• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan
  • Pekanbaru

Tim Dosen Magister Hukum Unilak Pemahaman Hukum Bagi Tenaga Kesehatan RS Universitas Riau

Redaksi

Kamis, 12 September 2024 13:03:08 WIB
Cetak
Tim Dosen Magister Hukum Unilak Pemahaman Hukum Bagi Tenaga Kesehatan  RS Universitas Riau

BEDELAU.COM --Sumber daya manusia di bidang tenaga kesehatan terdiri dari tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau penunjang sebagaimana disebutkan Pasal 197 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 291 ayat (1) UU UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur “setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam  menyelenggarakan pelayanan kesehatan berkewajiban untuk mematuhi standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional”.

Berkaitan dengan pengaturan tersebut maka tenaga kesehatan diwajibkan untuk mematuhi standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut maka memberi celah tenaga kesehatan dihadapkan dengan perbuatan melawan hukum.

Untuk memberikan pemahaman tentang kompetensi sumber daya manusia kesehatan dalam  perspektif  perbuatan melawan hukum maka tim dosen Sekolah Pascasarjana  Prodi Magister  Ilmu Hukum (S-2) menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat Kamis (12-09-2024) terhadap tenaga kesehatan Rumah Sakit Universitas Riau.
Tim yang beranggotakan  Dr. Yeni Triana , S.H., M.H. sebagai ketua, Dr. H. Iriansyah, S.H., M.H.,      Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H. dan  Miftahul Haq, S.H., M.Kn masing-masing sebagai anggota sukses memberikan pemahaman terhadap tenaga kesehatan   di rumah sakit tersebut.      

Dr. Yeni Triana yang tampil sebagai pemateri utama mengatakan  “metode pelaksanaan dilakukan dalam bentuk ceramah kemudian kami memberikan kesehatan kepada peserta untuk memahami materi lebih dalam melalui sesi tanya jawab”.
“Kegiatan berlangsung selama 4 jam dirasa cukup memberikan ruang kepada peserta untuk memahami  persoalan seputar perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan tugas tenaga kesehatan” ungkap Dr. Yeni Triana.

“Untuk mengukur perbedaan pemahaman peserta sebelum dan sesudah kegiatan, kami mendata dari kuisioner yang diberikan sebelum dan sesudah penyampaian materi” diakhir kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama”, pungkas Dr. Yeni. (Bs) 
 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata

Sabtu, 06 Juni 2026 - 23:08:26 WIB

BEDELAU.COM ---Desa Tanjung Kampar Hulu, 6 Juni 2026.

Pendidikan

SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Ardianti : Diberlakukannya Komponen TKA Pembeda Utama Pelaksana SPMB Tahun Lalu

Kamis, 04 Juni 2026 - 09:00:00 WIB

BENGKALIS, BEDELAU.COM--Sekolah Menengah Kejuruan Ne.

Pendidikan

Mark-Up Harga Seragam, Ini Daftar 31 SMA Negeri di Riau yang Wajib Kembalikan Dana

Selasa, 02 Juni 2026 - 16:57:15 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau men.

Pendidikan

Target Dua Pekan, Disdik Riau: 31 Sekolah Wajib Kembalikan Kelebihan Bayar Seragam

Senin, 01 Juni 2026 - 18:18:13 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Ria.

Pendidikan

Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:30:48 WIB

JAKARTA,BEDELAU.COM --Program Beasiswa Sumber Daya M.

Pendidikan

Tim Pengabdian FH Unilak Gelar Penyuluhan tentang Hukum Hak Cipta dalam Dunia Digital di SMA Negeri 16 Pekanbaru

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:11:55 WIB

BEDELAU.COM --Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
PETI Kuansing Digerebek Beruntun
07 Juni 2026
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
07 Juni 2026
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
07 Juni 2026
Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
07 Juni 2026
Diikuti 15.080 Pelari Se-Indonesia, Riau Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor
07 Juni 2026
Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
06 Juni 2026
Pedagang Menjerit! Kebakaran Besar Sapu Deretan Ruko Pasar Atas Bangkinang
06 Juni 2026
Plt Gubri Minta Pohon Sudah Ditanam di Kawasan Stadion Utama Harus Dirawat
06 Juni 2026
Hiace Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Orang Tewas
06 Juni 2026
Nunggak Pajak? Warga Pekanbaru Bisa Manfaatkan Program Penghapusan Denda
06 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 2 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 3 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 4 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 5 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
  • 6 Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban
  • 7 Salat Iduladha 1447 H Bersama Ribuan Warga, Wako Pekanbaru Ajak Perkuat Persaudaraan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved