Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
ASN Diminta Netral di Pilkada, Pj Walikota Pekanbaru Terbitkan 5 Larangan
BEDELAU.COM --Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru diwanti-wanti untuk netral dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Mereka diminta untuk tidak terlibat langsung dan memihak ke salah satu pasangan calon.
Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, dengan Nomor 100-3.4.3/SETDA-HK/40/2024 tentang Netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Surat Edaran ini bertujuan untuk memastikan ASN tetap netral dan profesional, mulai dari tingkat atas hingga bawah dalam menjalankan tugasnya selama Pilkada di Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau.
"Dalam rangka mewujudkan ASN yang netral dan profesional untuk menjamin terselenggaranya Pilkada yang berkualitas, saya menerbitkan surat edaran tentang Netralitas ASN pada Pilkada sebagai upaya pembinaan dan pengawasan," kata Risnandar, Rabu (18/9).
Surat Edaran tersebut memuat lima poin larangan yang harus dipatuhi oleh ASN Pemko Pekanbaru. Pertama, memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Bentuk dukungan itu berupa ikut serta dalam kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN, mengajak ASN lain untuk menjadi peserta kampanye, dan menggunakan fasilitas negara dalam kampanye.
Kedua, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Ketiga, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon, termasuk pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN, anggota keluarga, dan masyarakat.
Keempat, memberikan surat dukungan yang disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. Kelima, mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar atau foto calon peserta pemilu, visi dan misi calon peserta pemilu, melalui media konvensional, media online, atau media sosial.
Selain larangan, surat edaran tersebut juga memuat kewajiban bagi setiap kepala perangkat daerah, camat, dan lurah di lingkungan Pemko Pekanbaru. Kewajiban itu antara lain, pertama, mensosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab keputusan bersama terkait pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam pemilu.
Kedua, menciptakan iklim yang kondusif serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap netralitas ASN di unit kerja masing-masing. Ketiga, menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keempat, mengawasi agar ASN tetap netral sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, serta mematuhi peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku. Kelima, mengambil tindakan terhadap ASN yang terbukti melanggar ketentuan dengan melaporkan dan mengoordinasikan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
Keenam, melakukan pencatatan dan pembuktian dugaan pelanggaran netralitas ASN, termasuk penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, penggunaan fasilitas pemerintah, dan mobilisasi pemilih.
Sumber: Riauaktual.com
Tak Berizin, Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang MBLB di Kampar
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi Riau menghentikan .
Sukses Digelar, Wako Agung Bersama Ribuan Rider Susuri Kota Pekanbaru di Ajang Night Ride
BEDELAU.COM --Ribuan rider antusias mengikuti ajang .
Tiga Anak Dipaksa Jadi Pengemis dan Manusia Silver di Pelalawan, Keluarga Diamankan Polisi
BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditr.
Kabut Tebal Sempat Ganggu Pendaratan Pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru
BEDELAU,COM --Sejumlah penerbangan yang hendak menda.
Tol Permai Bikin Deg-degan, Petugas Tengah Malam Berburu Pengemudi Mengantuk
BEDELAU.COM --- PT Hutama Karya ber.
Cukup Telepon 112, Keluhan Sampah Hingga Jalan Berlubang Siap Ditangani Pemko Pekanbaru
BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, men.








