• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Hotman Tanya soal Sikap Hakim di Sidang Habib Rizieq, Ini Kata Mahfud

Redaksi

Sabtu, 20 Maret 2021 22:04:23 WIB
Cetak
Hotman Tanya soal Sikap Hakim di Sidang Habib Rizieq, Ini Kata Mahfud

BEDELAU.COM --Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi terkait Habib Rizieq Shihab (HRS) yang hanya diam saat ditanya oleh hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kemarin. Mahfud mengatakan, dalam proses persidangan, wewenang tertinggi ada di tangan hakim.

"Persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah, itu hakim punya wewenang untuk memerintahkan apa pun nanti aparat pemerintah. Polisi, kejaksaan, itu nanti melaksanakan. Hakim ingin begini, kan itu sudah ada aturannya," ujar Mahfud kepada wartawan di kedai Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).
 
Mahfud berada di kedai Kopi Johny setelah bertemu dan berbincang dengan pengacara Hotman Paris Hutapea terkait revisi UU ITE. Dalam kesempatan itu, Hotman sempat meminta pendapat kepada Mahfud soal sikap hakim dalam persidangan tersebut.
 
"Sebagai profesor, setuju nggak dengan sikap hakim? Atau perlu nggak lebih keras?" tanya Hotman kepada Mahfud.
 
Mahfud setuju dengan pertanyaan Hotman soal sikap hakim yang seharusnya lebih keras. Namun Mahfud tidak punya ranah untuk memberi saran kepada hakim.
 
"Iya dong kalau itu, tetapi itu urusan hakim, saya pemerintah nggak boleh, 'Eh, hakim harus begini'," ujar Mahfud.
 
"'Saya dengar kemarin Pak Menko Polhukam Pak Mahfud Md, eh kami dibeginikan', saya dengar itu viral. Tetapi ketahuilah, saya bukan hakim, nggak boleh, 'Woi, harus begini hakimnya, harus begini', nggak bisa," sambungnya.
 
Lebih lanjut Hotman menyebut sudah mengusulkan kepada Mahfud untuk dibuatnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Penghinaan terhadap Pengadilan (Contempt of Court).
 
"Tadi saya usulkan agar segera dibentuk Perppu UU Contempt of Court," ujar Hotman.
 
Diberitakan sebelumnya, drama kembali terjadi dalam ruang sidang terdakwa HRS. Dalam sidang pembacaan dakwaan terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Habib Rizieq hanya berdiam meski berkali-kali ditanya oleh majelis hakim.
 
Sidang digelar secara online di PN Jaktim, Jumat (19/3). Awalnya majelis hakim mempersilakan Habib Rizieq duduk.
 
"Saudara Terdakwa dipersilakan duduk. Saudara Terdakwa mendengarkan suara saya, dipersilakan duduk oleh majelis hakim," ujar majelis hakim.
 
Pada persidangan kasus penghasutan yang mengakibatkan kerumunan di Petamburan, Rizieq pun menolak mengikuti persidangan. Rizieq berkeras menolak persidangan secara online dan meminta dihadirkan langsung di ruang persidangan.
 
Jaksa di PN Jaktim menyebut Rizieq melawan saat hendak dibawa dari rutan ke ruang sidang virtual di kantor Bareskrim Polri di kawasan Jakarta Selatan. Jaksa menyebut Habib Rizieq dalam keadaan sehat sehingga tak ada alasan untuk absen di persidangan.
 
"Di rutan Bareskrim, bahwa terjadi perlawanan antara petugas dan Terdakwa. Kami berusaha menghadirkan Terdakwa," ujarnya.
 
Jaksa menyatakan tak perlu negosiasi dengan Rizieq. Polisi dan pengawal rutan harus bisa menghadirkan Rizieq ke persidangan (secara online) dengan cara apa pun.
 
Akhirnya Rizieq berhasil dibawa ke depan kamera sidang online. Sidang dakwaan dimulai, namun Rizieq tetap menolak disidang secara online.
 
Sumber: [detik.com]

 

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

Hukrim

Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap

Kamis, 03 September 2026 - 19:28:44 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.

Hukrim

Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon

Selasa, 01 September 2026 - 19:31:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.

Hukrim

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.

Hukrim

Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:23:18 WIB

BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026
Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved