• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Hotman Tanya soal Sikap Hakim di Sidang Habib Rizieq, Ini Kata Mahfud

Redaksi

Sabtu, 20 Maret 2021 22:04:23 WIB
Cetak
Hotman Tanya soal Sikap Hakim di Sidang Habib Rizieq, Ini Kata Mahfud

BEDELAU.COM --Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi terkait Habib Rizieq Shihab (HRS) yang hanya diam saat ditanya oleh hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kemarin. Mahfud mengatakan, dalam proses persidangan, wewenang tertinggi ada di tangan hakim.

"Persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah, itu hakim punya wewenang untuk memerintahkan apa pun nanti aparat pemerintah. Polisi, kejaksaan, itu nanti melaksanakan. Hakim ingin begini, kan itu sudah ada aturannya," ujar Mahfud kepada wartawan di kedai Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).
 
Mahfud berada di kedai Kopi Johny setelah bertemu dan berbincang dengan pengacara Hotman Paris Hutapea terkait revisi UU ITE. Dalam kesempatan itu, Hotman sempat meminta pendapat kepada Mahfud soal sikap hakim dalam persidangan tersebut.
 
"Sebagai profesor, setuju nggak dengan sikap hakim? Atau perlu nggak lebih keras?" tanya Hotman kepada Mahfud.
 
Mahfud setuju dengan pertanyaan Hotman soal sikap hakim yang seharusnya lebih keras. Namun Mahfud tidak punya ranah untuk memberi saran kepada hakim.
 
"Iya dong kalau itu, tetapi itu urusan hakim, saya pemerintah nggak boleh, 'Eh, hakim harus begini'," ujar Mahfud.
 
"'Saya dengar kemarin Pak Menko Polhukam Pak Mahfud Md, eh kami dibeginikan', saya dengar itu viral. Tetapi ketahuilah, saya bukan hakim, nggak boleh, 'Woi, harus begini hakimnya, harus begini', nggak bisa," sambungnya.
 
Lebih lanjut Hotman menyebut sudah mengusulkan kepada Mahfud untuk dibuatnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Penghinaan terhadap Pengadilan (Contempt of Court).
 
"Tadi saya usulkan agar segera dibentuk Perppu UU Contempt of Court," ujar Hotman.
 
Diberitakan sebelumnya, drama kembali terjadi dalam ruang sidang terdakwa HRS. Dalam sidang pembacaan dakwaan terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Habib Rizieq hanya berdiam meski berkali-kali ditanya oleh majelis hakim.
 
Sidang digelar secara online di PN Jaktim, Jumat (19/3). Awalnya majelis hakim mempersilakan Habib Rizieq duduk.
 
"Saudara Terdakwa dipersilakan duduk. Saudara Terdakwa mendengarkan suara saya, dipersilakan duduk oleh majelis hakim," ujar majelis hakim.
 
Pada persidangan kasus penghasutan yang mengakibatkan kerumunan di Petamburan, Rizieq pun menolak mengikuti persidangan. Rizieq berkeras menolak persidangan secara online dan meminta dihadirkan langsung di ruang persidangan.
 
Jaksa di PN Jaktim menyebut Rizieq melawan saat hendak dibawa dari rutan ke ruang sidang virtual di kantor Bareskrim Polri di kawasan Jakarta Selatan. Jaksa menyebut Habib Rizieq dalam keadaan sehat sehingga tak ada alasan untuk absen di persidangan.
 
"Di rutan Bareskrim, bahwa terjadi perlawanan antara petugas dan Terdakwa. Kami berusaha menghadirkan Terdakwa," ujarnya.
 
Jaksa menyatakan tak perlu negosiasi dengan Rizieq. Polisi dan pengawal rutan harus bisa menghadirkan Rizieq ke persidangan (secara online) dengan cara apa pun.
 
Akhirnya Rizieq berhasil dibawa ke depan kamera sidang online. Sidang dakwaan dimulai, namun Rizieq tetap menolak disidang secara online.
 
Sumber: [detik.com]

 

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

Hukrim

SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:43:39 WIB

BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.

Hukrim

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 - 19:41:04 WIB

BEDELAU.COM --Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi .

Hukrim

Bongkar Jaringan Sabu di Pekanbaru, Polda Riau Amankan 10 Orang

Senin, 15 Desember 2025 - 19:38:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnark.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
16 Desember 2025
PAD Pekanbaru Lampaui Rp1,1 Triliun, Utang Lama dan Proyek Tahun Ini Dibayar Tuntas
16 Desember 2025
Terbanyak di LLDIKTI Wilayah 17, Unilak Penerima Bantuan Publikasi Jurnal Bereputasi dari DIKTI.
16 Desember 2025
Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak
16 Desember 2025
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
16 Desember 2025
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
16 Desember 2025
SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi
16 Desember 2025
Elevasi Waduk Koto Panjang Naik 12 Cm, Manajemen PLTA Pastikan Kondisi Masih Terkendali
15 Desember 2025
BBKSDA Riau Perkuat Pengamanan Warga Usai Ternak Diduga Diserang Harimau
15 Desember 2025
Aceh Resmi Minta UNDP dan UNICEF Turun Tangan Pascabencana
15 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved