• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 840 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 975 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Hotman Tanya soal Sikap Hakim di Sidang Habib Rizieq, Ini Kata Mahfud

Redaksi

Sabtu, 20 Maret 2021 22:04:23 WIB
Cetak
Hotman Tanya soal Sikap Hakim di Sidang Habib Rizieq, Ini Kata Mahfud

BEDELAU.COM --Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi terkait Habib Rizieq Shihab (HRS) yang hanya diam saat ditanya oleh hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kemarin. Mahfud mengatakan, dalam proses persidangan, wewenang tertinggi ada di tangan hakim.

"Persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah, itu hakim punya wewenang untuk memerintahkan apa pun nanti aparat pemerintah. Polisi, kejaksaan, itu nanti melaksanakan. Hakim ingin begini, kan itu sudah ada aturannya," ujar Mahfud kepada wartawan di kedai Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).
 
Mahfud berada di kedai Kopi Johny setelah bertemu dan berbincang dengan pengacara Hotman Paris Hutapea terkait revisi UU ITE. Dalam kesempatan itu, Hotman sempat meminta pendapat kepada Mahfud soal sikap hakim dalam persidangan tersebut.
 
"Sebagai profesor, setuju nggak dengan sikap hakim? Atau perlu nggak lebih keras?" tanya Hotman kepada Mahfud.
 
Mahfud setuju dengan pertanyaan Hotman soal sikap hakim yang seharusnya lebih keras. Namun Mahfud tidak punya ranah untuk memberi saran kepada hakim.
 
"Iya dong kalau itu, tetapi itu urusan hakim, saya pemerintah nggak boleh, 'Eh, hakim harus begini'," ujar Mahfud.
 
"'Saya dengar kemarin Pak Menko Polhukam Pak Mahfud Md, eh kami dibeginikan', saya dengar itu viral. Tetapi ketahuilah, saya bukan hakim, nggak boleh, 'Woi, harus begini hakimnya, harus begini', nggak bisa," sambungnya.
 
Lebih lanjut Hotman menyebut sudah mengusulkan kepada Mahfud untuk dibuatnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Penghinaan terhadap Pengadilan (Contempt of Court).
 
"Tadi saya usulkan agar segera dibentuk Perppu UU Contempt of Court," ujar Hotman.
 
Diberitakan sebelumnya, drama kembali terjadi dalam ruang sidang terdakwa HRS. Dalam sidang pembacaan dakwaan terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Habib Rizieq hanya berdiam meski berkali-kali ditanya oleh majelis hakim.
 
Sidang digelar secara online di PN Jaktim, Jumat (19/3). Awalnya majelis hakim mempersilakan Habib Rizieq duduk.
 
"Saudara Terdakwa dipersilakan duduk. Saudara Terdakwa mendengarkan suara saya, dipersilakan duduk oleh majelis hakim," ujar majelis hakim.
 
Pada persidangan kasus penghasutan yang mengakibatkan kerumunan di Petamburan, Rizieq pun menolak mengikuti persidangan. Rizieq berkeras menolak persidangan secara online dan meminta dihadirkan langsung di ruang persidangan.
 
Jaksa di PN Jaktim menyebut Rizieq melawan saat hendak dibawa dari rutan ke ruang sidang virtual di kantor Bareskrim Polri di kawasan Jakarta Selatan. Jaksa menyebut Habib Rizieq dalam keadaan sehat sehingga tak ada alasan untuk absen di persidangan.
 
"Di rutan Bareskrim, bahwa terjadi perlawanan antara petugas dan Terdakwa. Kami berusaha menghadirkan Terdakwa," ujarnya.
 
Jaksa menyatakan tak perlu negosiasi dengan Rizieq. Polisi dan pengawal rutan harus bisa menghadirkan Rizieq ke persidangan (secara online) dengan cara apa pun.
 
Akhirnya Rizieq berhasil dibawa ke depan kamera sidang online. Sidang dakwaan dimulai, namun Rizieq tetap menolak disidang secara online.
 
Sumber: [detik.com]

 

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:20:09 WIB

BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.

Hukrim

TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:26:23 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.

Hukrim

Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Hotel Mangkrak

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:46:53 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kej.

Hukrim

Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Dua Ditangkap dan Satu Masih Diburu

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:44:04 WIB

BEDELAU.COM --Tiga narapidana kasus narkotika yang d.

Hukrim

Gara-gara Geber Motor, Pengendara Motor Dikeroyok Sekelompok Pemuda

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:40:49 WIB

BEDELAU.COM --Gara-gara tersinggung digeber motor, s.

Hukrim

Tiga Sindikat Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Puluhan Ekstasi dan Sabu Disita

Ahad, 19 Oktober 2025 - 17:15:57 WIB

BEDELAU.COM --Aparat Direktorat Reserse Narkoba Pold.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Shin Tae Yong Buka Peluang Kembali, Sebut Indonesia Tetap di Hati Meski Banyak Tawaran
22 Oktober 2025
Diserang Tiga Harimau di Hutan Inhu, Petani Damar Selamat Setelah Tinju Anak Harimau
22 Oktober 2025
Keluhkan Defisit Daerah Rp320 Miliar, Sekda Siak Berharap Dana Transfer 2026 tak Dipotong
22 Oktober 2025
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
22 Oktober 2025
Gandeng BRK Syariah, Pemko Pekanbaru Launching Mobil Layanan NIB, NPWP Keliling
22 Oktober 2025
Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
22 Oktober 2025
Sejumlah Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau Mencuat, dari Dua Bupati Hingga Ketua DPRD Riau
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Tujuh Orang Luka-Luka
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Warga dan Keamanan Perusahaan Saling Serang
21 Oktober 2025
Dosen dan Mahasiswa S2 Ilmu Pertanian Unilak Lakukan Pengabdian Internasional di Tokyo
21 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 2 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 3 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 4 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros
  • 5 Diduga Pukul dan Ancam Warga Pakai Pisau, Plt Kadiskes Riau Dilaporkan ke Polisi
  • 6 PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi
  • 7 Rektor Unilak Prof Junaidi Mengukuhkan Ketua IKA Doktor Imran Al Ucok

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved