - 20:06:05 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tel.

Daerah

Walikota Pekanbaru Perintahkan Razia Galian C Usai Dua Bocah Tenggelam

Kamis, 11 September 2025 - 20:01:58 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, mem.

Daerah

Pemko Pekanbaru Siap Cabut Izin D’Poin Jika Terbukti Langgar Aturan

Kamis, 11 September 2025 - 19:42:50 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan k.

Daerah

Satpol PP Pekanbaru Mulai Periksa Izin Tempat Hiburan Malam

Rabu, 10 September 2025 - 17:12:15 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bupati Buka Kegiatan Advokasi Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Aman Pangan
11 September 2025
Bupati Bengkalis Apresiasi Peran RRI Sebagai Media Pemersatu Bangsa
11 September 2025
Blokir Administrasi PWI Pusat Resmi Dibuka
11 September 2025
Remaja Perempuan Ditemukan Meninggal di Mess PT. KTSS Teluk Meranti Pelalawan
11 September 2025
Pemprov Riau Sudah Usulkan Penempatan PPPK Paruh Waktu ke Pusat
11 September 2025
Walikota Pekanbaru Perintahkan Razia Galian C Usai Dua Bocah Tenggelam
11 September 2025
Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah
11 September 2025
Dua Hari Hilang, Siswi SMA Ditemukan Pucat di Hutan Lanud RSN Pekanbaru
11 September 2025
Unilak Kembali Dipercaya Terima Mahasiswa PPG Tahap II – IV
11 September 2025
Pemko Pekanbaru Siap Cabut Izin D’Poin Jika Terbukti Langgar Aturan
11 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan
  • 2 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 3 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 4 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 5 Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Baznas Award 2025
  • 6 UII Kritik Sikap Rektor UGM yang Dinilai Terlalu Membela soal Isu Ijazah Jokowi
  • 7 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved