• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

ASN Diminta Netral di Pilkada, Pj Walikota Pekanbaru Terbitkan 5 Larangan

Redaksi

Rabu, 18 September 2024 17:55:53 WIB
Cetak
ASN Diminta Netral di Pilkada, Pj Walikota Pekanbaru Terbitkan 5 Larangan
Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (foto: Riauaktual.com)

BEDELAU.COM --Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru diwanti-wanti untuk netral dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Mereka diminta untuk tidak terlibat langsung dan memihak ke salah satu pasangan calon.

Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, dengan Nomor 100-3.4.3/SETDA-HK/40/2024 tentang Netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Surat Edaran ini bertujuan untuk memastikan ASN tetap netral dan profesional, mulai dari tingkat atas hingga bawah dalam menjalankan tugasnya selama Pilkada di Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau.

"Dalam rangka mewujudkan ASN yang netral dan profesional untuk menjamin terselenggaranya Pilkada yang berkualitas, saya menerbitkan surat edaran tentang Netralitas ASN pada Pilkada sebagai upaya pembinaan dan pengawasan," kata Risnandar, Rabu (18/9).

Surat Edaran tersebut memuat lima poin larangan yang harus dipatuhi oleh ASN Pemko Pekanbaru. Pertama, memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Bentuk dukungan itu berupa ikut serta dalam kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN, mengajak ASN lain untuk menjadi peserta kampanye, dan menggunakan fasilitas negara dalam kampanye.

Kedua, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Ketiga, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon, termasuk pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN, anggota keluarga, dan masyarakat.

Keempat, memberikan surat dukungan yang disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. Kelima, mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar atau foto calon peserta pemilu, visi dan misi calon peserta pemilu, melalui media konvensional, media online, atau media sosial.

Selain larangan, surat edaran tersebut juga memuat kewajiban bagi setiap kepala perangkat daerah, camat, dan lurah di lingkungan Pemko Pekanbaru. Kewajiban itu antara lain, pertama, mensosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab keputusan bersama terkait pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam pemilu.

Kedua, menciptakan iklim yang kondusif serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap netralitas ASN di unit kerja masing-masing. Ketiga, menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keempat, mengawasi agar ASN tetap netral sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, serta mematuhi peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku. Kelima, mengambil tindakan terhadap ASN yang terbukti melanggar ketentuan dengan melaporkan dan mengoordinasikan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

Keenam, melakukan pencatatan dan pembuktian dugaan pelanggaran netralitas ASN, termasuk penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, penggunaan fasilitas pemerintah, dan mobilisasi pemilih.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Safari Ramadhan Ke-V di Bonai Darussalam. Wabup : Jadikan Desa Sontang Percontohan

Rabu, 04 Maret 2026 - 01:07:07 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Daerah Rokan Hulu (Rohul) l.

Daerah

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau

Sabtu, 14 Maret 2026 - 01:03:50 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi Riau menggelar .

Daerah

Safari Di Batas Negeri, Wabup Syafaruddin Poti Salurkan Bantuan Dan Perkuat Silaturahmi

Rabu, 11 Maret 2026 - 01:02:33 WIB

BEDELAU.COM --Suasana penuh kehangatan dan kebersama.

Daerah

Safari Ramadhan Ke-6 Pemkab Rohul, Wabup Syafaruddin Poti Ajak Perkuat Silaturahmi

Senin, 09 Maret 2026 - 01:00:27 WIB

BEDELAU.COM --Suasana penuh kehangatan dan kebersama.

Daerah

Lomba Semarak Ramadhan 1447 H Resmi Dibuka di Masjid Agung Islamic Center Rokan Hulu

Senin, 09 Maret 2026 - 00:58:36 WIB

BEDELAU.COM --Suasana khidmat dan penuh semangat mew.

Daerah

emkab Rohul Gelar Buka Puasa Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:56:57 WIB

BEDELAU.COM --Memasuki malam ke-17 Ramadhan yang pen.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau
14 Maret 2026
Sambut Ramadhan 1447 H, LAMR Dan Pemkab Rohul Gelar Tradisi Adat Potang Bolimau
14 Maret 2026
Serap Aspirasi Masyarakat, Wabup Syafaruddin Poti Hadiri Musrenbang Kecamatan Bonai Darussalam
14 Maret 2026
Seribu Orang Turun, Seratus Bertahan: Bentrokan Sawit Rohul Terekam Kamera
14 Maret 2026
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho
13 Maret 2026
Sejarah Baru! Wako Agung Cairkan 4 Pendapatan ASN Pemko Pekanbaru Sekaligus Jelang Idulfitri
13 Maret 2026
Mahasiswa di Siak Ditangkap Polisi, Simpan 5 Paket Sabu di Hotel
13 Maret 2026
Cinta Segitiga Berujung Maut, Terduga Pembunuh Guru di Dumai Meninggal
13 Maret 2026
Kebakaran di Asrama Polri di Pekanbaru, Rumah Bulatan dan Bangunan 4 Petak Hangus
13 Maret 2026
Kecelakaan Beruntun di Jalintim Pelalawan, Empat Kendaraan Terlibat
12 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia
  • 3 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 4 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 5 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 6 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 7 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved