Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Tim Dosen Magister Hukum Unilak Pemahaman Hukum Bagi Tenaga Kesehatan RS Universitas Riau
BEDELAU.COM --Sumber daya manusia di bidang tenaga kesehatan terdiri dari tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau penunjang sebagaimana disebutkan Pasal 197 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 291 ayat (1) UU UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur “setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan berkewajiban untuk mematuhi standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional”.
Berkaitan dengan pengaturan tersebut maka tenaga kesehatan diwajibkan untuk mematuhi standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut maka memberi celah tenaga kesehatan dihadapkan dengan perbuatan melawan hukum.
.jpg)
Untuk memberikan pemahaman tentang kompetensi sumber daya manusia kesehatan dalam perspektif perbuatan melawan hukum maka tim dosen Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Ilmu Hukum (S-2) menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat Kamis (12-09-2024) terhadap tenaga kesehatan Rumah Sakit Universitas Riau.
Tim yang beranggotakan Dr. Yeni Triana , S.H., M.H. sebagai ketua, Dr. H. Iriansyah, S.H., M.H., Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H. dan Miftahul Haq, S.H., M.Kn masing-masing sebagai anggota sukses memberikan pemahaman terhadap tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut.
Dr. Yeni Triana yang tampil sebagai pemateri utama mengatakan “metode pelaksanaan dilakukan dalam bentuk ceramah kemudian kami memberikan kesehatan kepada peserta untuk memahami materi lebih dalam melalui sesi tanya jawab”.
“Kegiatan berlangsung selama 4 jam dirasa cukup memberikan ruang kepada peserta untuk memahami persoalan seputar perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan tugas tenaga kesehatan” ungkap Dr. Yeni Triana.
“Untuk mengukur perbedaan pemahaman peserta sebelum dan sesudah kegiatan, kami mendata dari kuisioner yang diberikan sebelum dan sesudah penyampaian materi” diakhir kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama”, pungkas Dr. Yeni. (Bs)
Dosen FH Unilak Edukasi Warga Agrowisata tentang Perkawinan Tidak Tercatat
PEKANBARU,BEDELAU.COM --Persoalan perkawinan masih m.
Dosen Ilmu Lingkungan Pascasarjana Unilak Dorong Pemanfaatan Lahan Pekarangan di Kelurahan Agrowisata
PEKANBARU,BEDELAU.COM --Tim Pengabdian kepada Masyar.
Dosen FEB Universitas Lancang Kuning Gelar Pelatihan PPh Pasal 21 bagi Siswa SMKS Korpri Duri
BEDELAU.COM --Tim dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis .
Penguatan Kompetensi Guru SMK 5 Agustus dalam Menyusun Buku Ajar Digital Berbasis AI
BEDELAU.COM --Transformasi digital yang semakin pesa.
Disdik Pekanbaru Tunda Pengumuman Hasil SPMB Tingkat SMP, Ini Alasannya
BEDELAU.COM --Penundaan pengumuman dipicu lonjakan p.








