Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pemuda di Pekanbaru Nyaris Dihakimi Massa Setelah Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
BEDELAU.COM --Seorang pemuda berusia 20 tahun bernama Alfian, warga Jalan Sialang Sakti, Pekanbaru, hampir menjadi korban amukan massa setelah diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang wanita di Jalan Bandung, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, pada Rabu pagi (25/09/2024).
Kejadian tersebut terjadi di dekat Masjid Arrahim, di mana Alfian diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan meremas bagian intim korban saat mereka berpapasan.
Tindakan ini memicu kemarahan korban, yang langsung berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Mendengar teriakan korban, warga segera bertindak cepat dengan mengejar dan menangkap pelaku. Situasi sempat memanas ketika warga yang marah mulai menghakimi pelaku.
Beruntung, petugas piket dari Reskrim Polsek Bukit Raya tiba tepat waktu di lokasi kejadian dan berhasil mengamankan Alfian dari amukan massa.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, menjelaskan bahwa tindakan pelecehan tersebut dilakukan secara spontan oleh pelaku yang mendekati korban dengan niat bercanda, tetapi justru menimbulkan tindakan pelecehan.
"Pelaku tiba-tiba mendekati korban dan melakukan tindakan tidak pantas dengan meremas selangkangannya. Korban yang merasa dilecehkan langsung berteriak, membuat pelaku panik dan mencoba melarikan diri serta meminta maaf," ujar Kompol Syafnil, Kamis (26/09/2024).
Meskipun pelaku berusaha melarikan diri, warga berhasil menangkapnya. Sebelum polisi tiba, massa yang emosi sempat menghajar pelaku. Namun, polisi segera mengamankan situasi dan membawa Alfian ke Polsek Bukit Raya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa korban memutuskan untuk memaafkan pelaku dan tidak melanjutkan proses hukum.
"Korban telah membuat pernyataan resmi untuk tidak melanjutkan tuntutan hukum, dan pelaku akhirnya dipulangkan," tutup Kompol Syafnil.
Sumber: Riauaktual.com
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.
Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang
BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .








