• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

ASN Diminta Netral di Pilkada, Pj Walikota Pekanbaru Terbitkan 5 Larangan

Redaksi

Rabu, 18 September 2024 17:55:53 WIB
Cetak
ASN Diminta Netral di Pilkada, Pj Walikota Pekanbaru Terbitkan 5 Larangan
Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (foto: Riauaktual.com)

BEDELAU.COM --Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru diwanti-wanti untuk netral dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Mereka diminta untuk tidak terlibat langsung dan memihak ke salah satu pasangan calon.

Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, dengan Nomor 100-3.4.3/SETDA-HK/40/2024 tentang Netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Surat Edaran ini bertujuan untuk memastikan ASN tetap netral dan profesional, mulai dari tingkat atas hingga bawah dalam menjalankan tugasnya selama Pilkada di Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau.

"Dalam rangka mewujudkan ASN yang netral dan profesional untuk menjamin terselenggaranya Pilkada yang berkualitas, saya menerbitkan surat edaran tentang Netralitas ASN pada Pilkada sebagai upaya pembinaan dan pengawasan," kata Risnandar, Rabu (18/9).

Surat Edaran tersebut memuat lima poin larangan yang harus dipatuhi oleh ASN Pemko Pekanbaru. Pertama, memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Bentuk dukungan itu berupa ikut serta dalam kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN, mengajak ASN lain untuk menjadi peserta kampanye, dan menggunakan fasilitas negara dalam kampanye.

Kedua, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Ketiga, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon, termasuk pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN, anggota keluarga, dan masyarakat.

Keempat, memberikan surat dukungan yang disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. Kelima, mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar atau foto calon peserta pemilu, visi dan misi calon peserta pemilu, melalui media konvensional, media online, atau media sosial.

Selain larangan, surat edaran tersebut juga memuat kewajiban bagi setiap kepala perangkat daerah, camat, dan lurah di lingkungan Pemko Pekanbaru. Kewajiban itu antara lain, pertama, mensosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab keputusan bersama terkait pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam pemilu.

Kedua, menciptakan iklim yang kondusif serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap netralitas ASN di unit kerja masing-masing. Ketiga, menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keempat, mengawasi agar ASN tetap netral sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, serta mematuhi peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku. Kelima, mengambil tindakan terhadap ASN yang terbukti melanggar ketentuan dengan melaporkan dan mengoordinasikan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

Keenam, melakukan pencatatan dan pembuktian dugaan pelanggaran netralitas ASN, termasuk penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, penggunaan fasilitas pemerintah, dan mobilisasi pemilih.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Tim KKP dan Polres Inhil Evakuasi Diduga Bangkai Paus di Perairan Sungai Bahale Mandah

Jumat, 25 September 2026 - 23:38:00 WIB

BEDELAU,COM --Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Daerah

Pendapatan Daerah Anjlok, Pemkab Siak Kembali "Ikat Pinggang" di RAPBD-P 2026

Jumat, 25 September 2026 - 23:36:30 WIB

BEDELAU.COM --Bupati Siak, Afni Z, menyampaikan peng.

Daerah

Pemanen Ditemukan Tewas di Areal PT Serikat Putra, Berawal dari Buah Sawit Berserakan

Jumat, 25 September 2026 - 23:34:24 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pemanen buah kelapa sawit dite.

Daerah

Porsi Provinsi Menyusut Drastis, Pemko Pekanbaru Putar Otak Menjaga BPJS Warga

Jumat, 25 September 2026 - 23:31:17 WIB

BEDELAU.COM --Anggaran BPJS Kesehatan Pekanbaru kini.

Daerah

Makam Leluhur Kebun Lubuk Dalam Ditetapkan Sebagai HCV

Jumat, 25 September 2026 - 23:25:53 WIB

BEDELAU.COM --Pemakaman yang diyakini sebagai tempat.

Daerah

Paus 4 Ton Nyasar ke Hutan Mangrove Inhil, Ujung Tubuhnya Jadi Bangkai

Rabu, 23 September 2026 - 21:02:49 WIB

BEDELAU.COM --Empat ton bangkai mamalia laut raksasa.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Tim KKP dan Polres Inhil Evakuasi Diduga Bangkai Paus di Perairan Sungai Bahale Mandah
25 September 2026
Pendapatan Daerah Anjlok, Pemkab Siak Kembali "Ikat Pinggang" di RAPBD-P 2026
25 September 2026
Pemanen Ditemukan Tewas di Areal PT Serikat Putra, Berawal dari Buah Sawit Berserakan
25 September 2026
Porsi Provinsi Menyusut Drastis, Pemko Pekanbaru Putar Otak Menjaga BPJS Warga
25 September 2026
BI Ungkap Modus Penipuan yang Mengintai Pengguna Transaksi Digital
25 September 2026
Makam Leluhur Kebun Lubuk Dalam Ditetapkan Sebagai HCV
25 September 2026
Modus Investasi Proyek, Pria di Pekanbaru Tipu Korban Rp7,1 Miliar
25 September 2026
Safari Dakwah Syekh Anas Al Masry di Pidie Jaya, Perkuat Ukhuwah Islamiyah dan Kepedulian Palestina
25 September 2026
Kasus Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, Anggota DPRD Kampar Fahmil Jadi Tersangka
24 September 2026
Perbaikan Jembatan Leighton Siak I dan III Ditargetkan Selesai Akhir 2026
24 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Bawaslu Rohul Gelar Diskusi Hukum Putusan MK, Kawal Demokrasi dan Keadilan Pemilu
  • 2 Konfercab PA GMNI Rohul Digelar, Wahyu Rahayu Terpilih sebagai Ketua
  • 3 Jumat Berkah Subuh di Ulim, Kebaikan Menyapa Jamaah, Anak Yatim dan Pekerja Jalanan
  • 4 Penuh Kehangatan Kapolres Meranti Dalam Kenal Pamit Pejabat Usai Pelantikan
  • 5 Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Pimpin Sertijab Lima Perwira, Dorong Penguatan Kinerja Kepolisian
  • 6 Bupati Asmar Pimpin Apel Harhubnas 2026, Tekankan Keselamatan dan Konektivitas Transportasi
  • 7 Pemkab Meranti Berikan Rekomendasi Dukungan Pembentukan Riau Pesisir

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved